MEDAN-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah SH MH bersama unsur Forkopimda Kota Medan menghadiri undangan pemusnahan barang bukti narkotika senilai Rp 30 miliar, di halaman Kantor Mapolrestabes Medan, Senin, 04 Juli 2022.
Dalam kegiatan itu, Kajari Medan Teuku Rahmatsyah ikut serta memusnahkan barang bukti narkotika dengan mesin incinerator mobile yang sebelumnya dilakukan pengujian terlebih dahulu oleh Tim Labfor Poldasu terhadap barang bukti Narkotika.
Adapun barang bukti narkoba yang dimusnahkan yakni 15 ribu gram daun ganja kering, 200 butir erimin 5, barang bukti 350 butir pil ekstasi dan 45.810 gram sabu.
Sebelumnya, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Kombes Valentino Alfa Tatareda dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut mengatakan adapun narkoba jenis sabu, pil ekstasi, daun ganja kering senilai hampir Rp 30 miliar merupakan hasil tangkapan operasi intensif yang dilakukan dalam rangka Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Medan.
“Ini merupakan barang-barang ilegal dan tidak boleh beredar di masyarakat karena akan merusak generasi muda,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SIK MSi didampingi Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah SH MH dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (4/7/2022)
Adapun narkoba itu merupakan 15 ribu gram daun ganja kering, 200 butir erimin 5, barang bukti 350 butir pil ekstasi dan 45.810 gram sabu.
“Artinya satu orang mengonsumsi satu gram sabu-sabu. Berarti saat ini sudah menyelamatkan kurang lebih 1.500 orang,” ucap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda kepada wartawan.
Selain itu, para pelakunya ada yang disergap sebanyak 9 orang yakni berinisial RS (22) warga Jalan Sidomulyo, Kecamatan Medan Deli, MEM (44) warga Jalan Deli Tua, Gang Madrasyah Medan, IJ (58) warga Jalan Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan.
Kemudian, RAPS (29) warga Jalan Perumnas Simalingkar, JA (27) warga Langkat, M (35) warga Aceh Utara, MA (53) warga Bireuen, A (20) warga Jalan Medan Perjuangan.
Kombes Valentino mengaku, tidak akan kendor dan takut untuk menangkap para sindikat narkoba di Sumut khususnya kota Medan.
“Jangan pernah takut untuk memberikan rasa aman di masyarakat. Kalau ada pelaku pengedar narkoba yang melawan diberikan tindakan tegas dan terukur. Kita juga tidak segan menembak mati gembong narkoba di Medan,” jelasnya.
Karena itu, penangkapan juga ada di Jalan Ngumban Surbakti, Jalan Deli Tua, Jalan Brigjen Katamso di Jalan Kangkung dan Wiliem Iskandar Muda Medan. “Penangkapan dari tanggal 1 Juni – 30 Juni 2022 di berbagai tempat di Medan, ” paparnya.
“Para pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 62 Sub pasal 60 dari Undang – undang RI No 5 Tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut antara lain Walikota Medan Bobby Nasution, Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, Komandan Kodim Medan Kol. Inf. Ferry Muzawwad, BNNP Sumatera Utara yang diwakilkan oleh Kasi Penyidikan P. Pasaribu, S.H, Pengadilan Negeri Medan diwakili oleh Dedi Sinuhaji.(es)