MEDAN-Sidang perkara penggelapan barang bukti Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan terdakwa Aipda Suhendri (48) selaku mantan penyidik Polsek Medan Area kembali digelar. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Ismail menghadirkan tiga saksi dari Sie Propam Polrestabes Medan.
Ketiga saksi dihadirkan yakni Bukhori, Wahyu Ari Permana dan Yuri Surbakti. Dalam keterangannya, saksi Wahyu Ari Permana mengatakan bahwa penangkapan terhadap terdakwa Aipda Suhendri berdasarkan laporan dari Kompol Sawangin Manurung yang mana saat itu menjabat sebagai Kapolsek Medan Area.
“Berdasarkan laporan Kapolsek Medan Area di Propam Polrestabes Medan bahwasanya terdakwa ada menggelapkan barang bukti Narkotika jenis sabu dan ekstasi,” katanya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi.
Menindaklanjuti laporan terkait dugaan penggelapan barang bukti (barbuk) Narkotika tersebut, sambung saksi Wahyu Ari Permana, Propam Polrestabes Medan langsung melakukan penangkapan terhadap Aipda Suhendri di rumahnya.
“Kita juga menemukan barang bukti narkotika tersebut berupa 1 plastik klip berukuran besar yang berisikan sabu seberat 0,99 gram, 1 plastik klip kecil seberat 0,10 gram, 2 plastik klip yang berisikan pil ekstasi berwarna hijau sebanyak 71 ½ butir seberat 43,89 gram, 2 plastik klip berisikan pecahan pil ekstasi warna biru sebanyak 17 butir seberat 7,65 gram dan 1 plastik yang berisikan pecahan pil ekstasi seberat 3,52 gram,” katanya.
Sebelumnya, kata saksi, Propam Polrestabes Medan mendapat laporan dari Kompol Sawangin Manurung bahwasanya Polsek Medan Area sedang menangani dua kasus yakni tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan tindak pidana narkotika dengan tersangka atas nama Petrus Persaoran Sinaga.
“Namun, dari 2 kasus itu, cuma tindak pidana curat yang naik perkaranya ke persidangan, sementara kasus narkotika tersebut tidak naik. Ketika itu penyidiknya terdakwa Aipda Suhendri. Bahkan terdakwa Suhendri membawa barang bukti narkotika tersebut ke rumah pribadinya yang beralamat di Jalan Sumber Amal Blok 5 FF Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor Kota Medan,” ujar saksi Wahyu Ari Permana.
Mendengarkan keterangan dari saksi, Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi pun heran. Ia mempertanyakan kenapa Kapolsek melaporkan anggotanya bukan melakukan pembinaan.
“Loh, kenapa Kapolsek melaporkan anggotanya ke Propam, seharusnya Kapolsek tidak melaporkan anggotanya baiknya melakukan pembinaan,” tanya Majelis Hakim Oloan Silalahi.
“Mungkin ada masalah intern majelis,” jawab saksi.
Terkait hal itu,Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi pun memerintahkan kepada JPU Trian Adhitya Izmail agar menghadirkan Kompol Sawangin Manurung dan AKP Philip Antonio Purba selaku mantan Kapolsek dan mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Area kepersidangan.
“JPU, sidang pekan depan agar menghadirkan Kapolsek dan Kanit Reskrimnya, agar kasus ini terang benderang. Sebab, pengakuan dari terdakwa Suhendri perkara narkotika itu tidak naik dikarenakan Kapolseknya tidak mau menandatangani,” tegas Majelis Hakim Oloan Silalahi.
Sebelumnya mengutip dakwaan JPU Trian Adhitya mengatakan kasus tersebut bermula pada tahun 2022, dimana saat Unit Reskrim dari Polsek Medan Area yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba melakukan penangkapan terhadap Petrus Persaoran Sinaga (berkas perkara terpisah) di Jalan Berdikari Nomor 27, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah.
“Saat penangkapan, ditemukan barang bukti 1 klip bungkus sabu yang berisi 1,15 gram, 1 klip sabu dengan berat 0,20 gram, dan pil ekstasi berisi 98 butir pil ekstasi di kamarnya. Lalu barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Medan Area untuk diproses lebih lanjut,” ucap JPU Trian di hadapan majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi.
Dikatakan JPU, selanjutnya terdakwa Aipda Suhendri menerima barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi milik Petrus Persaoran Sinaga dari AKP Philip Antonio Purba selaku Kanit Reskrim Polsek Medan Area sebagai barang bukti.
“Setelah terdakwa Suhendri menerima barang bukti narkotika dan memeriksa Petrus Persaoran Sinaga, namun terdakwa Suhendri selaku penyidik tidak melakukan penyegelan terhadap barang bukti tersebut,” sebut JPU Trian.
Bahkan, sambung JPU, terdakwa Suhendri juga tidak melanjutkan berkas perkara narkotika tersebut karena terdakwa Suhendri mengalami masalah keluarga dan selanjutnya menyimpan barang bukti di laci meja.
“Selanjutnya, terdakwa Suhendri membawa barang bukti narkotika tersebut ke rumah pribadinya yang beralamat di Jalan Sumber Amal Blok 5 FF Kelurahan Kedai Durian Kecamatan Medan Johor Kota Medan,” katanya.
Setelah itu, kata JPU, anggota Polri Sei Propam menjemput barang bukti narkotika dari terdakwa Suhendri. Lalu, terdakwa Suhendri datang seorang diri ke Sie Propam Polrestabes Medan, dan selanjutnya Sei Propam Polrestabes Medan membawa dan menyerahkan terdakwa Suhendri ke Satres Narkoba Polrestabes Medan,” ujarnya.
“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Subsider Pasal 140 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas JPU Trian Adhitya Izmail ketika membacakan dakwaannya. (Red)