MEDAN-Sapadan Alias Pudan terdakwa perkara narkoba jenis sabu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarli Dwi Warmi selama 7 tahun penjara.Tedakwa yang ditangkap polisi di Jalan Mangaan II Lorong Rahayu 15 Lingkungan. 18 Kelurahan. Mabar Kecamatan. Medan Deli Kota Medan ini terbukti memiliki sabu 0,4 gram.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Belawan Sarli Dwi Warmi dalam nota tuntutannya yang menghadirkan terdakwa secara online kemarin sore mengatakan, selain dituntun dengan pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp.1 miliar, subsidaer 1 tahun penjara.
Menurut Jaksa Penunutut Umum (JPU), perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Meminta kepada Majelis Hakim yang menangani perkara ini agar menghukum terdakwa dengan pidana selama 7 tahun penjara, denda Rp 1miliar sebsidaer 1 tahun penjaran,” kata JPU Sarli Dwi Warmi dihadapan Majelis Hakim yang di ketuai Vera Yetti Magdalena SH.MH dari Ruang Cakra B Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Dijelaskan Majelis Hakim, hal yang memberatkan, terdakwa Sapadan Alias Pudan tidak mendukung program pemerintah tentang pemberantasan narkotika.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa selama mengikuti persidangan berlaku sopan dan berjanji tidak akan melakukan hal yang sama,”kata JPU.
Setelah JPU membacakan dakwaannya, kemudian Majelis Hakim memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan (pledoi).
“Baik sidang ini kita tunda, hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sarli Dwi Warmi diketahui, terdakwa Sapadan Alias Pudan ditangkap oleh saksi J. Pelawi, saksi Berlin Sihombing, saksi Kenan Sitorus, dan saksi Johansyah Putra yang merupakan anggota kepolisian polres Pelabuhan Belawan Rabu, tanggal 02 Nopember 2022 sekira pukul 17.30 Wib .
“Terdakwa ditangkap berdasarkan Informasi warga melalui telpon bahwa di sekitar Jalan Manggaan II Lorong Rahayu 15 Lingkungan 18 Kelurahan.Mabar Kecamatan. Medan Deli Kota Medan tepatnya di belakang sebuah rumah orang lain, terdakwa ada menjual Narkotika jenis sabu-sabu secara eceran,” sebut JPU.
Atas informasi tersebut, saksi-saksi langsung menuju ke lokasi tersebut dan sesampainya di lokasi saksi-saksi melakukan pengamatan terlebih dahulu dan melihat terdakwa sedang duduk di belakang rumah orang yang tidak saksi-saksi kenal.
Selanjutnya saksi Berlin Sihombing dan saksi Johansyah Putra mendekati terdakwa dengan cara menyamar sebagai pembeli, sedangkan saksi J. Pelawi dan saksi Kenan Sitorus tetap menunggu dengan jarak kurang lebih 100 meter dari lokasi penangkapan terdakwa.
Naas,ketika terdakwa memberikan narkotika jenis sabu kepada saksi Berlin Sihombing dan saksi Johansyah Putra, pada saat itulah saksi Berlin Sihombing dan saksi Johansyah putra langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa beserta barang bukti langsung diboyong ke Polres Pelabuhan Belawan, guna kepentingan pemeriksaaan lebih lanjut,”pungkas JPU.(esa)