MEDAN – Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DRPD Sumut menyampaikan evaluasi dan menyoroti kurang optimalnya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) dalam kegiatan pemungutan pajak daerah.
Hal ini disampaikan Poarda Nababan, saat membacakan pandangan Fraksi PDIP DPRD Sumut dalam Paripurna Pembacaan naskah Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), di Aula DPRD Sumut, Rabu (8/11/2023).
“Ekonomi Sumut tahun 2022 tumbuh sebesar 4,73 persen. pertumbuhan terjadi hampir pada seluruh lapangan usaha. Namun pertumbuhan ini masih di bawah rata-rata pertumbuhan ekonomi secara nasional,” ujar Poarda Nababan.
Poarada yang terpilih sebagai anggota DRPD Sumut dari Dapil Labuhan Batu Raya ini selanjutnya menjelaskan, semangat menggenjot pendapatan daerah harus lebih ditingkatkan lagi.
“Ranperda tentang PDRD ini merupakan perwujudan dari semangat menggenjot pendapatan daerah dengan terlebih dahulu mengevaluasi perangkat-perangkat terkasit. Asumsinya bahwa pertumbuhan ekonomi Sumut yang masih di bawah rata-rata nasional disebabkan oleh kurang optimalnya kerja-kerja PDRD,” lanjut Poarada.
Dalam Naskah Pemandangan Umum Fraksi PDIP yang ditandatangani Ketua Fraksi Mangapul Purba dan Syahrul Efendi Siregar sebagai Sekretaris menyampaikan evaluasi terkait belum optimalnya pungutan pajak daerah.
Fraksi PDIP menyoroti beberapa faktor penyebab hal tersebut. “Kendala internal, yang meliputi sumber daya manusia yang terbatas, kurangnya sarana prasarana pemungutan pajak, dan sistem informasi dan teknologi yang belum merata,” ujar Poarada.
Kemudian, kendala eksternal yang meliputi aturan hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang belum jelas, kurangnya sinergi eksekutif dan legislatif daerah, dan tingkat kepatuhan wajib pajak yang masih rendah.
Selanjutnya, terdapat beberapa isu teknis lain pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah seperti nilai jual kena pajak yang belum dapat diterapkan optimal di semua daerah, pembatasan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah oleh aturan hukum lain (seperti peraturan menteri kesehatan mengenai pajak reklame rokok dan peraturan menteri energi dan sumber daya mineral mengenai reservoir migas).
“Makin terbatasnya lahan parkir yang berdampak pada penurunan penerimaan dari pajak parkir, serta endataan kendaraan bermotor dengan ragam merk dan tahun wajib bayar pajak yang tidak transparan, antara wajib pajak yang telah memenuhi kewajibannya dan yang belum memenuhi kewajibannya,” ujarnya.
Fraksi PDIP DPRD Sumut berpendapat, untuk meningkatkan optimalisasi pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah serta mengatasi permasalahan dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, diusulkan beberapa rekomendasi kebijakan.
“Fraksi PDIP Sumut merekomendasikan peningkatan kuantitas dan kualitas aparatur pemungut pajak daerah melalui rekrutmen, pelatihan serta kebijakan mutasi dan transfer knowledge,” sambungnya.
Adanya peningkatan sarana, prasarana dan ketersediaan perangkat teknologi informasi yang dapat mendukung proses bisnis pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah melalui pelaksanaan belanja modal yang efektif dan monitoring serta evaluasi anggaran secara berkala;
Fraksi PDIP DPRD Sumut mendorong peningkatan efisiensi dan efektifitas penerbitan peraturan daerah (perda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah dengan memberikan sosialisasi dan pendampingan kepada pihak terkait.
Juga merekomendasikan peningkatan sinergi melalui dialog berkelanjutan antara eksekutif dan legislatif daerah mengenai perhitungan target pajak daerah dan retribusi daerah, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi dari pemerintah pusat atas penetapan target tersebut.
“Penyempurnaan aturan hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dengan menuangkan penjelasan yang lebih rinci dan mudah dipahami oleh aparatur pemungut pajak daerah dan retribusi daerah,” ungkap Poarada.
Dan terakhir, Fraksi PDIP Sumut merekomendasikan harmonisasi aturan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dengan aturan hukum lain yang saling bersinggungan.
“Perbaikan kualitas dan kuantitas aparatur, kejelasan aturan hukum, serta tersedianya sarana prasarana penunjang pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang memadai, diharapkan dapat lebih meningkatkan kemudahan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban membayar pajak. Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang pada akhirnya dapat meningkatkan optimalisasi penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai sumber pendapatan daerah dan mendorong peningkatan kemandirian fiskal daerah,” tutupnya.
Prihatin Konflik Israel-Palestina
Usai membacakan pandangan Fraksi PDIP DPRD Sumut, Poarda Nababan kemudian menyampaikan keprihatinan PDIP Sumut atas konflik yang terjadi antara Israel dengan Hamas Palestina. Dan mendorong seluruh pihak yang terlibat dalam konflik agar menahan diri.
“Fraksi PDIP DPRD Sumut prihatin dengan konflik yang terjadi antara Israel dan Hamas Palestina. Kita berharap agar-agar seluruh pihak, baik Israel, Hamas Palestina, maupun faksi-faksi yang terlibat agar menahan diri demi terciptanya perdamaian,” tutupnya. (Red)