MEDAN-Muhammad Raj Babar Nasution (26) warga Dusun Perbaungan Bawah RT 005/ RW 002 Kelurahan Perbaungan Kecamatan Bialah Hulu Kabupaten Labuhan Batu Provinsi Sumatra Utara terdakwa perkara pembajakan, pemalsuan dengan tanpa hak atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta (‘Mencomot’ Hak Cipta) jalani sidang perdana di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan Kemarin sore.
Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kharya Saputra,dalam dakwaannya dihadapan Majelis Hakim diketuai Khamozaro Waruwu mengatakan, terdakwa Muhammad Raj Babar Nasution pada Agustus 2020 sampai dengan bulan Juni 2022 di Komplek Golden Palace Blok D Nomor 3 Kelurahan Beringin Kecamatan Medan Selayang Kota Medan telah melakun kegiatan ilegal tentang Hak Cipta yang merugikan PT.Global Media Visual (MOLA TV) sebesar Rp.13.600.000.000,- miliar.
Disebutakan JPU, perkara ini berawal pada bulan Desember 2019 ketika Terdakwa Muhammad Raj Babar Nasution memiliki ide pembentukan website indoxxione.com dengan IP addres 139.99.93.156.
Dimana pada awal launching pada bulan Februari 2020 website www.indoxxione.com tidak menggunakan sistem berbayar atau berlangganan sehingga tidak memiliki pelanggan, dikarenakan tidak ada keuntungan.
“Terdakwa Muhammad Raj Babar Nasution lalu memiliki ide untuk sistem dengan berbayar atau berlangganan yaitu apabila public/ masyarakat/ pengguna internet ingin menonton tayangan pada website www.indoxxione.com harus membayar Rp. 10.000,-,per bulan,” ujar JPU.
Kemudian ide tersebut Terdakwa Muhammad Raj Babar Nasution sampaikan kepada Muhammad Risyad Ibrahim (DPO) dan disetujui oleh Muhammad Risyad Ibrahim namun ditolak oleh Danial sehingga Danial sejak April 2020 keluar dari kelompok kegiatan website www.indoxxione.com tersebut.
Selanjutnya pada bulan April 2020 Terdakwa Muhammad Raj Babar Nasution membuat sistem, domain dan dashboard untuk menunjang dan mewujudkan website www. indoxxione.com, dimana pada bulan Agustus 2020 website www.indoxxione.com dengan sistem berbayar/ berlangganan, apabila ingin menonton sudah mulai aktif pada internet/ online.
Di website www.indoxxione.com, terdakwa juga menyertakan 2 rekening pribadinya sebagai rekening penerima dana berlangganan menonton film-film pada website www.indoxxione.com, yaitu Bank BCA nomor rekening 6995011666 a.n. Muhammad Raj Babar Nasution dan Bank Mandiri nomor rekening 1070007812664 a.n. Muhammad Raj Babar Nasution.
Berjalannya waktu,sepandi-pandai terdakwa menyimpan banggkai akhirnya pada tanggal 10 Oktober 2021 sekitar pukul 19.24 WIB saksi Arcentio Ramadhan Sitompul dan saksi Charly S Maruli Samosir melihat dari MOLA TV menemukan Aplikasi indoxxione.com menayangkan tayangan Film Mudik
Dimana pada tayangan tersebut terdapat logo MOLA yang pada bagian tulisan MOLA nya sudah ditutupi dengan tulisan Rebahin. “Adapun tayangan tersebut dapat diakses oleh masyarakat/ khalayak umum dengan berlangganan paket hanya sebesar Rp.10.132.-.,”bilang JPU.
Lanjutnya, tak hanya itu, kemudian pada tanggal 08 November 2021 sekitar pukul 16.54 WIB saksi Arcentio Ramadhan Sitompul dan saksi Charly S Maruli Samosir juga menemukan kembali aplikasi indoxxione.com menayangkan Film Mudik yang terdapat logo MOLA yang pada bagian tulisan MOLA nya sudah ditutupi dengan tulisan Rebahin.
Bahwa pihak indoxxione.com tidak pernah melakukan izin dan/ atau kerjasama dengan PT. Global Media Visual (MOLA) selaku pemegang lisensi eksklusif atas tayangan tersebut di wilayah Indonesia,
” Atas temuan tersebut, selanjutnya saksi Arcentio Ramadhan Sitompul dan saksi Charly S Maruli Samosir melaporkan temuan tersebut kepada saksi korban Johan Nathaniel Ega selaku Tim Enforcement & Litigation Legal Officer untuk dilakukan analisa lebih lanjut,”beber JPU.
Selanjutnya saksi korban Johan Nathaniel Ega melaporkan hal tersebut kepada Manajemen MOLA akhirnya dilaporkan kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Tak lama berselang, kata JPU, terdakwa Muhammad Raj Babar Nasution bersama dengan segudang barang bukti diamankan oleh pihak Kepolisian dari Bareskrim Mabes Polri di Komplek Golden Palace Blok D Nomor 3 Kelurahan Beringin Kecamatan Medan Selayang Kota Medan pada pada hari Sabtu 18 Juni 2022 sekitar pukul 01.00 WIB .
Dijelaskan JPU, akibat perbuatan terdakwa Muhammad Raj Babar Nasution maka PT. Global Media Visual (MOLA TV) selaku pemegang lisensi atas tayangan tersebut mengalami kerugian, adapun kerugian yang di alami adalah kerugian materiil sebesar Rp. 6.800.000.000,- dan kerugian immaterial sebesar Rp. 6.800.000.000,- sehingga total kerugian yang dialami PT. Global Media Visual (MOLA TV) adalah sebesar Rp. 13.600.000.000,
“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 113 Ayat (4) atau kedua diancam pada Pasal 113 Ayat (3) atau ketiga diancam pada Pasal 113 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,”pungkas JPU.
Usai JPU membacakan dakwaannya, kemudian Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda lainmya. “Sidang kita tunda hingga pekan depan dengan agenda yang lain,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.(esa)