MEDAN-RA (27) Warga Kecamatan Medan Barat terdakwa perkara pencabulan anak dibawah umur sebut saja nama Mantili dan Anjeli divonis Majelis Hakim selama 8 tahun penjara diruang cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (16/12/22).
Selain hukuman itu, Majelis Hakim yang diketuai Eti Astuti juga menghukum terdakwa RH dengan hukuman denda sebesar Rp 60 juta, dan apa bila tidak sanggup membayarnya maka diganti dengan hukuman selama 3 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RA selama 8 tahun penjara dan denda Rp 60 juta dan apa bila tidak sanggup membayarnya maka diganti dengan hukuman selama 3 bulan penjara,”tegas Majelis Hakim dihadapan Jaksa Penuntut Umun (JPU).
Dikatakan Majelis Hakim, putusan yang di jatuhkan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mana sebelumnya JPU menuntut terdakwa RA selama 12 tahun penjara.
Menurut Majelis hakim, hal memberatkan terdakwa telah melakuan perbuatan Asusila yang dilakukannya terhadap anak dibawah umur .
“Hal meringankan terdakwa mengaku menyesal atas perbuatannya dan berlaku sopan selama mengikuti persidangan.
Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding.
Selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang. “Sidang ini selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Sebelumnya diketahui, berdasarkan saksi JS yang menerangkan pada senin 16 Mai 22 sekira pukul 13 00 Wib saat itu ibu kandung korban, Mantili dan Anjeli (bukan nama sebenarnya) mau masuk kedalam kamar untuk merapikan baju.
Namun, saat TTK telah di kedalam kamar, TTK melihat terdakwa RA keluar dari dalam kamar mandi .
Sedangkan anak-anak korban Mantili dan Anjeli saat itu badannya tertutup selimut yang lagi menonton tayangan di Hape melik terdakwa
Kemudian TTK melihat selimut tersebut terjatuh ke lantai , lalu TTK hendak merapikannya. Nah saat itu pula TTK membuka dan mau melipat selimut yang terjatuh tersebut,
Dengan seketika TTK melihat baju anak-anaknya (korban) Mantili dan Anjeli terbuka hingga keatas dada.
Singkat cerita, TTK curiga, lalu menanyakan apa yang dilakukan RA kepada anaknya, ternyata kecurigaan TTK benar.kalau RA telah berbuat tidak senonoh terhadap Mantili dan Anjeli.
Mengetahui hal tersebut, lalu TTK selaku orang tua korban, tak terima anak-anaknya diperlakukan seperti itu, selanjutnya TTK melaporkan terdakwa RA ke polisi dan akhirnya RA pun ditangkap.
Diketahui sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasa yang berdasarkan surat penetapan , sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) UU RI No17 Tahun 2016 tentang Perintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016,tentang perubahan ke dua atau UU RI No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak
Selain itu, kata Majelis Hakim terdakwa juga terbuktu melanggar pasal sebabagimana diatur dan diancam pidana pasal 81ayat (2)UU.RI No 17 tahun 2016. Dan Penetapan peraraturan pemerintah pengganti UU No 1tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No 23Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU, sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 E jo.pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun2018 tentang perubahan ke dua atas UU RI No 23 Tahun2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.(esa)