MEDAN-Dengan alasan hendak pergi ke Nias untuk acara baksos (bantuan sosiaol ),permohonan Mujianto terdakwa perkara kredit macet Rp 39,5 miliar ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Immanuel Tarigan .
“Saya berniat mau pergi ke Pulau Nias untuk bagi-bagi bagi sembako ke warga dalam acara kegiatan Bantuan Sosial, apakah boleh ya pak hakim,” ujar terdakwa Mujianto dalam sidang lanjutan diruang Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Mendengar permohonan terdakwa, Majelis Hakim dengan tegas langsung mengatakan tidak, tidak bisa.
“Majelis tidak mengizinkan terdakwa bepergian ke Nias, sedangkan terdakwa masih status tahanan kota,”tegas Majelis Hakim Immanuel Tarigan dihadapan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Isnayanda, Saut Hasibuan dan Vera Tambun serta Tim Penasihat Hukum terdakwa Mujianto dalam sidang lanjutan perkara Mujianto, Kamis (15/9/22) sore .
Adapun alasan Majelis Hakim, permohonan terdakwa untuk bepergian tidak urgen bukan kepentingan berobat atau alasan kesehatan.
Mendengar penolakan tersebut terdakwa pun langsung terdiam.”Siap pak hakim.Saya tetap patuh terhadap status tahanan kota yang masih melekat pada saya,” ujar Terdakwa Mujianto.
Sebelum menutup persidangan Hakim Immanuel kembali mengingatkan kembali kepada terdakwa Mujianto agar kooperatif ke persidangan.
”Status anda masih tahanan kota.Jadi tidak boleh keluar kota Medan tanpa seizin Majelis hakim Immanuel,” ujarnya.
Dijelaskannya, apabila Terdakwa keluar kota tanpa seizin Majelis Hakim, maka status tahanan kota itu bisa ditinjau ulang.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum( JPU) Isnayanda, dkk menghadirkan lima saksi diantaranya Petrus Raja Gopal, Ferry, Agus,Dewo dan Aditya eks karyawan bank milik pemerintah ke persidangan.
JPU mempertanyakan tiga surat kuasa yang dibuat Terdakwa Mujianto setelah pencairan kredit yang dimohonkan Canakya Suman selaku.
Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya.Ketiga surat kuasa tersebut Surat Kuasa Menjual( SKM), Surat Kuasa Masang Hak Tanggungan (SKMHT) dan Personal Garantie( PG).
Namun kelima saksi tersebut tidak tau manfaat dari ketiga Surat Kuasa tersebut yang dibuat pihak ketiga ( Mujianto).” Saya hanya tau SKMHT karena saat itu berkas terlalu banyak.
Sedangkan dua surat kuasa lagi saya tidak tau,” ujar Petrus Raja Gopal yang saat itu menjabat analis perkreditan.
Lain halnya dengan saksi Ferry, Dewo dan Aditia, ia tidak tahu siapa yang mengkonsep ketiga surat kuasa tersebut.
Ketika diperlihatkan PH Terdakwa Mujianto, SKM No 368 antara Canakya Direktur PT KAYA dan ayahnya Julius selaku Komisaris PT KAYA.
Keberadaan SKM No 368 itu membuat JPU heran. Sebab JPU tidak punya SKM No 368 tersebut dimana Canakya memberi kuasa kepada ayahnya untuk menjual unit Perumahan Takapuna Residen yang menjadi agunan kredit macet Rp 39,5 Miliar.
“SKM No 368 itu gak ada sama saya.Yang ada SKM No 366 Canakya memberi kuasa kepada Mujianto,” ujar JPU.
Majelis Hakim langsung mempertegas tentang SKM ada dua versi itu akan dipertanyakan kepada Notaris Elviera yang juga Terdakwa dalam perkara ini.
“Ya tentang dua versi SKM tersebut akan kita tanya Notarisnya,” ujar Majelis.Hakim sembari menutup persidangan dan dilanjutkan Rabu mendatang.(esa)