• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News

Kendalikan Sabu Dari Rutan Tj Gusta Medan Dua Narapidana 13 Tahun Kembali Diadili

6 Oktober 2022
Rubrik News
331 14
0

MEDAN – Faisal Suri Alias Faisal (22) warga Desa Rambot Kecamatan. Lhoksukun, Kabupaten Aceh Utara Narapidana 13 tahun penjara kembali menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan atas perkaranya narkotika jenis sabu seberat 750 gram yang dikendalikan bersama Dhiauddin Asyad Alias Asyad dari dalam Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.

Sidang yang digelar diruang cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan  beragendakan keterangan saksi personil Kepolisaan dari Polres Palabuhan Belawan masing-masing saksi bermana Bambang Sofyan S, Rainbat Aris P Sinaga, Johan Syahputra dan saksi M.Syahril Sitompu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deypend Tommy Sibuea mengahadirkan terdakwa Faisal Suri Alias Faisal secara daring Kamis (6/10/22).

Dihadapan Majelis Hakim diketuai Vera Yatti Magdalena dan Jaksa Penuntut Umum (JPU),serta Pengacara Terdakwa (PH),Bambang Sofyan S, menjelaskan penangkapan terdakwa Faisal Suri Alias Faisal berawal dari penangkapan Wahyu Maulaya Alias Wahyu (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah).

BeritaTerkait

Wagub Surya Buka BIG Conference 2025, Sebut Perekonomian Sumut Semakin Kokoh

Gubernur Bobby Nasution Estimasi Kerugian Akibat Banjir dan Longsor di Sumut Mencapai Rp 9,98 Triliun

“Awal kami melakukan penangkapan terhadap Wahyu Maulaya Alias Wahyu yang akan mengantarkan narkotika jenis sabu menuju Asrama Haji Medan dengan barang bukti seberat 750 gram,”ujar Bambang Sofyan S,” kepada Majelis Hakim.

Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa Wahyu Maulaya mengaku kalau sabu 750 gram yang dibungkusan plastik hitam adalah milik terdakwa Faisal Suri Alias Faisal kawannya yang ada di dalam penjara Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.

Selain itu, kata Saksi, terdakwa Wahyu juga mengaku kenal dengan Dhiauddin Asyad Alias Asyad dari Faisal Suri Alias Faisal. “Dhiauddin dan Faisal sebelum ditangkap sama-sama berada di penjara Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan, keduanya narapidana yang dihukum 13 tahun penjara dalam perkara yang sama,”sebut saksi polisi. 

Ceritanya perkara ini berawal dari Dhiahuddin cerita kepada Faisal mau mencari orang diluar yang bisa ngantarkan sabu dengan pelanggannya dan Faisal akan menerima upah sebesar Rp 8 juta, kemudian singkat cerita Faisal mengenalkan Dhiahuddin kepada terdakwa Wahyu Maulaya 

“Jadi ketiga terdakwa kita tangkap berdasarkan pengembangan yang berawal dari terdakwa Wahyu Maulaya yang juga mengaku mendapat upah dari Faisal Rp.3 juta.

Untuk terdakwa Dhiahuddin dan Faisal  (Berkas terpisah) kita tangkap di penjara Rutan Klas I Tajung Gusta Medan,” bilang Saksi kepada Majelis Hakim.

Mendengar keteranga saksi polisi Majelis Hakim sampai geleng-geleng kepala sembari berkata”Nanapa bisa ya, Narapidana mengendalikan narkotika jenis sabu sebanyak itu dari dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan),”celetuk Hakim Vera seperti keheranan seraya menyebut hebat, luar bisa terdakwa ini.

Usai mendengarkan keterangan saksi, Mejalis Hakim kemudian menanyakan kepada terdakwa, “Bagaimana terdakwa apakah benar keterang saksi yang menangkap kamu ini,”tanya Majelis Hakim yang langsung ditimpali terdakwa Benar  bu Hakim”Benar bu hakim,”jawab terdakwa Faisal Suri Alias Faisal singkat.’

Setelah mendengarkan keterangan para saksi dari personil Polres Pelabuhan Belawan, Majelis Hakim lalu menunda sidang yang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

“Baik perkara ini telah jelas, sidang kita tunda akan kita lanjutkan pekan  depan dengan agenda periksa terdakwa,”bilang Hakim Vera sembil mengetukkan palumya.

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umun (JPU) Deypend Tommy Sibuea diketahui, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau kedua perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (esa)

Post Views: 4

Tags: Kedalikan Sabu Dari Rutan Tj Gusta Medan Dua Narapidan 13 Tahun Kembali DiadiliNapi jual sabunapi tj gusta jual sabu
SendShare404Tweet252Share
Sebelumnya

Bersama 5 Orang Lainnya, Dirut PT LIB Ditetapkan Menjadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan. 31 Polisi Turut Diperiksa

Selanjutnya

Raup Rp72,1 Miliar Fakarich Mentor Indra Kenz Hanya Dituntut 8 Tahun, Denda Rp 1 Miliar

Populer

  • Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

    Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    1197 shares
    Share 479 Tweet 299
  • Bobby Nasution: Tidak Razia Truk Plat BL, Kita hanya Sosialisasikan Peraturan yang akan Diterapkan

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1316 shares
    Share 526 Tweet 329
  • Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan Dukung Penuh Saskia Irfan Harahap Dalam Ajang Putri Remaja Sumut

    1071 shares
    Share 428 Tweet 268
  • Ketua Suku Madura di Labura Perkenalkan Songkok Tinggi Khas Madura Jawa Timur

    1190 shares
    Share 476 Tweet 298
  • Danamon Rayakan Ulang Tahun ke-69 dengan Semangat Tumbuh Bersama, Maju Bersama

    1037 shares
    Share 415 Tweet 259
  • Tim Robotics MAN 1 Madina Borong Juara International Robotics Talent Competition 2025

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Seorang Siswi Terjaring Razia BNNK Binjai, Kepseknya Ngaku Belum Tahu

    1421 shares
    Share 568 Tweet 355
  • Foto Mesranya Beredar Di Medsos, Sang Kekasih Ketahuan Hanya Tentara Gadungan

    1206 shares
    Share 482 Tweet 302
  • Pantai Pasir Putih Desa Parparean II Kabupaten Toba Ramai Wisatawan Pada H+ 3 Tahun Baru 2023

    1337 shares
    Share 535 Tweet 334

Terkini

Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Sumut Dikky Anugerah Panjaitan dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Effendy Pohan, menghadiri dan membuka acara Big Conference 2025 dengan tagline Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Menciptakan Lapangan Kerja Baru di tengah Musibah Bencana Alam Melanda, di Ballroom Santika Dyandra Hotel Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Senin (8/12/2025).

Wagub Surya Buka BIG Conference 2025, Sebut Perekonomian Sumut Semakin Kokoh

8 Desember 2025
Gubernur Sumut, Bobby Nasution mengikuti Rapat Terbatas secara daring bersama Presiden RI Prabowo Subianto terkait Dampak Bencana Sumut di Posko Tanggap Bencana, Gedung Bakti Kwarda Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Minggu Malam (7/12/2025).

Gubernur Bobby Nasution Estimasi Kerugian Akibat Banjir dan Longsor di Sumut Mencapai Rp 9,98 Triliun

8 Desember 2025
Pj. Sekdaprov Sumut, Sulaiman Harahap menghadiri Rapat Koordinasi Identifikasi Dampak Bencana Alam Serta Percepatan Penyampaian Calon Petani dan Calon Lokasi Wilayah Provinsi Sumut di Aula Politeknik Pembangunan Pertanian, Jalan Binjai KM 10 Tromol Pos No. 1 Medan, Minggu (7/12/2025).

Pemprov Sumut dan Kementan Percepat Identifikasi Pertanian Terdampak Banjir dan Longsor

8 Desember 2025

Sumut Foundation Apresiasi Gibson Panjaitan dalam Pembersihan Pascabanjir Medan di Bawah Arahan Wali Kota Rico Waas

8 Desember 2025
Koordinator Gerakan Masyarakat Pemuda Nusantara (GM PENA), Julius Fadli

GM PENA Minta Evaluasi Profesional Tanpa Penghakiman dalam Kasus Ambruknya Tanggul Dalu Dalu

7 Desember 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution didampingi sejumlah pimpinan OPD Pemprov Sumut, menyambut kedatangan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni yang dipimpin Prio Bagja bersama tim lainnya di Gedung Bhakti Kwarda Sumut, Jalan AH Nasution No. 7 Medan, Sabtu (6/12/2025).

Gubernur Sumut Bobby Nasution Ucapkan Terima Kasih kepada Stafsus Presiden Atas Bantuan Rp5 M untuk Korban Banjir dan Longsor

7 Desember 2025
Sekretaris Depidar WKI Andi Wiliandi MPdi

WKI Apresiasi Polrestabes Medan Tangkap Thomas Tarigan Terlapor Dugaan Penipuan dan Penggelapan

7 Desember 2025

Saat Sosperda Zulkarnaen, Warga Minta Retribusi Sampah Dihapuskan

6 Desember 2025
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menerima kunjungan kerja Komisi VIII Anggota DPR-RI dalam rangka Pengawasan Penanggulangan Bencana di Provinsi Sumatera Utara di Ruang Rapat I Lantai II Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Sabtu (6/12/2025).

Wagub Sumut Paparkan Kondisi Terkini Daerah Terdampak Bencana kepada Komisi VIII DPR RI

6 Desember 2025

Sumut Foundation Apresiasi Gerak Cepat Bupati Batu Bara Tangani Banjir

5 Desember 2025
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In