Dugaan Malpraktik, Polda Sumut Periksa Oknum Dokter Rumah Sakit Murni Teguh Memorial

News49 Dilihat

MEDAN-Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut memeriksa dua orang dokter RS Murni Teguh Memorial Medan,dalam proses klarifikasi  dugaan Malpraktik, salah operasi pasien yang harusnya kaki kiri malah kaki kanan. Rabu (4/1/2023).

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi wartawan Kamis (5/1/2023).mengatakan, sebanyak tiga dokter yang dijadwalkan diperiksa, namun baru dua yang hadir.

“Informasi yang saya terima ada dua dokter yang memenuhi undangan dan dalam proses klarifikasi oleh penyidik,”ujar Hadi

Selain itu Hadi juga menjelaskan, tiga dokter yang diperiksa masih sebagai saksi.

BACA JUGA :  Jasa Raharja Kisaran Ikuti Kajian dan Pengecekan Lokasi Troublespot di Polres Asahan - Lima Puluh - Tanjung Balai

Ditanya kapan terlapor bernama dokter PS diperiksa, Hadi belum dapat memastikan.

Dia menyebut, penyidik segera memeriksa dokter PS karena orang yang dilaporkan bidan asal Sibolga, ES.

“Semua pihak terkait dalam laporan tentu akan diminta keterangan untuk proses dan tahapan selanjutnya,” tegas Hadi.

Sementara, kuasa hukum RS Murni Teguh Memorial Medan, Andadira Wikrama mengatakan, adapun tiga dokter yang dipanggil Polisi bernama dokter Riski spesialis anastesi, dokter Sintia sebagai spesialis rehab medik, kemudian dokter Susana spesialis radiologi.

BACA JUGA :  Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti dan Suami Ditahan KPK

Ketiganya diperiksa karena sebagai dokter yang bekerja di RS tersebut.Namun salah satu dokter disebut termasuk yang menyuntikkan bius ke korban.

“Tidak ikut pada saat pembedahan itu hanya saja spesialis anastesi yang pada saat itu menyuntikkan bius yang ikut dalam ruang operasi,” terangnya.

Andadira Wikrama berharap proses hukum berjalan sesuai ketentuan.Pihaknya pun berharap antara pelapor dan terlapor bisa menjalin hubungan baik kembali.

“Harapan kita berjalan sesuai ketentuan yang berlaku saja. Harapan kita juga tidak berimbas kepada si terlapor maupun kepada, si pelapor dan terlapor bisa kembali menjalin hubungan baik,” ucapnya. 

BACA JUGA :  Kejati Sumut Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian 15 Tandan Kelapa Sawit

Diketahui korban adalah Evarida Simamora (48) seorang tenaga medis di Tapanuli Tengah (Tapteng) yang diduga menjadi korban malpraktik oknum dokter Rumah Sakit Murni Teguh, Medan kini terpaksa memakai kursi roda.

Dia tak bisa lagi berjalan setelah kaki kanannya dioperasi walau yang sakit adalah kaki kirinya, namun kaki kananya yang di operasi dan Eva berharap pelaku bertanggung jawab serta kakinya bisa sembuh seperti semula(esa)