• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News

Dikibusi Warga Kampug Jual Sabu, Pudan Dituntut 7 Tahun Penjara.

27 Februari 2023
Rubrik News
343 4
0

MEDAN-Sapadan Alias Pudan terdakwa perkara narkoba jenis sabu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarli Dwi Warmi selama 7 tahun penjara.Tedakwa yang ditangkap polisi di Jalan Mangaan II Lorong Rahayu 15 Lingkungan. 18 Kelurahan. Mabar Kecamatan. Medan Deli Kota Medan ini terbukti memiliki sabu 0,4 gram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan Sarli Dwi Warmi dalam nota tuntutannya yang menghadirkan terdakwa secara online kemarin sore  mengatakan, selain dituntun dengan pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp.1 miliar, subsidaer 1 tahun penjara.

Menurut Jaksa Penunutut Umum (JPU), perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

BeritaTerkait

Penahanan Ijazah, Afriansyah Noor : Kemenaker Komitmen Kepastian Perlindungan Hak Kerja

Wagub Surya Buka BIG Conference 2025, Sebut Perekonomian Sumut Semakin Kokoh

“Meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana selama 7 tahun penjara, denda Rp 1miliar sebsidaer 1 tahun penjaran,” kata JPU Sarli Dwi Warmi dihadapan Majelis Hakim yang di ketuai Vera Yetti Magdalena SH.MH dari Ruang Cakra B Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dijelaskan Majelis Hakim, hal yang memberatkan, terdakwa Sapadan Alias Pudan tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.

Sedangkan yang meringankan, terdakwa selama mengikuti persidangan berlaku sopan dan berjanji tidak akan melakukan hal yang sama,”kata JPU.

Setelah JPU membacakan dakwaannya, kemudian Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi).

“Baik sidang ini kita tunda, hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarli Dwi Warmi diketahui, terdakwa Sapadan Alias Pudan ditangkap oleh saksi J. Pelawi, saksi Berlin Sihombing, saksi Kenan Sitorus, dan saksi Johansyah Putra yang merupakan anggota kepolisian polres Pelabuhan Belawan Rabu, tanggal 02 Nopember 2022 sekira pukul 17.30 Wib .

“Terdakwa ditangkap berdasarkan Informasi warga melalui telpon bahwa di sekitar Jalan Manggaan II Lorong Rahayu 15 Lingkungan 18 Kelurahan.Mabar Kecamatan. Medan Deli Kota Medan tepatnya di belakang sebuah rumah orang lain, terdakwa ada menjual Narkotika jenis sabu-sabu secara eceran,” sebut JPU.

Atas informasi tersebut, saksi-saksi langsung menuju ke lokasi tersebut dan sesampainya di lokasi saksi-saksi melakukan pengamatan terlebih dahulu dan melihat terdakwa sedang duduk di belakang rumah orang yang tidak saksi-saksi kenal. 

Selanjutnya saksi Berlin Sihombing dan saksi Johansyah Putra mendekati terdakwa dengan cara menyamar sebagai pembeli, sedangkan saksi J. Pelawi dan saksi Kenan Sitorus tetap menunggu dengan jarak kurang lebih 100 meter dari lokasi penangkapan terdakwa.

Naas,ketika terdakwa memberikan narkotika jenis sabu kepada saksi Berlin Sihombing dan saksi Johansyah Putra, pada saat itulah saksi Berlin Sihombing dan saksi Johansyah putra langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa beserta barang bukti langsung diboyong ke Polres Pelabuhan Belawan, guna kepentingan pemeriksaaan lebih lanjut,”pungkas JPU.(esa)

Post Views: 2

Tags: Dikibusi Warga Kampug Jual SabuPudan Dituntut 7 Tahun Penjara.
SendShare406Tweet254Share
Sebelumnya

Mobil Jeep Rubicon  Diduga Dikendarai Oknum Hakim PN Medan Berharga Fantastis!

Selanjutnya

Hakim Diduga Pamer Rubicorn ke Kantor, Ketua PN Medan Beri Tanggapan

Populer

  • Gambar cuplikan adegan syur video Andini Permata yang beredar.

    Viral Video Syur Andini Permata, Link Videonya Terus Diburu Netizen

    1198 shares
    Share 479 Tweet 300
  • Bobby Nasution: Tidak Razia Truk Plat BL, Kita hanya Sosialisasikan Peraturan yang akan Diterapkan

    1063 shares
    Share 425 Tweet 266
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1319 shares
    Share 528 Tweet 330
  • Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan Dukung Penuh Saskia Irfan Harahap Dalam Ajang Putri Remaja Sumut

    1072 shares
    Share 429 Tweet 268
  • Ketua Suku Madura di Labura Perkenalkan Songkok Tinggi Khas Madura Jawa Timur

    1191 shares
    Share 476 Tweet 298
  • Danamon Rayakan Ulang Tahun ke-69 dengan Semangat Tumbuh Bersama, Maju Bersama

    1038 shares
    Share 415 Tweet 260
  • Tim Robotics MAN 1 Madina Borong Juara International Robotics Talent Competition 2025

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • MTsN 2 Medan Terapkan “Hidup Berkelanjutan” Implementasi P5-RA

    1021 shares
    Share 408 Tweet 255
  • Pantai Pasir Putih Desa Parparean II Kabupaten Toba Ramai Wisatawan Pada H+ 3 Tahun Baru 2023

    1339 shares
    Share 536 Tweet 335
  • Seorang Siswi Terjaring Razia BNNK Binjai, Kepseknya Ngaku Belum Tahu

    1421 shares
    Share 568 Tweet 355

Terkini

Wamenaker Afriansyah Noor saat menyaksikan penyerahan ijazah oleh pihak perusahaan kepada pekerja di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin (8/12/2025).

Penahanan Ijazah, Afriansyah Noor : Kemenaker Komitmen Kepastian Perlindungan Hak Kerja

10 Desember 2025
Anggota DPRD Kota Medan Fraksi Partai NasDem, M. Afri Rizki Lubis SM M.IP, saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tentang Pengelolaan Persampahan di Kecamatan Medan Johor, Minggu (7/12/2025).

Saat Sosper, Afri Rizki Lubis Desak Pengangkutan Sampah Diintensifkan Pasca Banjir

9 Desember 2025
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Sumut Dikky Anugerah Panjaitan dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Effendy Pohan, menghadiri dan membuka acara Big Conference 2025 dengan tagline Mendorong Pertumbuhan Ekonomi dan Menciptakan Lapangan Kerja Baru di tengah Musibah Bencana Alam Melanda, di Ballroom Santika Dyandra Hotel Jalan Kapten Maulana Lubis, Medan, Senin (8/12/2025).

Wagub Surya Buka BIG Conference 2025, Sebut Perekonomian Sumut Semakin Kokoh

8 Desember 2025
Gubernur Sumut, Bobby Nasution mengikuti Rapat Terbatas secara daring bersama Presiden RI Prabowo Subianto terkait Dampak Bencana Sumut di Posko Tanggap Bencana, Gedung Bakti Kwarda Sumut, Jalan AH Nasution, Medan, Minggu Malam (7/12/2025).

Gubernur Bobby Nasution Estimasi Kerugian Akibat Banjir dan Longsor di Sumut Mencapai Rp 9,98 Triliun

8 Desember 2025
Pj. Sekdaprov Sumut, Sulaiman Harahap menghadiri Rapat Koordinasi Identifikasi Dampak Bencana Alam Serta Percepatan Penyampaian Calon Petani dan Calon Lokasi Wilayah Provinsi Sumut di Aula Politeknik Pembangunan Pertanian, Jalan Binjai KM 10 Tromol Pos No. 1 Medan, Minggu (7/12/2025).

Pemprov Sumut dan Kementan Percepat Identifikasi Pertanian Terdampak Banjir dan Longsor

8 Desember 2025

Sumut Foundation Apresiasi Gibson Panjaitan dalam Pembersihan Pascabanjir Medan di Bawah Arahan Wali Kota Rico Waas

8 Desember 2025
Koordinator Gerakan Masyarakat Pemuda Nusantara (GM PENA), Julius Fadli

GM PENA Minta Evaluasi Profesional Tanpa Penghakiman dalam Kasus Ambruknya Tanggul Dalu Dalu

7 Desember 2025
Gubernur Sumut Bobby Nasution didampingi sejumlah pimpinan OPD Pemprov Sumut, menyambut kedatangan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni yang dipimpin Prio Bagja bersama tim lainnya di Gedung Bhakti Kwarda Sumut, Jalan AH Nasution No. 7 Medan, Sabtu (6/12/2025).

Gubernur Sumut Bobby Nasution Ucapkan Terima Kasih kepada Stafsus Presiden Atas Bantuan Rp5 M untuk Korban Banjir dan Longsor

7 Desember 2025
Sekretaris Depidar WKI Andi Wiliandi MPdi

WKI Apresiasi Polrestabes Medan Tangkap Thomas Tarigan Terlapor Dugaan Penipuan dan Penggelapan

7 Desember 2025

Saat Sosperda Zulkarnaen, Warga Minta Retribusi Sampah Dihapuskan

6 Desember 2025
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In