MEDAN-Eksekusi satu unit SPBU di Jalan Sisingamangaraja Simpang Limun Medan, berlangsung ricuh, bahkan Tim eksekusi dilempar kotoran manusia (Tinja) yang dibawa oleh seorang pria Senin (21/8/2023) pukul 10.20 WIB.
Diketahui datangnya seorang pria mengenakan help membawa kantongan tanpa diketahui tiba-tiba saja melemparkan sebuah plastik,ternyata plastik itu berisikan kotoran manusia (Tinja).
Akibatnya dari aksi pria proses eksekusi terganggu karena sejumlah tim termasuk Ketua Tim eksekusi atau juru sita dari Pengadilan Tinggi Medan terkena kotoran manusia. Begitu juga beberapa orang aparat kepolisian juga ikut terkena.
Beruntung aparat dari kepolisian dari Polsekta Patumbak dan Polrestabes Medan sigap dan langsung melakukan pengamanan terhadap pria dan seorang wanita separuh baya.
Setelah pelaku berhasil diamankan, proses pembacaan penetapan dilaksanakan kembali dan berjalan dengan baik tanpa ada perlawanan dari pihak Rosdiana Tamba.
Usai pembacaan penetapan, seluruh barang-barang yang ada di objek perkara dikeluarkan dari dalam ruangan, karena akan dilakukan pemagaran terhadap objek perkara.
Informasi diperoleh, eksekusi objek tanah dan bangunan itu dimenangkan oleh Herman Arbi SE pemenang lelang, pembeli sah dan sebagai pemohon eksekusi melawan Rosdiana Tamba.
Objek perkara diketahui seluas 799 meter persegeri berikut bangunan, dan tanah Kelurahan Siti Rejo II, Kecamatan Medan Amplas.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH melalui Kasi Humas Aiptu R. Manurung membenarkan adannya eksekusi dan pelemparan kotoran terhadap Juru Sita PN Medan
“Ya tadi pada saat eksekusi sempat terjadi pelemparan kotoran yang dilakukan pihak yang kalah, namun berhasil kita diamanankan dan eksekusi tersebut akhir berjalan sesuai yang diharapkan,”sebutnya.
Rosdiana Tamba yang hadir di lokasi eksekusi mengaku sudah membayar utangnya sebesar Rp1 Miliar. Semua proses sudah dilakukannya, dan dia mengaku terkejut dilakukan eksekusi oleh PN Medan.
Sementara itu Supriono Tarigan, kuasa hukum Rosdiana mengatakan, pihaknya masih melakukan proses kasasi Mahkamah Agung.
“Karna ini dalam proses kasasi Mahkamah Agung agar pihak Juru Sita PN Medan untuk menunda eksekusi dan pengosongan objek perkara,” jelasnya .
Sementara, pemenang lelang terhadap objek perkara Herman Arbi saat di temui awak media mengatakan bahwa mereka sudah memenangkan lelang tersebut dengan nilai 5 Miliar lebih tahun 2022,
” Lelang sudah kami menangkan tahun lalu dengan nilai 5 milliar lebih”, ucap Herman kepada awak media.
Setelah eksekusi terlaksana, pihak pemenang lelang akan mengoperasikan kembali SPBU yang selama ini tidak beroperasi,” kami akan mengopersikan kembali SPBU ini”, tandas Herman.(Red)