• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News

Dua Warga Aceh, Kurir Ganja 18 Kg Antar Provinsi Jadi Pesakitan di PN Medan

2 November 2022
Rubrik News
328 17
0

MEDAN–Dua terdakwa kurir narkotika jenis ganja kering seberat 18 kg kembali jalani sidang dalam agenda pemeriksaan terdakwa yang beralangsung secara daring di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan Rabu (2/11/22).

Kedua terdakwa yakni Muhammad Ikhsan (23) warga Jalan Desa Jeuram Kecamatan Seunangan Kabupatan Nagan Raya Kota Aceh dan Nurullah (25)  warga Jalan Indra Puri Lambabeu le Alang Mesjid Aceh Besar                         

Dalam keterangannya kedua terdakwa dihadapan Majelis Hakim diketuai As’ad Rahim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pengganti Alm Chandra Priono Naibaho mengakui bersalah telah menjadi kurir narkotika jenis ganja.

BeritaTerkait

Jasa Raharja Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Laka Lantas di Wilayah Langkat

Walikota Tanjungbalai Terima Audensi Pejabat PT. PNM Persero Cabang Pematang Siantar

Dikatakan kedua terdakwa, narkotika jenis ganja kering itu milik seorang pria bernama Rabu (DPO Polrestabes Medan), dan ganja itu kami terima sebanyak 18 bungkusan yang beratnya18.000 gram. 

“Kami mengambil ganja itu dipinggir Jalan hutan yang terletak di Desa Meurue Kecamatan Indrapuri Aceh, hal itu sesuai dengan petunjuk Rabu lewat telepon dengan tujuan  narkotika jenis ganja tersebut akan dijual kepada orang lain seharga Rp. 3.500.000,- per satu kilogram,”jelas kedua terdakwa menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Kedua terdakwa juga mengaku 18 bungkusan berwarna coklat berisi narkotika jenis ganja seberat 18.000 gram dibawa kedua terdakwa dari Aceh menuju Kota Medan melalui jasa travel yang berbeda. 

Namun kata kedua terdakwa, sampai di Medan saat ganja itu akan dikirim ke Jakarta melalui jasa pengiriman barang Sicepat yang berada di Jalan STM No.3 Kelurahan Sitirejo II Kecamatan Medan Amplas pada hari Kamis tanggal 28 Juli 2022 sekira pukul 17.30 Wib, tercium oleh polisi yang akhirnya kedua terdakwa ditangkap, sebelum ganja 10 Kg itu dikirim ke Jakarta.

“Saya ditangkap di Jalan Panglima Denai No.10 Kecamatan Medan Denai Kota Medan,”kata terdakwa I Muhammad Ikhsan.

Sedangkan terdakwa II Nurullah mengaku ditangkap di Jalan Selambo Medan Amplas saat menunggu terdakwa I Muhammad Ikhsan di Alfamidi.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim kedua terdakwa mengaku, apabila berhasil menjualkan ganja seberat 18 kg itu keuntungannya akan dibagi dua oleh Rabu (DPO).

Majelis Hakim kembali menanyakan, seluruhnya ganja itu 18 Kg, akan dikirim ke Jakarta melalui jasa pengiriman barang Sicepat 10 Kg, mana yang 8 Kg lagi.”Sudah berapa Kilogram ganja itu laku terjual,”tanya Majelis Hakim.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim kedua terdakwa mengaku, dari 18 kg, ganja 10 Kg telah dimasukkan ke jasa pengiriman barang Sicepat yang akan dikirim ke Jakarta.

” Sedangkan 4 Kg telah laku terjual dan 4 kg lagi saat ditangkap ada dirumah Feri (termasuk dalam daftar Pencaharian Orang Polrestabes Medan) di jalan Panglima Denai No.10 Kecamatan Medan Denai Kota Medan,”jawab  kedua terdakwa.

Usai mendengarkan keterangan kedua terdakwa, kemudian Majelis Hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

” Baik pemeriksaan kedua terdakwa telah selesai, dan sidang selanjut kita lanjutkan pekan depan dengan agendakan tuntutan dari Jaksa Penutun Umum (JPU),”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum diketahui penangkap kedua terdakwa Muhammad Ikhsan dan Nurullah berawal petugas kepolisian Polrestabes Medan mendapat informasi adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari Medan ke Kota Jakarta .

“Kedua terdakwa mengirim ganja sebarat 10Kg  melalui jasa pengiriman barang Sicepat di Jalan STM No.3 Kelurahan Sitirejo II Kecamatan Medan Amplas Kota Medan,”kata JPU.

Dari hasil pengembangan polisi berhasil menangkap kedua terdakwa dari tempat yang berbeda.”Terdakwa.

Muhammad Ikhsan ditangkap di Jalan Panglima Denai No.10 Kecamatan Medan Denai Kota Medan, sedangkan Nurullah Jalan Selambo Medan Amplas .

Selanjutnya kata Jaksa Penuntut Umim (JPU).kedua terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) atau kedua diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) UU RI No.35/2009 Tentang Narkotika,”pungkas JPU (esa)

Tags: Dua Warga AcahKurir Ganja 18 Kg Antar Provinsi Jadi Pesakitan di PN Medan
SendShare404Tweet253Share
Sebelumnya

Sosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan, Ihwan Ritonga Terima Keluhan Warga Soal Bansos dan BPJS

Selanjutnya

Telibat Jual Beli Ganja 71 Kg Muslim Tarigan Bersama 3 Csnya Jadi Pesakitan di PN Medan

Terkini

Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

13 Juli 2025

Optimalisasi Lahan Tidur di Kebun Teh Bah Butong PTPN IV Regional II Telah Melalui Kajian Mendalam

13 Juli 2025

Jasa Raharja Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Laka Lantas di Wilayah Langkat

11 Juli 2025
Walikota Mahyarudin Salim didampingi Kadis UKM Agus Salim bersama Pejabat PT. PNM Persero Cab. Siantar di ruang rapatnya.

Walikota Tanjungbalai Terima Audensi Pejabat PT. PNM Persero Cabang Pematang Siantar

10 Juli 2025

Jasa Raharja Raih Penghargaan dari ASEAN Risk Awards 2025, Bukti Pentingnya Tata Kelola Risiko di Sektor Publik

10 Juli 2025

Demo Kantor PAN Sumut, GARANSI Soroti Program STMK Oknum DPRD DS Fraksi PAN

9 Juli 2025

Jasa Raharja Cabang Medan dan Bapenda Kota Medan Laksanakan Verifikasi & Validasi Kendaraan Tidak Daftar Ulang (KTMDU)

9 Juli 2025

Jasa Raharja Sosialisasikan Aplikasi JR Safety ROAD di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan

8 Juli 2025
Plang yang didirikan Kejatisu terkait alihfungsi lahan di kawsan SMKGLTL.

Netizen: Oknum DPRD Langkat Inisial DS Diduga Bekingi Perambah Kawasan SMKGLTL

7 Juli 2025

Pimpin Porserosi Deliserdang, Daniel Roponda Siap Cetak Atlet Sepatu Roda Berprestasi

6 Juli 2025

Populer

  • Medan Amplas Juara Umum Porkot XIII, Aulia Rachman: Wadah Lahirkan Atlet Berprestasi

    1361 shares
    Share 544 Tweet 340
  • Gawat!!! Bupati Langkat Bangun Vila di Kawasan Hutan?

    1059 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Netizen: Oknum DPRD Langkat Inisial DS Diduga Bekingi Perambah Kawasan SMKGLTL

    1039 shares
    Share 416 Tweet 260
  • Seorang Siswi Terjaring Razia BNNK Binjai, Kepseknya Ngaku Belum Tahu

    1330 shares
    Share 532 Tweet 333
  • Indentitas Mayat Wanita Dalam Karung Goni Tanpa Busana Terungkap. 

    1311 shares
    Share 524 Tweet 328
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1227 shares
    Share 491 Tweet 307
  • Jaksa Agung Promosikan Muhammad Syarifuddin Jadi Kajati Papua Barat

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Ketua Suku Madura di Labura Perkenalkan Songkok Tinggi Khas Madura Jawa Timur

    1101 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Pertamina EP Pangkalan Susu Sosialisasi Dampak Penggunaan Media Plastik

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Foto Mesranya Beredar Di Medsos, Sang Kekasih Ketahuan Hanya Tentara Gadungan

    1126 shares
    Share 450 Tweet 282
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In