Satuhati.co | JAKARTA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia atau Kapolri Jenderal Idham Azis telah menerbitkan Maklumat terkait dengan kepatuhan terhadap protokol pencegahan virus corona atau Covid-19 terutama dalam pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020.
Salah satu isi maklumat adalah setiap anggota Kepolisian bisa menindak pihak yang melanggar protokol corona atau Covid-19.
Maklumat bernomor: Mak/3/IX/2020 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri sendiri pada 21 September 2020 lalu dan memuat empat poin.
Kapolri Jenderal Idham Azis dalam maklumat meminta keselamatan jiwa harus diutamakan oleh semua pihak di setiap tahapan Pilkada dengan berpedoman peraturan pemerintah terkait penanganan, pencegahan, serta protokol kesehatan Covid-19.
Peserta Pilkada dilarang untuk membuat kerumunan berupa arak-arakan atau konvoi yang bisa menyedot perhatian dan bisa mengundang banyak massa.
“Setelah selesai melaksanakan setiap kegiatan tahapan, semua pihak yang terlibat dan masyarakat agar segera membubarkan diri dengan tertib tanpa arak-arakan, konvoi, atau sejenisnya,” tulis Idham dalam edaran Maklumatnya di poin kedua.
Kapolri menegaskan bahwa pengerahan massa pada setiap tahapan pemilihan tidak melebihi batasan jumlah yang telah ditetapkan oleh penyelenggara.
Penyelenggara Pilkada 2020 juga wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tandas Idham.
Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat atau Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan bahwa penerbitan maklumat itu adalah bentuk evaluasi Polri selama tahapan Pilkada Serentak 2020 yang sudah berjalan sejauh ini.
“Tentunya sesuai arahan Presiden Jokowi tanggal 7 September 2020 bahwa agar para pihak harus mewaspadai cluster Corona, pertama di kantor, kedua keluarga, ketiga Pilkada. Tentunya adanya hal tersebut, Polri mengeluarkan Maklumat,” kata Irjen Argo Yuwono.
( Edi Sukarno)