MEDAN,(media24jam.com)-Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menggelar kegiatan penyuluhan hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah di aula SMA Negeri 4 Medan,Jalan Gelas No. 12 Medan, Jumat (24/2/2023).
Adapun yang menjadi narasumber Jaksa Kejari Medan Asepte Gaulle Ginting SH MH didampingi pegawai Kejari Medan lainnya. Kegiatan ini diikuti oleh 60 siswa/i SMA Negeri 4 Medan.
Kepala Sekolah SMA Negeri 4 Medan, Drs Rianto Sinaga dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada Kejari Medan yang memilih SMA Negeri 4 Medan sebagai tempat pelaksanaan penyuluhan hukum.
“Semoga penyuluhan hukum ini memberikan dampak positif kepada siswa/i untuk mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” katanya.
Kepala Sekolah juga berharap, agar pengetahuan yang didapat dari penyuluhan hukum ini dapat diterapkan siswa/i SMA Negeri 4 Medan dalam kehidupan sehari-hari.
“Semoga anak-anak kami ini dapat mengimplementasikan di dalam kehidupannya sehari-hari,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam materinya, Asepte menyampaikan Jaksa Masuk Sekolah atau disingkat JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa di seluruh wilayah Indonesia.
“Program ini merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar. Untuk memperkaya khasanah pengetahuan terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum,” ucap Asepte.
Asepte menjelaskan Kejaksaan yang merupakan lembaga pemerintah yang menjalankan kekuasaan di bidang penegakan hukum turut mempunyai tanggung jawab moril memajukan generasi muda para pelajar untuk senantiasa mengerti dan memahami tentang hukum dan permasalahannya.
“Kejaksaan memandang bahwa pelajar merupakan gerbong utama dari suatu generasi muda yang mempunyai posisi dan peran strategis dalam pembangunan yang akan menentukan arah dan tujuan suatu negara di masa yang akan datang, artinya masa depan suatu bangsa dan negara akan ditentukan dari kesiapan dan kemampuan serta kualitas dari para pelajarnya,” papar Asepte.
Asepte pun berpesan kepada pelajar untuk bijak menggunakan media sosial dikarenakan dampak dari tulisan atau postingan bisa mengakibatkan permasalahan hukum.
“Ketika seseorang menyebarkan berita bohong, gambar asusila, pencemaran nama baik, postingan yang mengandung Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA), bullying dan lainnya. Apabila memenuhi unsur pidana maka akan dikenakan dengan ancaman hukuman penjara. Makanya hindari hal-hal tersebut agar tidak tersandung hukum,” tutup Asepte.
Setelah kegiatan penyuluhan hukum, diakhiri dengan foto bersama. (esa)