• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News

Empat Terdakwa Panti Rehabilitasi Narkoba Dituntut 3 Tahun Penjara

15 November 2022
Rubrik News
344 3
0

TribunMerdeka, Stabat – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat menuntut terdakwa Dewa Peranginangin Cs dan Hermanto Sitepu Cs 3 tahun penjara. Tuntutan itu, atas dasar berbagai bukti dan fakta selama di persidangan, baik yang memberatkan maupun yang meringankannya.

Sidang perkara nomor 467/Pid.B/2022/PN.Stb dan 468/Pid.B/2022/PN.Stb itu, digelar Senin (14/11/2022) sore, di ruang Prof Dr Kusumah Admadja SH PN Stabat. Sementara, para terdakwa mengikutinya secara daring dari Rutan Kelas IIA Tanjung Gusta Medan.

BeritaTerkait

Pemprov Sumut Genjot Pembangunan Infrastruktur Terpadu Lewat Program INSTANSI

Aktivis Perempuan Apresiasi Gubernur Bobby Bongkar ASN Terpapar Judol

Dituntut 3 tahun penjara

Usai Ketua Majelis Hakim Halida Rahardhini SH MHum membuka persidangan, JPU yang dipimpin Indra Ahmadi Efendi Hasibuan pun membacakan tuntutannya. Pada intinya, para terdakwa dianggap terbukti bersalah.

“Melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi selama masa penahanan yang dijalani. Menyatakan agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU saat membacakan tuntutan untuk Hermanto Sitepu Cs.

Tuntutan Hermanto Sitepu Cs itu, terkait kematian Abdul Sidik Isnur alias Bedul. Saat itu, Bedul dibina di panti rehab di Kuala, yang berdekatan dengan kediaman Terbit Rencana Peranginangin (TRP). Kedua terdakwa itu juga dibebankan membayar restitusi senilai Rp265 juta kepada keluarga korban.

Begitu juga dengan Dewa Peranginangin Cs, mereka dituntut JPU dengan pidana penjara selama 3 tahun. Mereka dituntut JPU atas kematian Sarianto Ginting, yang juga meninggal di panti rehab terebut. Keduanya melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP, Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Telah membayar restitusi

Hal yang memberatkan para terdakwa antara lain, mereka terbukti bersalah telah melakukan tindak penganiayaan. Hal itu menyebabkan rasa kesakitan, hingga menyebabkan kematian terhadap seseorang. Dimana, hal tersebut dikuatkan dengan berbagai bukti serta saksi di persidangan.

Adapun hal yang meringankan terdakwa adalah, mereka telah membayar restritusi secara patungan terhadap keluarga korban. Selain itu, surat permohonan maaf serta perdamaian dari terdakwa kepada keluarga korban, juga menjadi hal yang meringankannya.

Usai tuntutan itu, Halida Rahardhini kemudian menutup persidangan. Untuk nota pembelaan (pledoi) para terdakwa, akan disampaikan penasiha hukum (PH) pada persidangan, Jum’at (18/11/2022) mendatang.

Terpisah, Mangapul Silalahi dan Poltak A Sinaga, PH para terdakwa mengatakan, JPU terkesan ragu atas tuntutannya. Penuntut umum juga dinilai PH telah mengabaikan fakta – fakta persidangan.

Atas dasar kemanusiaan

“Kami akan merumuskan dalam nota pembelaan, yang akan kami sampaikan pada persidangan nantinya. Pemulihan terhadap korban juga sudah kita lakukan di persidangan,” tegas Mangapul.

Dari seluruh fakta persidangan, kata Mangapul, jaksa hanya menyimpulkan bahwa dugaan terhadap para terdakwa, didasarkan pada Pasal 351 Ayat 3, Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP. “Empat terdakwa hanya dituntut berdasar Pasal 351 Ayat 3, Jo Pasal 55 Ayat 3,” ketusnya.

Terkait restitusi yang dibayar, Poltak menegaskan, pihak terdakwa memenuhinya atas dasar kemanusiaan. Tanpa keberatan, restitusi senilai Rp530 juta dibayar penuh. Dia menilai, ada fakta persidangan yang hilan dalam tuntutan yang dibacakan JPU.

“Keluarga korban senidiri mengatakan, bahwa Sarinato Ginting sudah penyakitan dan berulang kali mencoba bunuh diri. Hal itu luput dari jaksa, untuk mengambil tuntutan,” terang Poltak.

Begitu juga dengan keluarga Bedul, pada fakta persidangan sebelumnya, korban tersebut sempat dimassa sebelum direhab. Hal itu tidak dijadikan bagian pertimbangan bagi JPU untuk mengajukan tuntutannya. (Ahmad)

Tags: Kejari LangkatPanti RehabPN StabatSidang KerangkengTRP
SendShare407Tweet254Share
Sebelumnya

Menuju Internasionalisasi, BIPA UMSU Diresmikan

Selanjutnya

Telkom dan IOH Kolaborasi  Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Digital

Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I Medan adalah Bapak Pernando L. Tobing, S.P., M.Si.

Populer

  • Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

    Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    1168 shares
    Share 467 Tweet 292
  • PSSSI&B Kota Medan Gelar Konsolidasi dan Lantik 21 Penasehat serta 11 Korwil

    1046 shares
    Share 418 Tweet 262
  • Liburan di Phinisi Danau Toba, Anggota DPRD Langkat: Difasilitasi IQOS

    1045 shares
    Share 418 Tweet 261
  • Bobby Nasution: Tidak Razia Truk Plat BL, Kita hanya Sosialisasikan Peraturan yang akan Diterapkan

    1033 shares
    Share 413 Tweet 258
  • Skandal Jembatan Kereta Rp 39 M Bergulir ke KPK, GARANSI dan AMPPUH Desak Bongkar Permufakatan Jahat di Balai Perkeretaapian Medan

    1026 shares
    Share 410 Tweet 257
  • Pengusaha SG Grup Perbaiki Titi Jembatan di Dusun Jatuhan Golok Desa Simandulang Kec Kualuh Leidong

    1026 shares
    Share 410 Tweet 257
  • BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palas Serahkan Santunan Klaim JKM dan JHT 

    1019 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Ketua Suku Madura di Labura Perkenalkan Songkok Tinggi Khas Madura Jawa Timur

    1173 shares
    Share 469 Tweet 293
  • Seorang Siswi Terjaring Razia BNNK Binjai, Kepseknya Ngaku Belum Tahu

    1406 shares
    Share 562 Tweet 352
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1297 shares
    Share 519 Tweet 324

Terkini

Pemprov Sumut Genjot Pembangunan Infrastruktur Terpadu Lewat Program INSTANSI

13 November 2025
Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution

Aktivis Perempuan Apresiasi Gubernur Bobby Bongkar ASN Terpapar Judol

13 November 2025

Korupsi Dana Fashion Festival Medan Rp1,13 Miliar, 2 Kepala Dinas Ditahan Kejari

13 November 2025

Soal Kasus Proyek Citraland: Kejatisu Didesak Periksa Ketua DPRD Deli Serdang

13 November 2025

Tim Kerja HKP Datin Kanwil Kemenagsu Gelar Sosialisasi Standar Grafis Publikasi Kemenag

13 November 2025

18 Ribu Ayam Mati Gegara Listrik Padam, Peternak Abdya Gugat PLN ke Pengadilan

13 November 2025

Tim Tabur Kejati Kepri Ringkus Buronan Tipikor di Kendari

13 November 2025

Satuan Brimob Polda Sumut Musnahkan 10 Hektar Ladang Ganja di Perbukitan Mandailing Natal

13 November 2025

Fraksi PDIP DPRD Sumut Tolak Rencana Penggabungan Sejumlah Dinas

13 November 2025

BAZNAS dan Pelindo Luncurkan Program Pemberdayaan Masyarakat Kampung Nelayan Seberang

13 November 2025
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In