MEDAN-Wijie Kumar (37) warga Jalan Kapten Patimura, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, terdakwa mengedarkan uang palsu (upal) diadili diruang cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (14/6/23).
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirait, yang menghadirkan terdakwa secara daring menuturkan kasus ini berawal saat Faisal (DPO) memberikan uang kertas palsu dengan pecahan Rp100 ribu tiga lembar, Rp50 ribu empat lembar, dan Rp20 ribu sebanyak 27 lembar.
“Terdakwa sudah mengetahui bahwa uang tersebut adalah uang kertas palsu. Setelah itu terdakwa hendak membelanjakannya di Jalan Karya Pembangunan,” kata jaksa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Sayid Tarmizi.
Namun, kata jaksa, perbuatan terdakwa diketahui oleh masyarakat sekitarnya lalu mengamankan terdakwa dan menemukan uang palsu tersebut dari kantong celananya.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 ayat 2 UU RI No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang,” pungkas jaksa.
Setelah mendengarkan dakwaan jaksa, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda selanjutnya. (Red)