MEDAN–Ali Usman alias Man (39) warga Pantai Cermin Serdangbedagai, terdakwa penjual satwa laut di lindungi, diadili secara daring di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (15/7).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lorita Tupaida Pane menguraikan dalam dakwaannya, pada 31 Maret 2022, tiga petugas dari Ditpolairud Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya kegiatan untuk memperjual-belikan hewan yang dilindungi, yaitu Belangkas/Ketam Tapak Kuda (Tachipleus gigas)
“Hewan itu disimpan terdakwa di sebuah rumah yang beralamat di Dusun III Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdangbedagai,” ujar JPU.
Kemudian, lanjut JPU, petugas bergerak menuju alamat dimaksud dan tiba dirumah tersebut sekira Jam 20.30 Wib. Ketiga petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Ali.
“Saksi (petugas) menemukan 154 ekor satwa yang dilindungi jenis blangkas/ketam Tapak kuda (Tachypleus Gigas),” ungkap JPU.
Dimana sebanyak 128 ekor, sambung JPU, dalam keadaan hidup. Sedangkan sebanyak 26 ekor, dalam keadaan mati dan telur satwa jenis blankas sebanyak 2,8 kg.
“Yang dibeli terdakwa dari nelayan di sekitar Pantai Cermin dengan harga 1 ekor Rp14.000, untuk dijual dengan harga 1 ekor Rp20.000,” sebut JPU.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 21 ayat (2) huruf a, b dan e jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah RI No 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan Nomor:P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.
Usai mendengarkan dakwaan, sidang dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi Ditpolairud Polda Sumut, dan keterangan terdakwa.(es)