MEDAN–Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menegaskan kepada jajarannya tidak bakal menegur lagi bila menerima laporan pelanggaran anggota yang mencederai rasa keadilan masyarakat, tetapi langsung diproses dan ditindak tegas dengan pemecatan. Komitmen ini berlaku untuk seluruh anggota Polri.
“Kalau ada laporan, saya tidak perlu tegur lagi, langsung saya proses, saya langsung copot. Ini berlaku untuk semuanya, apakah itu polki apakah itu polwan,” kata Sigit dalam video yang dibagikannya di Instagram resminya @listyosigitprabowo, Senin (12/9/2022).
Jenderal bintang empat ini mengatakan akan tegas menjatuhkan sanksi pencopotan. Sebab, dia tidak ingin masalah penyakit masyarakat ini terulang di tubuh Polri.
“Saya harus mencopot, saya harus menindak terhadap rekan-rekan yang melakukan pelanggaran-pelanggaran, dan ini terus saya ulang-ulang, karena saya sayang dengan 430 ribu polisi yang telah bekerja dengan baik, dan 30 ribu PNS yang juga bekerja dengan baik,” katanya.
Hal ini, katanya, dilakukan agar Polri lebih baik. Dia juga tak ingin kepercayaan publik kepada Polri menurun.
“Saya selalu mewanti-wanti hindari pelanggaran-pelanggaran khususnya terhadap hal yang mencederai rasa keadilan masyarakat. Pelanggaran-pelanggaran yang kalau itu kita lakukan, maka itu akan semakin menurunkan kepercayaan publik kepada Polri,” pungkasnya.
Namun, penegasan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tersebut sepertinya tidak berpengaruh terhadap 4 oknum Satres Narkoba Polrestabes Medan yakni, Aiptu Matredy Naibaho, Aiptu Dudi Efni, Briptu Marjuki Ritonga, dan Bripka Rikardo.
Sebab, informasi dihimpun bahwa keempat terdakwa tersebut masih aktif menjadi anggota Polri, meskipun telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp650 juta dari hasil penggeledahan kasus narkotika.
Bahkan, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terhadap 4 oknum Satres Narkoba Polrestabes Medan menjadi 4 sampai 5 tahun penjara. Yang sebelumnya hanya divonis 8 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Selain hukuman yang diperberat, hakim PT Medan juga memerintahkan agar keempat oknum polisi tersebut ditahan, namun hingga saat ini mereka dinilai ‘kebal hukum’, sebab keempat oknum polisi itu masih bebas menghirup udara segar.
Padahal, mereka telah dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana diancam pidana Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana.(esa)