MEDAN–Chairwin alias Ewin Bin Chaidir Warga Desa Simpang Gabus Dusun IV Kelurahan Simpang Gambus Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batubara terdakwa perkara narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 800 butir divonis 12 tahun penjara,di Ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (20/12/2022).
Putusan terdakwa dibacakan Hakim Ketua Philip Mark Soenpiet. Dalam amarnya, terdakwa diyakini memperjual belikan, pil ekstasi warna pink bentuk jamur sebanyak 800 butir dengan berat keseluruhan 264 gram.
“Menyatakan terdakwa bersalah, menjatuhkan terdakwa oleh karenanya dengan hukuman 12 tahun penjara,” tegas Hakim Ketua Philip.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 2 balan penjara.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata hakim.
Putusan hakim, dikurangi 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang sebelumnya meminta terdakwa dipenjara 15 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Usai membacakan amar putusannya, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasehat hukum kedia terdakwa dan JPU, untuk mengajukan banding apabila merasa keberatan dengan putusan tersebut.
“Kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempunyai hak yang sama, dan kami berikan waktu 7 hari, untuk pikir-pikir,”pungkas Majelis. Hakim, sembari menutup sidang.
Sebelumnya ditangkap pada September 2022. Berawal saat tiga anggota Polisi dari Ditresnarkorba Polda Sumut, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa trerdakwa menjual narkotika jenis Pil di daerah Kabupaten Batubara
Kemudian pada Selasa 27 September 2022 sekira pukul 17.00, polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli pil dan menghubungi terdakwa untuk memesan ekstasu sebanyak 800 butir.
Lalu sekira pukul 17.30, terdakwa menghubungi Ican (dalam lidik) dan memesan narkotika jenis pil sebanyak 800 butir dengan kesepakatan harga Rp60.000 perbutir, kemudian sekira pukul 18.00, terdakwa kembali menghubungi polisi yang menyamar.
Terdakwa kemudian menjual pil itu seharga Rp80.000 perbutir, dan sepakat untuk melakukan trsansaksi di dekat Gang Beringin Jalan Lintas Sumatera Desa Simpang Gambus Dusun III Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batubara.
Selanjutnya, sekira pukul 21.30, terdakwa mengambil narkotika jenis pil tersebut dan menyerahkan satu buah plastik kantongan warna biru yang berisikan 8 bungkus plastik warna putih bening berisikan narkotika ekstasi bentuk jamur sebanyak 800 butir.
Saat itu juga, polisi yang menyamar melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Dari pengakuan terdakwa, jika berhasil menjual ekstasi itu ia akan memperoleh keuntungan sebesar Rp16.000.000. (esa)