MEDAN–Anggri alias Anggi dan M.Aziz Marwan terdakwa perkara jual beli narkoba jenis sabu seberat 191.49 gram kompak divonis selama 18 tahun penjara di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (16/11).
Dalam amar putusan itu, selain hukuman penjara, Majelis Hakim diketuai Dahlan juga menghukum kedua terdakwa dengan pidana denda masing -masing Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujar Mejelis Hakim yang menghadirkan terdakwa secara daring.
Dikatakan Majelis Hakim,perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1).
“Putusan kedua terdakwa Anggri dan M Aziz lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut selama 13 tahun denda Rp2 miliar subsider 1 tahun penjara,
Ditempat yang sama Majelis dan dalam perkara yang sama Hakim juga mevonis kepada terdakwa Torkis Nasution dan Bayu Syahputra dengan pidana penjara 10 tahun denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Dikatakan Majelis Hakim Dahlan,vonis kedua terdakwa Torkis Nasution dan Bayu Syahputra lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa selama 4 tahun penjara denda Rp 1miliar subsider 6 bulan penjara.
Menurut Majelis Hakim, dari tuntutan JPU sebelumnya perbuatan kedua terdakwa Torkis Nasution dan Bayu Syahputra melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun Majelis Hakim, tidak sepakat dengan tuntan yang terapkan JPU kepada kedua terdakwa Torkis Nasution dan Bayu Syahputra dan dalam putusan itu Majelis Hakim memvonis kedua terdakwa Anggri alias Anggi dan M.Aziz Marwan lebih tinggi 6 tahun
“Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa Torkis Nasution dan Bayu Syahputra selama 10 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara,”ucap Majelis Hakim.
Majelis menuturkan,hal yang memberatkan ke 4 terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
“Sedangkan yang meringankan, ke 4 terdakwa bersikap sopan selama persidanga dan menyesali perbuatannya,”sebut Majelis Hakim.
Usai membacakan putusan itu, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada ke 4 terdakwa melalui penasahat Hukumnya maupun JPU untuk pikir-pikir selama tujuh hari untuk menerima atau banding terhadap putusan tersebut.
“Sidang ini telah selasai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya (Red.)