• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News

Hakim Tolak Permohonan Pergi Acara Baksos ke Nias,Mujianto Terdiam

17 September 2022
Rubrik News
340 7
0

MEDAN-Dengan alasan hendak pergi ke Nias untuk acara baksos (bantuan sosiaol ),permohonan Mujianto terdakwa perkara kredit macet Rp 39,5 miliar ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Immanuel Tarigan .

“Saya berniat mau pergi ke Pulau Nias untuk bagi-bagi bagi sembako ke warga dalam acara kegiatan Bantuan Sosial, apakah boleh ya pak hakim,” ujar terdakwa Mujianto dalam sidang lanjutan diruang Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Mendengar permohonan terdakwa, Majelis Hakim dengan tegas langsung mengatakan tidak, tidak bisa.

BeritaTerkait

Penahanan Ijazah, Afriansyah Noor : Kemenaker Komitmen Kepastian Perlindungan Hak Kerja

Wagub Surya Buka BIG Conference 2025, Sebut Perekonomian Sumut Semakin Kokoh

“Majelis tidak mengizinkan terdakwa bepergian ke Nias, sedangkan terdakwa masih status tahanan kota,”tegas Majelis Hakim Immanuel Tarigan dihadapan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Isnayanda, Saut Hasibuan dan Vera Tambun serta Tim Penasihat Hukum terdakwa Mujianto dalam sidang lanjutan perkara Mujianto, Kamis (15/9/22) sore .

Adapun alasan Majelis Hakim, permohonan terdakwa untuk bepergian tidak urgen bukan kepentingan berobat atau alasan kesehatan.

Mendengar penolakan tersebut terdakwa pun langsung terdiam.”Siap pak hakim.Saya tetap patuh terhadap status tahanan kota yang masih melekat pada saya,” ujar Terdakwa Mujianto.

Sebelum menutup persidangan Hakim Immanuel kembali mengingatkan kembali kepada terdakwa Mujianto agar kooperatif ke persidangan.

”Status anda masih tahanan kota.Jadi tidak boleh keluar kota Medan tanpa seizin Majelis hakim Immanuel,” ujarnya.

Dijelaskannya, apabila Terdakwa keluar kota tanpa seizin Majelis Hakim, maka status tahanan kota itu bisa ditinjau ulang.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum( JPU) Isnayanda, dkk menghadirkan lima saksi diantaranya Petrus Raja Gopal, Ferry, Agus,Dewo dan Aditya eks karyawan bank milik pemerintah ke persidangan.

JPU mempertanyakan tiga surat kuasa yang dibuat Terdakwa  Mujianto setelah pencairan kredit yang dimohonkan Canakya Suman selaku.

Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya.Ketiga surat kuasa tersebut Surat Kuasa Menjual( SKM), Surat Kuasa Masang Hak Tanggungan (SKMHT) dan Personal Garantie( PG).

Namun kelima saksi tersebut tidak tau manfaat dari ketiga Surat Kuasa tersebut yang dibuat pihak ketiga ( Mujianto).” Saya hanya tau SKMHT karena saat itu berkas terlalu banyak.

Sedangkan dua surat kuasa lagi saya tidak tau,” ujar Petrus Raja Gopal yang saat itu menjabat analis perkreditan.

Lain halnya dengan saksi Ferry, Dewo dan Aditia, ia tidak tahu siapa yang mengkonsep ketiga surat kuasa tersebut.

Ketika diperlihatkan PH Terdakwa Mujianto, SKM No 368  antara Canakya Direktur PT KAYA dan  ayahnya Julius selaku Komisaris PT KAYA.

Keberadaan SKM No 368 itu membuat JPU heran. Sebab JPU tidak punya SKM No 368 tersebut dimana Canakya memberi kuasa kepada ayahnya untuk menjual unit Perumahan Takapuna Residen yang menjadi agunan kredit macet Rp 39,5 Miliar.

“SKM No 368 itu gak ada sama saya.Yang ada SKM No 366 Canakya memberi kuasa kepada Mujianto,” ujar JPU.

Majelis Hakim langsung mempertegas  tentang  SKM ada dua versi itu akan dipertanyakan kepada Notaris Elviera yang juga Terdakwa dalam perkara ini.

“Ya tentang dua versi SKM tersebut akan kita tanya Notarisnya,” ujar Majelis.Hakim sembari menutup persidangan dan dilanjutkan Rabu mendatang.(esa)

Post Views: 3

Tags: Hakim Tolak Permohonan Pergi Acara Baksos ke NiasMujianto Terdiam
SendShare406Tweet254Share
Sebelumnya

Sikapi Kenaikan Harga BBM, Masyarakat Jangan Panik

Selanjutnya

Pria Pencuri Sepatu di Masjid Baitul Haq PN Medan Terekam CCTV

Populer

  • Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

    Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    1198 shares
    Share 479 Tweet 300
  • Bobby Nasution: Tidak Razia Truk Plat BL, Kita hanya Sosialisasikan Peraturan yang akan Diterapkan

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1319 shares
    Share 528 Tweet 330
  • Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan Dukung Penuh Saskia Irfan Harahap Dalam Ajang Putri Remaja Sumut

    1072 shares
    Share 429 Tweet 268
  • Ketua Suku Madura di Labura Perkenalkan Songkok Tinggi Khas Madura Jawa Timur

    1191 shares
    Share 476 Tweet 298
  • Danamon Rayakan Ulang Tahun ke-69 dengan Semangat Tumbuh Bersama, Maju Bersama

    1038 shares
    Share 415 Tweet 260
  • Tim Robotics MAN 1 Madina Borong Juara International Robotics Talent Competition 2025

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • MTsN 2 Medan Terapkan “Hidup Berkelanjutan” Implementasi P5-RA

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Pantai Pasir Putih Desa Parparean II Kabupaten Toba Ramai Wisatawan Pada H+ 3 Tahun Baru 2023

    1339 shares
    Share 536 Tweet 335
  • Seorang Siswi Terjaring Razia BNNK Binjai, Kepseknya Ngaku Belum Tahu

    1421 shares
    Share 568 Tweet 355

Terkini

Wamenaker Afriansyah Noor saat menyaksikan penyerahan ijazah oleh pihak perusahaan kepada pekerja di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Penahanan Ijazah, Afriansyah Noor : Kemenaker Komitmen Kepastian Perlindungan Hak Kerja

10 Desember 2025
Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai NasDem, M. Afri Rizki Lubis SM M.IP, saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Pengelolaan Persampahan di Kecamatan Medan Johor, Minggu (7/12/2025).

Saat Sosper, Afri Rizki Lubis Desak Pengangkutan Sampah Diintensifkan Pasca Banjir

9 Desember 2025
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Sumut Dikky Anugerah Panjaitan dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Effendy Pohan, menghadiri dan membuka acara Big Conference 2025 dengan tagline Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Menciptakan Lapangan Kerja Baru di tengah Musibah Bencana Alam Melanda, di Ballroom Santika Dyandra Hotel Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Senin (8/12/2025).

Wagub Surya Buka BIG Conference 2025, Sebut Perekonomian Sumut Semakin Kokoh

8 Desember 2025
Gubernur Sumut, Bobby Nasution mengikuti Rapat Terbatas secara daring bersama Presiden RI Prabowo Subianto terkait Dampak Bencana Sumut di Posko Tanggap Bencana, Gedung Bakti Kwarda Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Minggu Malam (7/12/2025).

Gubernur Bobby Nasution Estimasi Kerugian Akibat Banjir dan Longsor di Sumut Mencapai Rp 9,98 Triliun

8 Desember 2025
Pj. Sekdaprov Sumut, Sulaiman Harahap menghadiri Rapat Koordinasi Identifikasi Dampak Bencana Alam Serta Percepatan Penyampaian Calon Petani dan Calon Lokasi Wilayah Provinsi Sumut di Aula Politeknik Pembangunan Pertanian, Jalan Binjai KM 10 Tromol Pos No. 1 Medan, Minggu (7/12/2025).

Pemprov Sumut dan Kementan Percepat Identifikasi Pertanian Terdampak Banjir dan Longsor

8 Desember 2025

Sumut Foundation Apresiasi Gibson Panjaitan dalam Pembersihan Pascabanjir Medan di Bawah Arahan Wali Kota Rico Waas

8 Desember 2025
Koordinator Gerakan Masyarakat Pemuda Nusantara (GM PENA), Julius Fadli

GM PENA Minta Evaluasi Profesional Tanpa Penghakiman dalam Kasus Ambruknya Tanggul Dalu Dalu

7 Desember 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution didampingi sejumlah pimpinan OPD Pemprov Sumut, menyambut kedatangan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni yang dipimpin Prio Bagja bersama tim lainnya di Gedung Bhakti Kwarda Sumut, Jalan AH Nasution No. 7 Medan, Sabtu (6/12/2025).

Gubernur Sumut Bobby Nasution Ucapkan Terima Kasih kepada Stafsus Presiden Atas Bantuan Rp5 M untuk Korban Banjir dan Longsor

7 Desember 2025
Sekretaris Depidar WKI Andi Wiliandi MPdi

WKI Apresiasi Polrestabes Medan Tangkap Thomas Tarigan Terlapor Dugaan Penipuan dan Penggelapan

7 Desember 2025

Saat Sosperda Zulkarnaen, Warga Minta Retribusi Sampah Dihapuskan

6 Desember 2025
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In