MEDAN-Matius Tarigan, warga Dusun II Salam Tani, Desa Salam Tani, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang langsung gelisah usai mendengar perintah majelis hakim agar terdakwa dilakukan penatahan usai Pembacaan Dakwaan
Dalam dakwaan JPU diketahui
pria 42 tahun itu didakwa melakukan tindak pidana memperdagangkan barang dan atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan.
Usai mendengarkan surat dakwaan di Cakra 8 PN Medan oleh JPU dari Kejati Sumut Rahmi Shafrina, hakim ketua Immanuel Tarigan pun memerintahkan JPU agar menahan terdakwa di Rumah Tahanan (Rutan).
Mendengar pernyataan majelis, terdakwa Matius Tarigan sesaat terlihat langsung menunduk, sembari memohon agar hakim ketua menganulir perintah penahanan terhadap dirinya.
“Hati Saya yang lebih sedih lagi lihat kelakuanmu. Saya juga Tarigan. Biar tahu saudara!” timpal Immanuel. Spontan terdakwa terlihat kebibunganam di ‘kursi pesakitan’.
“Sudah kami keluarkan penetapan penahanannya. Terdakwanya segera ditahan. Begitu ya Bu jaksa?
Jadi persidangan minggu depan terdakwa didampingi penasihat hukum yang disediakan negara untuk saudara. Dari Posbakum (Pos Bantuan Hukum) PN Medan,” pungkasnya.
Sebelumnya Rahmi Shafrina dalam dakwaan menguraikan, Kamis (10/5/2022) tim Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara (Sumut) melakukan pengembangan atas informasi yang diperoleh dari masyarakat menerima informasi bahwa terdakwa memperdagangkan barang berupa rokok tanpa dilengkapi cukai merek Luffman dan Luckyman.
Petugas kemudian mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 50 slop rokok merek Luffman merah, 54 slop (Luffman silver), 345 slop rokok merek Luckyman merah dan 7 slop (Luckyman silver) dari kediaman terdakwa.
Saat diinterogasi, terdakwa menerangkan, rokok merek Luffman dan rokok merek Luckyman diperoleh dari seseorang bernama Dedi (masih Dalam Pencarian Orang/DPO) dengan harga Rp68.000 per slop. Sedangkan rokok merek Luckyman dibeli dengan harga Rp65.000 per slop.
Rokok kedua merek tersebut akan dijual terdakwa Matius Tarigan dengan harga Rp75.000 per slop. Berdasarkan keterangan ahli Ferdinand Martin Sinaga dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), rokok kedua merek tersebut tidak dapat diedarkan dan/atau diperdagangkan.
Terdakwa pun dijerat dengan dakwaan kesatu, pidana Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kedua, Pasal 199 ayat (1) Jo Pasal 14 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ketiga, Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Usai persidangan, JPU Rahmi Shafrina mengatakan, alasan penahanan terdakwa bukan dikarenakan sudah dua kali berturut-turut tanggal 14 dan 21 Juni 2022, tidak menghadiri persidangan.
“Bukan karena terdakwa gak datang sidang. Ancaman pidananya 5 tahun dan dapat ditahan. Itu alasannya,” urainya.
Sementara pantauan awak media, terdakwa Matius Tarigan hingga sore tadi dimasukkan ke ruang tahanan sementara PN Medan. Sejumlah petugas Pengawal Tahanan (Waltah) Kejari Medan tampak berjaga-jaga.
Sedangkan di Jalan Candi Prambanan persis dekat pagar belakang pengadilan tampak Mobil Tahanan Kejari Medan standby mengangkut terdakwa ke Rutan Klas I Medan. (es)