MEDAN-Gegara berkelahi One by One Anak AKBP Achiruddi Aditiya Hasibuan yang didakwa perkara penganiayaan dan perusakan kaca spion mobil divonis Majelis Hakim Nelson Panjaitan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (31/8), Majelis hakim Nelson menilai anak AKBP Achiruddin itu terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 tentang pengerusakan barang milik orang lain.
“Mengadili menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” tegas hakim.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman restitusi senilai Rp52 juta kepada Terdakwa dengan subsider 2 bulan kurungan.
Dalam pertimbangan hakim, hal memberatkan terdakwa tidak mengakui perbuatannya.
“Hal meringankan, Terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum,” kata hakim.
Setelah membacakan vonis, Majelis hakim memberikan waktu selama 7 hari untuk jaksa penuntut umum dan PH terdakwa untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara. (Red)