MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mengembalikan berkas perkara (P19) dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan.
Hal itu dikatakan langsung oleh Kasi Penkum Yos A Tarigan saat dikonfirmasi Wartawan, Senin (13/11/23).
Dikatakan Yos, bahwa ada beberapa petunjuk yang belum lengkap, sehingga berkas di kembalikan ke penyidik Polda Sumut untuk dilengkapi.
“Koordinasi pun akan dilakukan untuk hal ini,” kata Yos.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang itu menegaskan kapan pun penyidik ingin menanyakan sesuatu, maka tim JPU pasti akan respon.
“Kesemuanya, demi mendapatkan berkas yang berkualitas,” tandas Yos.
Dalam kasus ini sendiri AKBP Achiruddin disangkakan dengan Pasal 12 huruf B UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 3, Pasal 4 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Diberita sebelumnya, Achiruddin mengakui telah menerima gratifikasi sejak tahun 2018 dari PT ANR dalam kasus penemuan gudang solar.
Gudang solar yang ditemukan tidak jauh dari rumah Achiruddin ilegal karena izin usaha tidak terdaftar.
Namun, di Pengadilan Negeri (PN) Medan AKBP Achiruddin divonis bebas oleh hakim yang diketuai Oloan Silalahi dalam kasus penemuan gudang solar tersebut.
Padahal Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun. (Red)