MEDAN-Dua terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 4,9 gram divonis Majelis Hakim masing-masing selama 9 tahun penjara di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (30/11).
Kedua terdakwa itu yakni,George David Fernando Siahaan (29)warga Dusun VI Kebun Ubi Desa Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupatan Serdang Bedagai dan Markus Sitanggang warga Dusun II Pematang Pasir Desa Pekan Sialang Buah Kecamatan. Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pinta Uli Tarigan dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU)Sri Delyanti, dalam persidangan yang menghadirkan terdakwa secara online mengatakan, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP .
“ Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 9 tahun penjara denda sebesar Rp1 miliar, apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” tegas Majelis Hakim.
Menurut Majelis Hakim, perbuatan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu seberat 4,9 gram.
Majelis Hakim menjelaskan adapun hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan meresahkan masyarakat.
“Sedangkan yang meringankan kedua terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidang dan menyesali perbuatannya,”ucap Majelis Hakim.
Mejelis Hakim menyebutkan, hukuman kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa selama 12 tahun penjara denda Rp 1 Miliar, subsidaer 3 bulan penjara.
Usai membacakan amar putusannya, Majelis Hakim memberikan kesempatan selama 7 hari kepada terdakwa untuk pikir-pikir, terima putusan, maupun banding.
“Sidang ini telah selesai dan kita tutup,” kata Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti diketahui penangkapan kedua terdakwa bermula Rabu tanggal 02 Agustus 2023
“Dimana saksi Dedi Candra Damanik, saksi Bagus Dwi Gangga Wardana, SH dan saksi Budi Syahputra anggota Ditresnarkoba Polda Sumut mendapatkan informasi dari masyarakat yang dipercaya,”ujar JPU
Dikatakan JPU, Informasi itu menyebutkan bahwa di daerah Kebun Ubi Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya didalam sebuah rumah terdakwa George David Fernando Siahaan.
“Kepada Polisi Masyaraktat tersebut juga mengatakan dirumah George David Fernando Siahaa bersama.Markus Sitanggang (penuntutan dilakukan terpisah) sering melakukan peredaran narkotika jenis sabu,”kata JPU.
Selanjutnya saksi bersama dengan teamnya Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyidikan dan Jumat tanggal 04 Agustus 2023 sekira pukul 14.30 wib melakukan undercover buy / memesan narkotika jenis shabu dengan paket Rp.100.000.
Kemudian terdakwa Markus Sitanggang mengambil satu) bungkus narkotika jenis sabu dari dalam mangkok dan menyerahkan kepada calon pembeli dan dengan seketika itu saksi bersama dengan teamnya mendobrak pintu rumah tersebut hingga terbuka dan endingnya terdakwa George David Fernando Siahaan da Markus Sitanggang berhasil ditangkap tepat dibelakang rumah tersebut.
“Berikutnya kedua terdakwa beserta dengan barang bukti, dibawa ke kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk di Proses lebih lanjut,”pungkas JPU.(Red.)