MEDAN-Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak berhasil menangkap dua orang bandit jalanan pelaku pencurian hape di Jalan Kebun Kopi/Jalan Panca Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas Selasa (7/2/23) malam.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir SH MH, melalui Kanit Reskrim AKP. Ridwan SH mengatakan,kedua pelaku yakni,Wahid Santoso (28) warga Jalan Bhayangkara Gang Buntu No.494 Kelurahan Indara Kasih Kacamatan Medan Tembung dan M Ridwan (24) warga Jalan Pancing III Kelurahan Indra Kasih Kecamatan Tembung.
Dijelaskannya, sedang korban yakni bernama Maulidah Yusni (33) Warga Jalan Panca Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas kota Medan.
“Kedua pelaku ditangkap Selasa 07 Pebruari 2023 sekitar pukul 21.00 Wib,” Kanit Reskrim AKP. Ridwan SH. yang didampingi Panit Reskrim Ipda.M.Yusuf Sidabutar SH MH pada wartawan.
Kanit menjelasakan, dimana saat itu Team Khusus Anti Bandit (Tekab) melakukan mobile seputaran yang di pimpin oleh Kanit Reskrim AKP. Ridwan SH dan pada saat melintas di Jalan Kebon Kopi Kelurahan Harjosari II mengarah memasuki Jalan Panca melihat dan mendengar seorang perempuan mengejar sepeda motor dikenderai dua orang laki-laki sambil berlari dan berteriak maling… maling… hingga korban terjatuh.
“Team Tekab Unit Reskrim Polsek Patumbak yang pada saat itu sedang mobile kring serse mendengar teriakan dari korban langsung melakukan pengejaran terhadap dua pelaku mengendarai sepeda motor Honda Vario 150 BK 3034 AIU warna abu-abu,”ujar AKP Ridwan.
Dijelaskannya, untuk menghindari kejaran korban, dan personil, kedua pelaku mamacu kenderaannya dengan kecepatan tinggi, dan pada saat hendak di amankan oleh personil ke dua pelaku tetap berusaha melarikan diri dan akhirnya dapat diamankan sesaat kemudian.
Kedua pelaku pada saat di amankan mengaku dan mengatakan baru saja mengambil Hape korban yang di simpan di laci sepeda motor korban dan karena ketahuan korban pelaku langsung tancap gas melarikan diri.
“Selanjutnya pelaku bersama barang bukti Satu unit Hape OPPO warna hitam dan Satu unit sepeda motor Honda Vario 150 BK 3034 AIU langsung diamankan dan di boyong ke komando Polsek Patumbak guna proses selanjutnya,”sebutnya.
Sedangkan korban juga diarahkan dan di bawa ke komando Polsek Patumbak guna membuat Laporan Polisi yang tertuang dengan nomor : LP/B/111/II/2023/SPKT/POLSEK PATUMBAK/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA.
“Perbuatan kedua pelaku diancam dengan pasal pencurian sesuai dengan pasal 363 KUHPidana,” bilang AKP.Ridwan.(esa)