• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News

Jual Sabu 5 Kg di Tengah Lautan 2 Nelayan Divonis 16 Tahun Penjara

12 Agustus 2022
Rubrik News
338 7
0

MEDAN–Amran (45) dan seorang temannya Sahrial Saragih, (47) warga Kabupaten Batubara Tanjung Balai terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 5 Kg masing-masing divonis 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (11/8/22).

Selain itu,Majelis Hakim juga menghukum kedua terdakwa dengan membayar denda Rp1 miliar apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 3 bulan penjara.

Menurut Majelis  Hakim, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke–1 KUHPidana.

BeritaTerkait

Wagub Surya Buka BIG Conference 2025, Sebut Perekonomian Sumut Semakin Kokoh

Gubernur Bobby Nasution Estimasi Kerugian Akibat Banjir dan Longsor di Sumut Mencapai Rp 9,98 Triliun

“Menjatukan dan menghukum kedua terdakwa Amran dan Sahrial Saragih, dengan hukuman masing-masing selama 16 tahun penjara dan denda masing -masing 1miliar, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana hukuman masing -masing 3 balan penjara,”kata majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan.

Dikatanan Majelis Hukuman yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa sama dengan tuntutan Jaksa Petuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing 16 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Menurut hakim,  adaoun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan  narkotika.

“Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, serta kedua terdakwa bersikap sepan selama mengikuti persidangan,”ucap Majelis Hakim yang menghadirkan kedua terdakwa secara daring.

Usai membacakan amar putusannya, kemudian Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan pikir-pikir selama 7 hari.

Sidang ini telah selesai, dan kita tutup, dan kepada kedua terdakwa maupun JPU, setalah 7 hari mempunyai hak yang sama untuk melakukan upaya hukum lainnya yakni melakukan bansing,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Dalam persidangan sebelumnya diketahui, kedua terdakwa mengaku mendapat iming-iming upah Rp10 juta per kilonya, Namun Amran dan Sahrial Saragih baru menerima uang muka Rp30 juta. Menurut rencana, bila nantinya berhasil mengantar sabu tersebut ke orang yang tak dikenal, mereka akan memperoleh Rp50 juta lagi.

Dikatakan JPU Febrina Sebayang dalam dakwaannya menguraikan, Sabtu (26/32022) lalu sekira pukul 15.00 WIB, tim dari Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat. Bahwa di Dusun IV, Desa Tanjung Mulia, Kabupaten Batubara tepatnya di kawasan perkebunan sawit akan dilakukan transaksi narkotika.

Keesokan harinya tim melakukan pengembangan dan langsung menyergap keduanya yang sedang berada di dalam rumah terdakwa Amran.

Saat diinterogasi, tim antinarkoba tersebut kemudian di arah ke areal perkebunan di belakang rumah Amran. Sabunya disimpan persis di bawah bangku salah satu pohon sawit.

Beberapa hari sebelum dibekuk petugas, Sahrial Saragih lewat sambungan telepon disuruh seseorang bernama Iyek untuk menjemput sabu di laut lepas yang berdekatan dengan Pulau Salah Nama dekat Kabupaten Batubara. 

“Dari penangkapan terhadap terdakwa Amran dan Sahrial polisi berhasil menyita barang bukti berupa 5 ( kemasan plastik merk Qing Shan berwarna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 5000 gram (5kg),”kata JPU(es)

 

Post Views: 1

Tags: Jual Sabu 5 Kg di Tengah Lautan 2 Nelayan Divonis 16 Tahun Penjara
SendShare404Tweet252Share
Sebelumnya

Maryam Paulina Lenore Resmi Jabat Ketua DPD PJI-Demokrasi Sumut

Selanjutnya

Ilham Kurir 49 Kg Ganja Dituntut 15 Tahun Penjara

Populer

  • Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

    Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    1198 shares
    Share 479 Tweet 300
  • Bobby Nasution: Tidak Razia Truk Plat BL, Kita hanya Sosialisasikan Peraturan yang akan Diterapkan

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1318 shares
    Share 527 Tweet 330
  • Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan Dukung Penuh Saskia Irfan Harahap Dalam Ajang Putri Remaja Sumut

    1072 shares
    Share 429 Tweet 268
  • Ketua Suku Madura di Labura Perkenalkan Songkok Tinggi Khas Madura Jawa Timur

    1191 shares
    Share 476 Tweet 298
  • Danamon Rayakan Ulang Tahun ke-69 dengan Semangat Tumbuh Bersama, Maju Bersama

    1038 shares
    Share 415 Tweet 260
  • Tim Robotics MAN 1 Madina Borong Juara International Robotics Talent Competition 2025

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • MTsN 2 Medan Terapkan “Hidup Berkelanjutan” Implementasi P5-RA

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Pantai Pasir Putih Desa Parparean II Kabupaten Toba Ramai Wisatawan Pada H+ 3 Tahun Baru 2023

    1339 shares
    Share 536 Tweet 335
  • Seorang Siswi Terjaring Razia BNNK Binjai, Kepseknya Ngaku Belum Tahu

    1421 shares
    Share 568 Tweet 355

Terkini

Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai NasDem, M. Afri Rizki Lubis SM M.IP, saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Pengelolaan Persampahan di Kecamatan Medan Johor, Minggu (7/12/2025).

Saat Sosper, Afri Rizki Lubis Desak Pengangkutan Sampah Diintensifkan Pasca Banjir

9 Desember 2025
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Sumut Dikky Anugerah Panjaitan dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Effendy Pohan, menghadiri dan membuka acara Big Conference 2025 dengan tagline Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Menciptakan Lapangan Kerja Baru di tengah Musibah Bencana Alam Melanda, di Ballroom Santika Dyandra Hotel Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Senin (8/12/2025).

Wagub Surya Buka BIG Conference 2025, Sebut Perekonomian Sumut Semakin Kokoh

8 Desember 2025
Gubernur Sumut, Bobby Nasution mengikuti Rapat Terbatas secara daring bersama Presiden RI Prabowo Subianto terkait Dampak Bencana Sumut di Posko Tanggap Bencana, Gedung Bakti Kwarda Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Minggu Malam (7/12/2025).

Gubernur Bobby Nasution Estimasi Kerugian Akibat Banjir dan Longsor di Sumut Mencapai Rp 9,98 Triliun

8 Desember 2025
Pj. Sekdaprov Sumut, Sulaiman Harahap menghadiri Rapat Koordinasi Identifikasi Dampak Bencana Alam Serta Percepatan Penyampaian Calon Petani dan Calon Lokasi Wilayah Provinsi Sumut di Aula Politeknik Pembangunan Pertanian, Jalan Binjai KM 10 Tromol Pos No. 1 Medan, Minggu (7/12/2025).

Pemprov Sumut dan Kementan Percepat Identifikasi Pertanian Terdampak Banjir dan Longsor

8 Desember 2025

Sumut Foundation Apresiasi Gibson Panjaitan dalam Pembersihan Pascabanjir Medan di Bawah Arahan Wali Kota Rico Waas

8 Desember 2025
Koordinator Gerakan Masyarakat Pemuda Nusantara (GM PENA), Julius Fadli

GM PENA Minta Evaluasi Profesional Tanpa Penghakiman dalam Kasus Ambruknya Tanggul Dalu Dalu

7 Desember 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution didampingi sejumlah pimpinan OPD Pemprov Sumut, menyambut kedatangan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni yang dipimpin Prio Bagja bersama tim lainnya di Gedung Bhakti Kwarda Sumut, Jalan AH Nasution No. 7 Medan, Sabtu (6/12/2025).

Gubernur Sumut Bobby Nasution Ucapkan Terima Kasih kepada Stafsus Presiden Atas Bantuan Rp5 M untuk Korban Banjir dan Longsor

7 Desember 2025
Sekretaris Depidar WKI Andi Wiliandi MPdi

WKI Apresiasi Polrestabes Medan Tangkap Thomas Tarigan Terlapor Dugaan Penipuan dan Penggelapan

7 Desember 2025

Saat Sosperda Zulkarnaen, Warga Minta Retribusi Sampah Dihapuskan

6 Desember 2025
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menerima kunjungan kerja Komisi VIII Anggota DPR-RI dalam rangka Pengawasan Penanggulangan Bencana di Provinsi Sumatera Utara di Ruang Rapat I Lantai II Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Sabtu (6/12/2025).

Wagub Sumut Paparkan Kondisi Terkini Daerah Terdampak Bencana kepada Komisi VIII DPR RI

6 Desember 2025
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In