JAKARTA-Tidak ada restorative justice (RJ) bagi Mario Dandy Dkk yang telah melakukan tindak pidana kasus penganiayaan secara keji terhadap korban Cristalino David Ozora Latumahina.
Demikaian ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr.Ketut Sumedana pada wartawan Sabtu (18/3/23) melalui siaran persnya.
Dijelaskan Dr.Ketut, mengenai pemberitaan terkait Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menawarkan perdamaian kepada keluarga korban Cristalino David Ozora Latumahina dalam kasus penganiayaan dengan ketiga tersangka yakni tersangka MDS, tersangka SLRPL, dan tersangka AG,
“Dalam kasus penganiayaan terhadap korban Cristalino David Ozora, saya tegaskan, bahwa tersangka MDS dan tersangka SLRPL tidak layak mendapatkan restorative justice,”jelasnya.
Menurut Dr. Ketut, hal tersebut dikarenakan ancaman hukuman pidana penjara melebihi batas yang telah diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, serta perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas bagi para pelaku.
Dr.Ketut kembali menegaskan, terkait dengan pelaku anak AG (anak berkonflik dengan hukum), undang-undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan Aparat Penegak Hukum agar setiap jenjang penanganan perkara pelaku anak, untuk melakukan upaya-upaya damai dalam rangka menjaga masa depan anak yang berkonflik dengan hukum yakni diversi bukan restorative justice.
“Meski demikian, diversi hanya bisa dilaksanakan apabila ada perdamaian dan pemberian maaf dari korban dan keluarga korban. Bila tidak ada kata maaf, maka perkara pelaku anak harus dilanjutkan sampai pengadilan,” bilangnya (esa)