MEDAN-Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto terdakwa perkara korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dituntut dengan hukuman selama 9 tahun penjara di ruang Cakra 8, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (18/11/22) malam.
Dalam noto tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isnayanda menilai terdakwa Mujianto telah melakukan tindak pidana korupsi sehubungan pemberian dan pelaksanaan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMK) Yasa Griya berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 158 tanggal 27 Februari 2014 di salah satu bank plat merah yang merugikan keuangan negara sebesar Rp39,5 miliar.
“Perbuatan terdakwa, terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,”sebut JPU
Tak hanya itu, JPU Isnayanda juga mengatakan, terdakwa Mujianto dinilai terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
“Meminta kepada Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Mujianto selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 1 tahun kurungan,” tegas JPU Isnayanda di hadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.
Kemudian, dalam nota tuntutannya, memerintahkan terdakwa Mujianto untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medan.
Selain itu, Mujianto juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,4 miliar, dengan ketentuan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak dapat mengganti kerugian negara mana harta bendanya disita dan dilelang untuk negara.
“Apabila tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 4 tahun 3 bulan,” tegasnya lagi.
Menurut JPU, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Terdakwa tidak mengaku dan tidak menyesali perbuatannya.
“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama mengikuti persidangan dan tidak berbelit-belit memberi keterangan,” kata JPU .
Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada 28 November 2022.
Mengutip dakwaan, Mujianto selaku Direktur PT ACR, telah melakukan melakukan perjanjian pengikatan jual beli atas sertifikat hak guna bangunan dengan total luas 103.448 M2 yang berlokasi di Jalan Sumarsono, Komplek Graha Metropolitan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Dari lahan itu, terdakwa mengalihkan 13.860 M2 kepada Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya Suman dengan harga Rp45 miliar dan rencana akan dibangun proyek perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 rumah yang legalitas proyeknya atas nama terdakwa.
Singkat cerita, Canakya mengetahui bahwa proyek perumahan yang akan dibiayai beserta sejumlah SHGB yang akan dijadikannya agunan kredit masih atas nama Terdakwa Mujianto dan bahkan sedang terikat sebagai jaminan kredit di Bank Sumut, Canakya tetap menyampaikan copy data-data legalitas proyek dan SHGB beserta perjanjian jual beli.
Alahasil, pemberian kredit KMK kepada PT KAYA tidak sesuai prosedur dan penggunaan kredit KMK oleh PT KAYA tidak sesuai peruntukannya yang menyebabkan negara rugi senilai Rp39,5 miliar. (esa)