• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News

Kejari Medan Eksekusi Terpidana Korupsi Elviera ke Lapas Tanjung Gusta Medan

5 Maret 2024
Rubrik News
336 11
0

MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejaksaan Negeri Medan eksekusi terpidana korupsi Elviera ke Lembaga Pemasyarakatan(LP) Perempuan Klas II Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukuman, Senin(4/3/2024).

Pasalnya, terpidana Elviera SH M.Kn terbukti bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun serta denda sebesar Rp 400.000.000, subsidair 3 (tiga) bulan Kurungan.

Menanggapi putusan PT tersebut, JPU kembali mengajukan upaya hukum Kasasi, dan MA menjatuhkan hukuman kepada Elviera dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan kurungan.

BeritaTerkait

Pemprov Sumut Ajak Semua Pihak Kolaborasi Tangani Jalan di Sumut

Keselamatan di Jalan Jadi Prioritas, Mitra Grab Ikuti Pelatihan Medis PPGD dan CPR Jasa Raharja Sumut

“Terpidana Elviera langsung dibawa ke LP Perempuan Klas II Tanjung Gusta Medan untuk menjalani putusan Mahkamah Agung RI,” kata Kasi Intel Kejari Medan Dapot Dariarma dalam siaran pers Nomor: PR-04/L.2.10/Kph.3/03/2024.

Eksekusi Elviera berdasarkan putusan MA RI Nomor: 5710K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 November 2023, lantaran terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1989 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Disebutkan, Elviera selaku Notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bekerjasama dengan PT. BTN Kantor Cabang Medan, Nomor: 00640/Mdn.I/LA/III/2011 tanggal 11 Maret 2011, bertempat di Kantor PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan.

Lalu, kerja sama itu diperpanjang lagi dengan surat perjanjian Nomor: 20/PKS/MDN/II/2014. Namun faktanya tidak sesuai keadaan dan kondisi sebenarnya kepada saksi Ferry Sonefille selaku Pimpinan Cabang/BM (Branch Manager) dan saksi Ir Agus Fajariyanto.

Kemudian, MM selaku wakil pimpinan cabang atau Deputy Branch Manager, saksi R Dewo Pratolo Adji selaku pejabat kredit komersial (Head Commercial Lending Unit), saksi Aditya Nugroho selaku Analis Kredit Komersial memberikan kredit kepada saksi Canakya Suman selaku direktur PT. Krisna Agung Yudha Abadi(penuntutan terpisah)

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH mengatakan, antara PT. BTN Kantor Cabang Medan dengan PT. Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) selaku debitur mencantumkan 93 agunan berupa SHGB atas nama PT. Agung Cemara Realty (PT. ACR). Sementara 79 SHGB masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum ada pelunasan.

Oknum notaris berkantor di Jalan Kongsi Dalam, Kecamatan Patumbak, Desa Marindal, Kabupaten Deliserdang telah membuat Akta Perjanjian Kredit Nomor 158 tanggal 27 Februari 2014.

Kemudian, melalui surat keterangan/covernote Nomor :74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014 seolah-olah terdakwa sudah menerima seluruh persyaratan balik nama 93 SHGB dari PT. ACR ke PT KAYA untuk pencairan Kredit Modal Kerja Konstruksi Kredit Yasa Griya (KMK-KYG) dari PT. BTN Kantor Cabang

“Akibat perbuatan Canakya Suman selaku PT KAYA merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp.39.500.000.000,” sebutnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim PN Medan Immanuel Tarigan Elviera menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda Rp100 juta subsidair 1 bulan kurungan. 

Lantaran vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan tim JPU agar terdakwa Elviera dijatuhi hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Alhasil, upaya kasasi JPU itu membuahkan hasil manis dan MA menjatuhkan hukuman kepada Elviera dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsidair 3 bulan kurungan. (R)

Tags: Kejari Medan Eksekusi Terpidana Korupsi Elviera ke Lapas Tanjung Gusta Medan
SendShare406Tweet254Share
Sebelumnya

Mal Pelayanan Publik Medan Ramah Bagi Penyandang Disabilitas

Selanjutnya

KPU Medan Didesak Bongkar Rekap Data Medan Johor dan Polonia, Relawan Gerindra Temukan Selisih Data

Kantor Pertanahan Kota Medan Ucapkan Selamat atas Pelantikan Bobby-Surya sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.

Terkini

Wakil Gubernur Sumut Surya menghadiri Rapat Koordinasi Penanganan Infrastruktur Jalan dan Jembatan di Provinsi Sumut yang diselenggarakan oleh Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut di Aula Inna Hotel Grand Inna, Jalan Balai Kota, Medan, Rabu (14/5/2025).

Pemprov Sumut Ajak Semua Pihak Kolaborasi Tangani Jalan di Sumut

14 Mei 2025

Keselamatan di Jalan Jadi Prioritas, Mitra Grab Ikuti Pelatihan Medis PPGD dan CPR Jasa Raharja Sumut

14 Mei 2025

Upaya Pelemahan Kejaksaan RI Terbukti, JAGA MARWAH Minta Menteri Komdigi Bersihkan Narasi Fitnah Terhadap Jaksa Agung & Jampidsus di Medsos

14 Mei 2025
Kordinator Nasional Relawan Listrik Untuk Negeri (Re-LUN) sekaligus Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Teuku Yudhistira.

Pasca Blockout Listrik di Bali, Muncul Desakan Ganti Dirut PLN

13 Mei 2025

Kuliah Umum Direktur SDM & TI PTPN IV PalmCo : Pemaparan Buku ERP SAP dengan Spirit One PTPN One Culture

11 Mei 2025
Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen S saat melaksanakan Sosialisasi Perda No. 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jalan Bersama Lingkungan III, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (10/5/2025).

Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Terima Aduan Warga Korban Tuan Kadi Gadungan saat Sosper di Tembung

11 Mei 2025
Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen SKM saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Jl Kapten M Jamil Lubis Lingkungan VI Kelurahan Bandar Selamat Kecamatan Medan Tembung, Sabtu pagi (10/5/2025).

Sosialisasi Perda di Bandar Selamat, Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen Terima Keluhan Warga soal Pengurusan Adminduk

10 Mei 2025

Pasutri Penjual Sembako Asal Sibolga, Belasan Tahun Penantian Akhirnya Naik Haji

10 Mei 2025

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Suap/Gratifikasi PN Jakarta Pusat

9 Mei 2025

Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Dugaan Tindak Pidana Perintangan  Terhadap Penanganan Perkara

9 Mei 2025

Populer

  • Redyanto Sidi SH MH saat memberikan keterangan pers kepada awak media beberapa waktu lalu.

    Dugaan Pungli Puskesmas Sambirejo, Praktisi Hukum: Laporkan yang Bungkam Pers

    1075 shares
    Share 430 Tweet 269
  • Medan Amplas Juara Umum Porkot XIII, Aulia Rachman: Wadah Lahirkan Atlet Berprestasi

    1230 shares
    Share 492 Tweet 308
  • Pungli Merajalela, Puluhan Nakes di Puskesmas Sambirejo Resah

    1270 shares
    Share 508 Tweet 318
  • Kasus Tipikor KONI Langkat, Dua Tersangka Ditahan Jaksa

    1036 shares
    Share 414 Tweet 259
  • Wow! Yamaha G-Ultima Terbukti Sanggup Angkat Beban 5 Ton

    1025 shares
    Share 410 Tweet 256
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1185 shares
    Share 474 Tweet 296
  • Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Katamso

    1023 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Diperiksa di Kasus Raperda Zonasi & Tata Ruang Teluk Jakarta, Ada Sosok Richard Halim Kusuma dalam Kasus Pagar Laut

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Meriahkan Mayday 2025, SPSI – PRABU Sumut Libatkan Berbagai Sektor Usaha

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Indentitas Mayat Wanita Dalam Karung Goni Tanpa Busana Terungkap. 

    1257 shares
    Share 503 Tweet 314
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In