
MEDAN, metro24jam.net – Anton Pribadi Pandiangan (31) terdakwa pemilik sabu 0,16 gram yang dibelinya seharga Rp50 ribu diganjar hukuman 3 tahun penjara. Vonis tersebut, dibacakan Hakim Ketua Deni Lumbantobing dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, kemarin Jumat (15/10)
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa warga warga Jalan Bambu Gang Sakiran Kelurahan Gaharu Kecamatan. Medan Timur Kota Medan ini terbukti melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
“Menjatuhkan dan menghukum terdakwa Anton Pribadi Pandiangan dengan pidana penjara selama 3 tahun penjara ,” ujar Majelis Hakim.
Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan.
Vonis Majelis Hakim sama dengan tuntutan JPU, yang semula juga menuntut terdakwa dengan hukuman selama 3 tahun penjara.
Usai memvonis terdakwa, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Novalita untuk menyatakan terima atau mengajukan banding. Selanjutnya, hakim menutup persidangan.
Dalam dakwaan JPU, penangkapan terdakwa berawal hari Kamis tanggal 15 April 2021 sekitar jam 17.00 WIB. Sebelum ditangkap terdakwa Anton Pribadi Pandiangan pergi ke Jalan Sutomo Gang Sekolah Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur Kota Medan untuk membeli sabu dari Rendy (DPO) seharga Rp.50.000.
Usai membeli sabu kemudian terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut dengan berjalan kaki, tiba-tiba pada saat diperjalanan 4 orang polisi yang masing-masing bernam Gunawan, Agus Pranoto, Dedi H Simangunsong dan Leonardo Manalu melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Kemudian polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (bungkus plastik klip kecil berisi sabu dari tangan kiri terdakwa lalu terdakwa mengakui sabu tersebut milik terdakwa dengan maksud untuk dipergunakan sendiri oleh terdakwa, selanjutnya polisi membawa terdakwa serta barang bukti ke Polsek Medan Timur.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) atau kedua
diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) dan atau ke 3 diancam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata JPU. (esa)