MEDAN-Suroso alias Roso dan Junaidi alias Juned terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 2000 gram, kembali diadili dengan agenda keterangan saksi di Pengadilan Negeri (PN).Medan, Selasa (11/4/23).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Erning Kosasih menghadirkan dua saksi dari Direktorat reserse Narkoba Polda Sumut yakni Yudha Nasution dan Doclas L Tobing.
“Kedua terdakwa ini kurir da penangkapannya dilakukan pada 14 Februari 2023 yang mulia. Berawal dari informasi masyarakat adanya dugaan yang membawa Sabu di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kisaran Timur,” ujar Doclas.
Kemudian, pihak polisi langsung menyergap kedua terdakwa tersebut di dalam mobil. Kedua saksi itu mengatakan terdakwa langsung menunjukkan barang haram tersebut.
“Tidak ada perlawanan yang mulia, kemudian kami langsung membawa terdakwa tersebut beserta barang bukti yang didapatkan,” ucap saksi.
Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi, majelis hakim yang diketuai oleh As’ad Rahim menanyakan kebenaran dalam keterangan saksi. “Itu benar yang mulia,” ucap kedua terdakwa.
Sebelumnya dalam dakwaan, JPU, Erning menguraikan bahwa terdawa Suroso alias Roso merupakan warga Asahan, sedangkan terdakwa Junaidi alias Juned merupakan warga Riau.
Ia mengatakan, pada tanggal 13 Februari 2023 terdakwa dihubungi oleh Parlianto (dalam lidik). Lalu mereka bertemu di pinggir jalan Kisaran.
“Parlianto menyerahkan uang jalan kepada terdakwa sebanyak Rp500 ribu. Kemudian kemudian terdakwanaik bus menuju ke Bagan Batu,” ucap Erning.
Sesampai di sana, mereka kemudian naik mobil box dengan membawa sabu. Kemudian, saat melintasi Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan, Petugas Polisi dari Direktorat reserse Narkoba Polda Sumut menyergap kedua terdakwa. Kemudian mereka berdua dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya tersebut, kedua terdakwa diancam Pidana pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(esa)