MEDAN–Fahrul Zulfi alias Boy (32) Warga Jalan Tuamang, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung diadili di ruang Cakra 5, Pengadilan Negeri (PN) Medan ini didakwa melakukan tindak pidana penggelapan uang hasil penjualan kartu paket dan voucher internet senilai Rp1,5 miliar.
Dalam sidang perdana yang digelar secara video teleconference (virtual), Kamis, (14/7), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho, mengatakan bahwa terdakwa merupakan karyawan vendor yang diperbantukan di PT. Trikarya Adhi Komunika untuk menjual kartu paket dan voucher paket kepada pelanggan langsung.
“PT. Trikarya Adhi Komunika memiliki hubungan mitra kerja karena menjadi distributornya PT. Smartfren. Dan terdakwa bertugas untuk menjual ke pelanggan langsung bukan perorangan,” kata JPU Chandra di hadapan majelis hakim yang diketuai, Abdul Hadi Nasution.
Singkat cerita, lanjut JPU, terdakwa mengambil barang berupa kartu paket dan voucher kuota Smartfren secara bertahap dengan nilai total Rp1,5 miliar.
“Perusahaan tersebut sudah percaya kepada terdakwa, karena tidak pernah bermasalah dengan pembayaran sehingga saksi memberikan kepada terdakwa kartu paket dan voucher kuota Smartfren dalam jumlah yang besar,” kata JPU Chandra.
Namun, saat uang hasil penjualan sudah dibayar, terdakwa tidak menyetorkan kepada pihak PT. Trikarya Adhi Komunika karena uang tersebut sudah dipergunakan untuk keperluan pribadi terdakwa.
“Bahwa akibat perbuatan terdakwa maka pihak PT. Trikarya Adhi Komunika mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.574.837.273,” ucap JPU Chandra sembari mengatakan atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana.
Usai mendengarkan dakwaan dari JPU Chandra Naibaho, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution melanjutkan persidangan dengan agenda keterangan saksi. (es)