• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News

Divonis Bebas, Pejabat BMBK Provsu dan Rekanan Menangis

26 Agustus 2022
Rubrik News
340 3
0

MEDAN– Kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Tarutung pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara (BMBK Provsu) Rico Menanti Sianipar dan rekanan dari CV Ryhez Mandiri, Anda Abdul Gafur Silaban di Pengadilan Tipikor Medan  menangis bercampur haru, setelah divonis  bebas dari perkara korupsi ,Kamis (25/8/22).

Majelis hakim diketuai Rina Lestari Sembiring dalam amar putusannya menyatakan tidak sependapat dengan JPU dari Kejari Toba Samosir (Tobasa).

Menurut Hakim, dana yang dititipkan terdakwa secara bertahap ke kejaksaan, menurut ahli hukum pidana dari Universitas Sumatera Utara (Sumut) Mahmud Muliadi, bukanlah serta merta sebagai suatu pengakuan adanya pengakuan dari terdakwa tentang adanya tindak pidana korupsi. Namun harus dibuktikan di persidangan.

BeritaTerkait

PTPN IV PalmCo Jaga Nafas Bantuan Pascabencana, Dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

Pemulihan Bencana Era Gubernur Bobby: Tutup Perusak Hutan, Tanam Sejuta Pohon Hingga Gelontorkan Duit Rp430 M

“Oleh karenanya, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan maupun dakwaan penuntut umum serta mengembalikan,harkat dan martabat terdakwa,” urai Rina Lestari Sembiring.

Di bagian lain, hakim ketua juga memerintahkan agar penuntut umum segera mengeluarkan para terdakwa dari Rumah Tahanan Negara (Rutan).

“Terima kasih buk hakim,” kata kedua terdakwa secara bergantian dalam persidangan yang digelar terpisah.

Atas putusan hakim itu, JPU maupun terdakwa dan penasihat hukumnya (PH) menyatakan pikir-pikir.

Sementara pada persidangan sebelumnya, Richard Sembiring menuntut keduanya agar dipidana 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana) 1 tahun kurungan.

 Rico Menanti Sianipar maupun Anda Abdul Gafur Silaban tidak dikenakan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp377.208.325, karena telah dititipkan ke penuntut umum.

JPU menilai kedua terdakwa telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 Jo Pasal 18 UU UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.

Yakni menyuruh melakukan atau turut serta menyalahgunakan kesempatan, sarana atau jabatan yang ada padanya secara tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp377.208.325 karena telah terjadi kelebihan bayar.

Persisnya pada kegiatan pekerjaan konstruksi peningkatan struktur jalan Silimbat-Parsoburan sebesar Rp9 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut TA 2020. (es)

 

Tags: Divonis BebasPejabat BMBK Provsu dan Rekanan Menangis
SendShare402Tweet251Share
Sebelumnya

Perkara Faktur Pajak, Dirut PT MKM Dituntut 4 Tahun & Denda 2 Kali Rp5.375.517.860

Selanjutnya

Saat Reses, Afri Rizki Lubis Tampung Keluhan Warga soal Sampah, Penerangan Minim dan Banjir

Populer

  • LLDikti Sumut Minta UMSU Perbanyak Buka Program S2 dan S3

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • PON Sumut: Mari Jadikan PON XXI Momentum Membangkitkan Martabat Olahraga Sumut

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Cegah Penyebaran Covid-19,Pewarta Polrestabes Medan Ajak Warga Patuhi 3M

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Laporan Erwin 7 Bulan Mandek, Mahasiswa Kembali Demo Polrestabes Medan dan Poldasu: Copot Penyidik RS!

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Satpol PP Sumut Patroli Pengamanan Rumah Masyarakat Mudik Lebaran

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Cukai Rokok Naik 2021, Indef: Perlu Kebijakan Lebih Komprehensif

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Suwarno: Sebagian Uang Pedagang Aksara Baru Sudah Dikembalikan

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Belawan Masih Kuasai Cabor Dayung Porkot Medan XIII/2023

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • PB Mathla’ul Anwar Siap Gelar Rakernas di Lampung

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252
  • Airlangga : Kabar Gembira, Bulan Desember atau Januari Mendatang Vaksin Corona Siap

    1006 shares
    Share 402 Tweet 252

Terkini

Macan Asia Medan dan Disdikbud Akselerasikan Pendidikan Berbasis Asta Cita

17 Januari 2026

Persoalan Kontrak DO dengan Inalum Tak Tuntas, PT SSE Tempuh Jalur Laporan ke Berbagai Lembaga Negara

16 Januari 2026

PTPN IV PalmCo Jaga Nafas Bantuan Pascabencana, Dari Huntara hingga Pangan untuk Aceh Utara

16 Januari 2026

Zainul Abdi Nasution Plt Ketua Persatuan Wartawan Pemko Medan 2024-2026

15 Januari 2026

Sinergi Strategis: Macan Asia Medan Jadi “Mata dan Telinga” Dinkes untuk Layanan Kesehatan Warga

15 Januari 2026

Klaim Asuransi Nasabah Kanker Payudara Belum Dibayar, Kuasa Hukum Datangi Kantor Pusat Panin Dai-ichi Life

15 Januari 2026
Gubernur Sumut, Bobby Nasution meninjau ruas jalan putus di Kecamatan Padangtualang, Kabupaten Langkat, Jum'at (5/12/2025). Ruas jalan tersebut merupakan jalur alternatif masyarakat Padangtualang menuju Stabat dan Tanjungpura.

Pemulihan Bencana Era Gubernur Bobby: Tutup Perusak Hutan, Tanam Sejuta Pohon Hingga Gelontorkan Duit Rp430 M

14 Januari 2026
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution meluncurkan Aplikasi Sistem Administrasi Manajemen Tata Administrasi Persuratan Sumatera Utara (SIMANTAP SUMUT) di Aula Raja Inal Siregar, lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro No. 30, Medan, Selasa (13/1/2026).

Gubernur Bobby Nasution Luncurkan SIMANTAP SUMUT, Administrasi Persuratan Pemprov Sumut

14 Januari 2026
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution bersama Wakil Gubernur Sumut Surya, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, serta para Bupati dan Walikota Se-Sumut serta unsur Forkopimda Sumut melakukan Rapat Koordinasi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Provinsi Sumut dipimpin oleh Mendagri Tito Karnavian bersama Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, serta Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Indonesia Veronica Tan di Aula Raja Inal Siregar lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan, Senin (12/1/2026).

Pemprov Sumut Siapkan Rp430 Miliar untuk Pemulihan Pascabencana

12 Januari 2026
Gubernur Sumut M Bobby Afif Nasution

Gubernur Bobby Nasution Tegaskan UHC di Sumut Tetap Berlaku, Fasilitas Kesehatan Diminta Tidak Menolak Pasien

12 Januari 2026
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In