• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News

Jadi Kurir 17 Kg Sabu, 2 Warga Tanjungbalai Dituntut 16 Tahun Penjara

3 Mei 2023
Rubrik News
340 3
0

MEDAN- Fangki Suwartono alias Nino, (42) bersama dengan temannya Ibnu Hajar alias Ibnu, (24),warga asal Kota Tanjungbalai yang bersidang secara Virtual Selasa (2/5/2023) di cakra 9 PN Medan masing-masing dituntut pidana 16 tahun penjara.

Selain itu, JPU pada Kejati Sumut Rosinta juga menuntut keduanya dengan pidana denda Rp1 miliar subsudair (bika denda tidak dibayar maka diganti dengan penjara) selama 6 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan kedua terdakwa (berkas terpisah) dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

BeritaTerkait

Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi PD KAMMI Tanjungbalai

Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja bersama FLLAJ Pakpak Bharat Gelar FGD

Yakni menyuruh, turut serta melakukan secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 17 kg.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam kenbera tasan peredaran gelap narkotika. Hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” urai JPU.

Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Donald Panggabean, penasihat hukum (PH) kedua terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan memohon waktu sepekan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

Dalam dakwaan diuraikan, terdakwa Fangki Suwartono alias Nino bersama temannya, Ibnu Hajar alias Ibnu, Rabu (22/2/2023) sekira pukul 00.45 WIB berhasil dicegat tim kepolisian di jalan tol Belmera  Km 28 Tebing Tinggi-Medan, tepatnya di pintu keluar gerbang tol / GTO Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Hal itu merupakan hasil pengembangan atas informasi yang diperoleh dari masyarakat. Sesuai ciri-cirinya, mobil Honda City No Pol BK 1121 VQA dari daerah Tanjungbalai itu langsung diberhentikan.

Kedua terdakwa diminta petugas agar turun dari mobil. Saat dilakukan penggeledahan di lantai bawah jok sebelah kanan belakang mobil ditemukan satu buah tas warna hitam merek sportz berisi 17 bungkus plastik the bertuliskan Lipton Yellow Label diduga berisikan narkotika  masing masing seberat 1000 gram netto dengan berat seluruhnya 17 kilogram.

Ketika diinterogasi, terdakwa Fangki Suwartono sebelumnya lewat messenger diajak Ibnu Hajar alias Ibnu untuk menjemput sabu tersebut dari negeri jiran, Malaysia. Sabu tersebut, Minggu (19/2/2023) dijemput di perairan  Negara Malaysia dan 2 hari kemudian tiba di Kota Tanjungbalai.

Setelah tiba di Tanjungbalai, Ibnu mengajak terdakwa Fangki untuk menjemput sabu ke Tangkahan Titi, Kota Tanjungbalai dari Sikunding (dalam lidik) dengan mengendarai sepeda motor.

Kemudian Ibnu dan terdakwa Fangki memindahkan sabu tersebut kedalam dua buah tas jinjing warna hitam dan dibawa ke Jalan Arteri untuk dimasukkan kedalam mobil dan meletakkannya di lantai bawah jok mobil. (Red)

 

Tags: 2 Warga Tanjungbalai Dituntut 16 Tahun PenjaraJadi Kurir 17 Kg Sabu
SendShare402Tweet251Share
Sebelumnya

Perkara Korupsi Rp 1,8 Miliar di Pegadaian Syariah Divonis Ringan Ajukan Jaksa Telah Banding

Selanjutnya

Mobil Truk Tangki CPO BK 9310 EP Terbalik, Supir Tewas Tertimpa   

Terkini

Wali Kota Mahyaruddin Salim Terima Audiensi PD KAMMI Tanjungbalai

19 Juli 2025

Sengketa Tanah Jalan Gandhi Medan, Bobby Halim : Kenapa Pihak BPN Tidak Pernah Dilibatkan?

18 Juli 2025

Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas, Jasa Raharja bersama FLLAJ Pakpak Bharat Gelar FGD

18 Juli 2025
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menerima kunjungan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri di Ruang Kerja Lantai 10 Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Kamis (17/7).

Pemprov Sumut dan Ditjen Dukcapil Pastikan Pelayanan Pendataan Penduduk Berjalan dengan Baik

18 Juli 2025
Sekdaprov Sumut Togap Simangunsong memimpin Rapat Koordinasi Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan di Kawasan Geopark Danau Toba di Aula Raja Inal Siregar, lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Kamis (17/7/2025).

Gubsu Bobby Minta Semua Pihak Sinergi Cegah dan Atasi Karhutla di Kawasan Danau Toba

18 Juli 2025
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya usai menyampaikan Jawaban Gubernur Sumut terhadap Pemandangan Umum Fraksi atas Ranperda tentang RPJMD Provinsi Sumut Tahun 2025-2029, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (17/7/2025).

Wagub Sumut Surya Sampaikan Sembilan Target Sasaran RPJMD Sumut 2025-2029

18 Juli 2025

PTPN IV PalmCo serta Holding Gelar Silaturahmi bersama Wadah Pensiunan PTPN – P3RI & FKPPN

17 Juli 2025

Silaturahmi Holding & PTPN IV PalmCo Dengan Wadah Pensiunan PTPN (P3RI & FKPPN)

17 Juli 2025
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Togap Simangunsong menjadi Inspektur Upacara (Irup) Hari Kesadaran Nasional di Halaman Kantor Dinas Sosial Provinsi Sumut di Jalan Sampul Nomor 138 Medan, Kamis (17/7/2025).

Sekdaprov Ajak Sukseskan Program Sekolah Rakyat di Sumut Menuju Indonesia Emas 2045

17 Juli 2025
Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Togap Simangunsong membuka Rapat Koordinasi atas Pelaksanaan Pembangunan pada Pemerintah Kabupaten dan Kota Se-Sumut di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Kota Medan, Kamis (17/7).

Sekdaprov Buka Rakor Pengendalian Atas Pelaksanaan Pembangunan Se-Sumut, Ingatkan Realisasi Pendapatan dan Belanja

17 Juli 2025

Populer

  • Dua kolam renang di kawasan Hutan Produksi Tetap di Desa Lau Damak, Kecamatan Bahorok, yang disebut-sebut milik Bupati Langkat H Syah Afandin

    Gawat!!! Bupati Langkat Bangun Vila di Kawasan Hutan?

    1060 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Medan Amplas Juara Umum Porkot XIII, Aulia Rachman: Wadah Lahirkan Atlet Berprestasi

    1363 shares
    Share 545 Tweet 341
  • Dihadang dan Disiksa Gerombolan OTK, Urat Kaki Tambar Putus Dipotong

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Netizen: Oknum DPRD Langkat Inisial DS Diduga Bekingi Perambah Kawasan SMKGLTL

    1043 shares
    Share 417 Tweet 261
  • Indentitas Mayat Wanita Dalam Karung Goni Tanpa Busana Terungkap. 

    1321 shares
    Share 528 Tweet 330
  • Seorang Siswi Terjaring Razia BNNK Binjai, Kepseknya Ngaku Belum Tahu

    1336 shares
    Share 534 Tweet 334
  • Jaksa Agung Promosikan Muhammad Syarifuddin Jadi Kajati Papua Barat

    1157 shares
    Share 463 Tweet 289
  • Pantai Pasir Putih Desa Parparean II Kabupaten Toba Ramai Wisatawan Pada H+ 3 Tahun Baru 2023

    1277 shares
    Share 511 Tweet 319
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1232 shares
    Share 493 Tweet 308
  • Foto Mesranya Beredar Di Medsos, Sang Kekasih Ketahuan Hanya Tentara Gadungan

    1132 shares
    Share 453 Tweet 283
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In