Satuhati.co | Medan – Untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19, Pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) melalui Kepolisian Sektor Kota ( Polsekta ) Medan Area menggandeng pihak Koramil, Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Medan, Dishub Medan dan Kepala Kecamatan Medan Area melaksanakan “Operasi Yustisi Pendisplinan Protokol kesehatan”.
Dalam melaksanakan penertiban dan pembinaan penyuluhan (Binluh), Edukasi serta Sosialisasi Protokol Kesehatan, serta pembagian 1.500 helai Masker kepada Warga masyarakat sehingga bisa mencegah terpapar dari Covid-19.
Hal ini dikatakan Kepala Biro Logistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Karo Log Polda Sumut) Kombes Pol Drs. Diat Chardi, MSi, saat melaksanakan penertiban dan Binluh Edukasi Sosialisasi Protokol Kesehatan, kepada wartawan usai Gelar “Operasi Yustisi Pendisplinan Protokol kesehatan”, di Depan mall, Thamrin Plaza, Jumat (18/9/2020).
Menurut Kombes Pol Drs. Diat Chardi, MSi menerangkan bentuk kegiatan berupa himbauan dan ajakan kepada warga hingga berupa penindakan Disiplin peraturan dari Protokol Kesehatan tentang bahayanya Covid-19.
Sebut Kombes Pol Drs. Diat Chardi, MSi pihaknya memberikan arahan kepada warga masyarakat yang berada di wilayah hukum Poldasu dan hari ini selaku Pawas di Kecamatan Medan Area.
Kombes Pol Drs. Diat Chardi, MSi mengingatkan warga agar mematuhi peraturan Protokol Kesehatan, mulai memakai Masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. Jika tidak mematuhi anjuran tentang Protokol Kesehatan, maka pihaknya akan melakukan upaya paksa hingga penindakan dan melakukan Penahanan KTP, terutama di wilayah Kecamatan Medan Area.
Tidak hanya penindakan dilaksanakan, dalam Ops Yustisi ini, Pihaknya juga membagikan 1.500 Masker dan menghimbau kepada Masyarakat yang tidak Memakai Masker dan Para Pedagang, Pembeli, Pejalan Kaki, Pengendara Roda 2 & 4, dan Masyarakat Sekitarnya, ujar Kombes Pol Drs. Diat Chardi, MSi.
Sementara itu, Camat Medan Area Hendra Asmilan mengatakan, adapun dari hasil yang di jumpai dalam bentuk penghimbauan dan Pendisiplinan Protokol Kesehatan, Covid- 19 adalah masih dijumpainya adanya warga masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Medan Area masih banyak yang tidak memakai Masker.” ujar Camat Medan Area.
Lanjut Hendra, terlihat masih kurangnya kesadaran masyarakat maupun pendatang yang berada diwilayah Kecamatan Medan Area untuk Mematuhi peraturan Protokol Kesehatan Covid- 19 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.
Adapun hasil dari Tindakan, antara lain, Jumlah Total Pelanggaran yang ditindak 50 orang orang dan Yang tidak memakai Masker 20 Orang, Kerumunan / Tidak Jaga Jarak Nihil
“Sanksi yang diberikan berjumlah dengan total : 50 Orang, tahan KTP, Teguran, Tindakan Fisik, Push Up 40 Orang,” Ujarnya.
Turut dalam Ops Yustisi, Kepala Polsekta atau Kapolsekta Medan Area Kompol Faidir Chaniago SH, MH, Wakapolsekta Iptu Tri Eko, Camat Medan Area Hendra Asmilan, SIP, MAP, Kanit Binmas, Kanit Sabhara, Panit dan Personil Polsek Medan Area (12 orang), 15 orang Babinsa dari Koramil 04 Medan Kota, 40 orang Satpol PP Pemko Medan dan Provsu, 15 orang Dishub Kota Medan dan 20 orang dari Kelurahan Sei Rengas II dan Komat I. ( Edi Sukarno )