MEDAN –Agus Rudiansyah dan terdakwa Juanda warga Aceh terdakwa perkara narkotika jenis ganja seberat 133 Kg lolos dari hukuman mati, dan divonis majelis hakim dengan hukuman seumur hidup diruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (30/1/24).
Dalam amar putusannya,majelis hakim yang diketuai Martua Sagala menyebut kan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan hukum kepada kedua terdakwa Agus Rudiansyah dan terdakwa Juanda dengan hukuman pidana seumur hidup,”ujar majelis hakim.
Dikatakan majelis hakim, hukuman kedua terdakwa lebih ringan, dimana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan hukuman pidana mati.
Menurut majelis, hal yang memberatkan dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giatnya memberantas narkoba.
“Sedangkan yang meringankan hukumannya, kedua terdakwa mengakui perbuatanya, jujur dan sopan selama mengikuti persedanagan serta ingin bertobat, ”sebut majelis hakim yang diketuai Martua Sagala dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita Endang Suryani.
Setelah membacakan amar putusannya majelis makim memberi kesempatan kepada kedua terdakwa, maupun JPU untuk melakukan upaya hukum lain, apakah menerima atau melakukan banding.
Selanjutnya majelis hakim menutup sidang. “Sidang ini selasai dan kita tutup,”bilang majelis hakim sembari mengetukkan palunya.
Sebelumnya dalam dakwaan terungkap, pada Jumat 28 Juli 2023 terdakwa Agus Rudiansyah dan Juanda berada di Ranto Kuala Simpang Aceh Tamiang.Kemudian dua terdakwa dihubungi oleh Sahidul Amri alias Aris (penyelidikan) untuk menjemput 133 kilogram ganja ke Pindeng Aceh Timur untuk dibawa ke Medan.
Sesampai di Medan, dua terdakwa ditangkap petugas polisi yang sebelumnya ada laporan dari masyarakat akan ada peredaran ganja.
Selanjutnya dua terdakwa mengaku barang itu suruhan dari Amri yang diantar ke alamat rumahnya Jalan Flamboyan Medan.
Ditempat tersebut, personel polisi menemukan 118 bungkus daun ganja kering. Keseluruhan barang bukti sebanyak 133 kilogram ganja. Kemudian dua terdakwa dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk dimintai keterangsn lebih lanjut.(lin)