MEDAN–Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menetapkan mantan Kepala Cabang Pegadaian Syariah Setiabudi Medan tahun 2021 berinisial A (46) dan anggotanya M (35) sebagai tersangka korupsi atas raibnya 1,8 kg emas di Pegadaian.
Akibat perbuatan kedua tersangka yang masih aktif sebagai karyawan BUMN ini, negara merugi sebesar Rp 1,8 miliar lebih.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, A langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, sementara M dijebloskan ke Rutan Perempuan Kelas II A MEdan, Kamis (22/9/22).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin SH MH melalui Kasi Pidsus Agus Kelana SH MH menjelaskan bahwa keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap bertanggung jawab atas hilangnya emas di PT Pegadaian Syariah Cabang Setiabudi Medan. Berdasarkan hasil audit, akibat kehilangan ini kerugian negara mencapai Rp 1.825.431.565.
“Setelah pemeriksaan beberapa saksi dan kami telah menyita beberapa dokumen, atas arahan Bapak Kajari, menetapkan dua orang tersangka ini sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini,” kata Agus.
Dia menjelaskan, M adalah pegawai pengelola penyimpanan emas yang bertanggung jawab atas hilangnya 36 kredit emas nasabah, dengan estimasi senilai Rp 919. 099.000 dan hilangnya 1 kg emas agunan nasabah di PT Pegadaian.
Penggelapan 36 kredit emas ini kata Agus terungkap setelah adanya nasabah yang meminta ganti rugi karena emasnya tidak ada saat kreditnya lunas.
Informasi soal ini kemudian didalami pihak internal yang kemudian melakukan audit. Setelah diaudit, terungkap juga fakta bahwa sepanjang tahun 2021, atau selama A menjabat sebagai Kacab, ada 1 Kg emas agunan nasabah yang hilang dari brankas.
Hasil audit ini kemudian disampaikan ke Kejari Medan yang kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga menetapkan A dan M sebagai tersangka.
“M bertanggung jawab terhadap penyimpanan emas di Pegadaian Kantor Cabang Syariah sejak 2012 hingga 2022. Sedangkan A turut serta melakukan kejahatan ini,” jelasnya.
Hasil dari kejahatan ini, kata Agus dinikmati oleh keduanya. Namun, menurutnya antara kedua tersangka tidak ada hubungan khusus. Hubungan keduanya antara atasan dan bawahan.
“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkasnya. (esa)