MEDAN–Amran (45) dan seorang temannya Sahrial Saragih, (47) warga Kabupaten Batubara Tanjung Balai terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 5 Kg masing-masing divonis 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (11/8/22).
Selain itu,Majelis Hakim juga menghukum kedua terdakwa dengan membayar denda Rp1 miliar apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 3 bulan penjara.
Menurut Majelis Hakim, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke–1 KUHPidana.
“Menjatukan dan menghukum kedua terdakwa Amran dan Sahrial Saragih, dengan hukuman masing-masing selama 16 tahun penjara dan denda masing -masing 1miliar, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana hukuman masing -masing 3 balan penjara,”kata majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan.
Dikatanan Majelis Hukuman yang dijatuhkan kepada kedua terdakwa sama dengan tuntutan Jaksa Petuntut Umum (JPU) Febrina Sebayang yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing 16 tahun denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Menurut hakim, adaoun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
“Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang sama, serta kedua terdakwa bersikap sepan selama mengikuti persidangan,”ucap Majelis Hakim yang menghadirkan kedua terdakwa secara daring.
Usai membacakan amar putusannya, kemudian Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan pikir-pikir selama 7 hari.
Sidang ini telah selesai, dan kita tutup, dan kepada kedua terdakwa maupun JPU, setalah 7 hari mempunyai hak yang sama untuk melakukan upaya hukum lainnya yakni melakukan bansing,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Dalam persidangan sebelumnya diketahui, kedua terdakwa mengaku mendapat iming-iming upah Rp10 juta per kilonya, Namun Amran dan Sahrial Saragih baru menerima uang muka Rp30 juta. Menurut rencana, bila nantinya berhasil mengantar sabu tersebut ke orang yang tak dikenal, mereka akan memperoleh Rp50 juta lagi.
Dikatakan JPU Febrina Sebayang dalam dakwaannya menguraikan, Sabtu (26/32022) lalu sekira pukul 15.00 WIB, tim dari Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat. Bahwa di Dusun IV, Desa Tanjung Mulia, Kabupaten Batubara tepatnya di kawasan perkebunan sawit akan dilakukan transaksi narkotika.
Keesokan harinya tim melakukan pengembangan dan langsung menyergap keduanya yang sedang berada di dalam rumah terdakwa Amran.
Saat diinterogasi, tim antinarkoba tersebut kemudian di arah ke areal perkebunan di belakang rumah Amran. Sabunya disimpan persis di bawah bangku salah satu pohon sawit.
Beberapa hari sebelum dibekuk petugas, Sahrial Saragih lewat sambungan telepon disuruh seseorang bernama Iyek untuk menjemput sabu di laut lepas yang berdekatan dengan Pulau Salah Nama dekat Kabupaten Batubara.
“Dari penangkapan terhadap terdakwa Amran dan Sahrial polisi berhasil menyita barang bukti berupa 5 ( kemasan plastik merk Qing Shan berwarna hijau yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 5000 gram (5kg),”kata JPU(es)