TribunMerdeka, Stabat – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menuntut terdakwa Dewa Peranginangin Cs dan Hermanto Sitepu Cs 3 tahun penjara. Tuntutan itu, atas dasar berbagai bukti dan fakta selama di persidangan, baik yang memberatkan maupun yang meringankannya.
Sidang perkara nomor 467/Pid.B/2022/PN.Stb dan 468/Pid.B/2022/PN.Stb itu, digelar Senin (14/11/2022) sore, di ruang Prof Dr Kusumah Admadja SH PN Stabat. Sementara, para terdakwa mengikutinya secara daring dari Rutan Kelas IIA Tanjung Gusta Medan.
Dituntut 3 tahun penjara
Usai Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini SH MHum membuka persidangan, JPU yang dipimpin Indra Ahmadi Efendi Hasibuan pun membacakan tuntutannya. Pada intinya, para terdakwa dianggap terbukti bersalah.
“Melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi selama masa penahanan yang dijalani. Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU saat membacakan tuntutan untuk Hermanto Sitepu Cs.
Tuntutan Hermanto Sitepu Cs itu, terkait kematian Abdul Sidik Isnur alias Bedul. Saat itu, Bedul dibina di panti rehab di Kuala, yang berdekatan dengan kediaman Terbit Rencana Peranginangin (TRP). Kedua terdakwa itu juga dibebankan membayar restitusi senilai Rp265 juta kepada keluarga korban.
Begitu juga dengan Dewa Peranginangin Cs, mereka dituntut JPU dengan pidana penjara selama 3 tahun. Mereka dituntut JPU atas kematian Sarianto Ginting, yang juga meninggal di panti rehab terebut. Keduanya melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Telah membayar restitusi
Hal yang memberatkan para terdakwa antara lain, mereka terbukti bersalah telah melakukan tindak penganiayaan. Hal itu menyebabkan rasa kesakitan, hingga menyebabkan kematian terhadap seseorang. Dimana, hal tersebut dikuatkan dengan berbagai bukti serta saksi di persidangan.
Adapun hal yang meringankan terdakwa adalah, mereka telah membayar restritusi secara patungan terhadap keluarga korban. Selain itu, surat permohonan maaf serta perdamaian dari terdakwa kepada keluarga korban, juga menjadi hal yang meringankannya.
Usai tuntutan itu, Halida Rahardhini kemudian menutup persidangan. Untuk nota pembelaan (pledoi) para terdakwa, akan disampaikan penasiha hukum (PH) pada persidangan, Jum’at (18/11/2022) mendatang.
Terpisah, Mangapul Silalahi dan Poltak A Sinaga, PH para terdakwa mengatakan, JPU terkesan ragu atas tuntutannya. Penuntut umum juga dinilai PH telah mengabaikan fakta – fakta persidangan.
Atas dasar kemanusiaan
“Kami akan merumuskan dalam nota pembelaan, yang akan kami sampaikan pada persidangan nantinya. Pemulihan terhadap korban juga sudah kita lakukan di persidangan,” tegas Mangapul.
Dari seluruh fakta persidangan, kata Mangapul, jaksa hanya menyimpulkan bahwa dugaan terhadap para terdakwa, didasarkan pada Pasal 351 Ayat 3, Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. “Empat terdakwa hanya dituntut berdasar Pasal 351 Ayat 3, Jo Pasal 55 Ayat 3,” ketusnya.
Terkait restitusi yang dibayar, Poltak menegaskan, pihak terdakwa memenuhinya atas dasar kemanusiaan. Tanpa keberatan, restitusi senilai Rp530 juta dibayar penuh. Dia menilai, ada fakta persidangan yang hilan dalam tuntutan yang dibacakan JPU.
“Keluarga korban senidiri mengatakan, bahwa Sarinato Ginting sudah penyakitan dan berulang kali mencoba bunuh diri. Hal itu luput dari jaksa, untuk mengambil tuntutan,” terang Poltak.
Begitu juga dengan keluarga Bedul, pada fakta persidangan sebelumnya, korban tersebut sempat dimassa sebelum direhab. Hal itu tidak dijadikan bagian pertimbangan bagi JPU untuk mengajukan tuntutannya. (Ahmad)