Jual 1047 Pil Ekstasi  Sama Polisi Empat Pria Diadili di PN Medan

News37 Dilihat

MEDAN-Empat terdakwa perkara narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 1047 butir jalani sidang perdana di Ruang Cakra IX, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/3/23).

Adapun keempat terdakwa yakni, Reza Abadi alias Reza, Ahmad Dai Roby Sinaga alias Robu, Ardiansyah Syahputra alias Ardi, dan Shafrian Nanda.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan yang menghadirikan keempat terdakwa secara daring menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari petugas polisi mendapatkan informasi bahws terdakwa Reza dan Ahmad menjual pil ekstasi.

BACA JUGA :  Waka Polres Pelabuhan Belawan Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Tol Belmera

“Selanjutnya petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dan memesan 30 butir pil ekstasi dengan harga Rp3 juta lebih,” ucap JPU.

Setelah itu, petugas polisi dan para terdakwa sepakatakan bertemu di sebuah rumah kontrakan warna warni, Jalan Karya Gang Wonogiri Lorong Tengah, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.

“Namun naasnya, saat para terdakwa bertemu dan hendak menyerahkan barang haram tersebut para petugas langsung menangkap para terdakwa,” kata JPU.

BACA JUGA :  Andhi Kurir 9 Kg Sabu, Ganja 115,03 Gram dan 43 Butir Ekstasi Dituntut Mati di PN Medan

Setalah ditangkap dan melakukan penggeledahan di rumah tersebut, ditemukan pil ekstasi lainnya yang berjumlah 1047 butir pil esktasi.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” pungkas  JPU.

Setelah JPU membacakan dakwaannya Majelis Hakim yang diketui Dahlan lalu menunda sidang. “Sidang ini selesai dan kita tunda hingga pekan depan, dengan agenda keterangan saksi,”kata Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.(esa)

BACA JUGA :  Silaturahmi Sekaligus Open House Dengan Insan Pers, Mangapul Ajak Wartawan Bangun Tradisi Politik Sehat