• Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
METRO 24 JAM
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Sumut
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Video
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
METRO 24 JAM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video
Home News

Cabuli Anak di Bawah Umur, RA Dibui 8 Tahun Penjara

17 Desember 2022
Rubrik News
342 3
0

MEDAN-RA (27) Warga Kecamatan Medan Barat terdakwa perkara pencabulan anak dibawah umur sebut saja nama Mantili dan Anjeli divonis Majelis Hakim selama 8 tahun penjara diruang cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (16/12/22).

Selain hukuman itu, Majelis Hakim yang diketuai Eti Astuti juga menghukum terdakwa RH dengan hukuman denda sebesar Rp 60 juta, dan apa bila tidak sanggup membayarnya maka diganti dengan hukuman selama 3 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RA selama 8 tahun penjara dan denda Rp 60 juta dan apa bila tidak sanggup membayarnya maka diganti dengan hukuman selama 3 bulan penjara,”tegas Majelis Hakim dihadapan Jaksa Penuntut Umun (JPU).

BeritaTerkait

Jasa Raharja Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Laka Lantas di Wilayah Langkat

Walikota Tanjungbalai Terima Audensi Pejabat PT. PNM Persero Cabang Pematang Siantar

Dikatakan Majelis Hakim, putusan yang di jatuhkan kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mana sebelumnya JPU menuntut terdakwa RA selama 12 tahun penjara.

Menurut Majelis hakim, hal memberatkan terdakwa telah melakuan perbuatan Asusila yang dilakukannya terhadap anak dibawah umur . 

“Hal meringankan terdakwa mengaku menyesal atas perbuatannya dan berlaku sopan selama mengikuti persidangan.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyatakan sikap menerima atau mengajukan banding. 

Selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang. “Sidang ini selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya diketahui, berdasarkan saksi JS yang menerangkan pada senin 16 Mai 22 sekira pukul 13 00 Wib saat itu ibu kandung korban, Mantili dan Anjeli (bukan nama sebenarnya) mau masuk kedalam kamar untuk merapikan baju.

Namun, saat TTK telah di kedalam kamar, TTK melihat terdakwa RA keluar dari dalam kamar mandi .

Sedangkan anak-anak korban  Mantili dan Anjeli saat itu badannya tertutup selimut yang lagi menonton tayangan di Hape melik terdakwa 

Kemudian TTK melihat selimut tersebut terjatuh ke lantai , lalu TTK hendak  merapikannya. Nah saat itu pula TTK membuka dan mau melipat selimut yang terjatuh tersebut, 

Dengan seketika TTK melihat baju anak-anaknya (korban) Mantili dan Anjeli terbuka hingga keatas dada.

Singkat cerita, TTK curiga, lalu menanyakan apa yang dilakukan RA kepada anaknya,  ternyata kecurigaan TTK benar.kalau RA telah berbuat tidak senonoh terhadap Mantili dan Anjeli.

Mengetahui hal tersebut, lalu TTK selaku orang tua korban, tak terima anak-anaknya diperlakukan seperti itu, selanjutnya TTK melaporkan terdakwa RA ke polisi dan akhirnya RA pun ditangkap. 

Diketahui sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyebutkan, perbuatan, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasa yang berdasarkan surat  penetapan , sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) UU RI No17 Tahun 2016 tentang Perintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016,tentang perubahan ke dua atau UU RI  No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak

Selain itu, kata Majelis Hakim terdakwa juga terbuktu melanggar pasal sebabagimana diatur dan diancam pidana pasal 81ayat (2)UU.RI No 17 tahun 2016. Dan Penetapan peraraturan pemerintah  pengganti UU No 1tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI No 23Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU, sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 76 E  jo.pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun2018 tentang perubahan ke dua atas UU RI No 23 Tahun2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.(esa)

 

Tags: Cabuli Anak Dibawah UmurRA Dibui 8 Tahun Penjara
SendShare404Tweet253Share
Sebelumnya

Bandar 30 Kg Sabu Antar Provinsi Dituntut Hukuman Mati

Selanjutnya

Jualkan Sabu Milik BD, IRT  Divonis 7 Tahun Penjara, Plus Denda 1Miliar

Terkini

Optimalisasi Lahan Tidur di Kebun Teh Bah Butong PTPN IV Regional II Telah Melalui Kajian Mendalam

13 Juli 2025

Jasa Raharja Tindak Lanjut Upaya Pencegahan Laka Lantas di Wilayah Langkat

11 Juli 2025
Walikota Mahyarudin Salim didampingi Kadis UKM Agus Salim bersama Pejabat PT. PNM Persero Cab. Siantar di ruang rapatnya.

Walikota Tanjungbalai Terima Audensi Pejabat PT. PNM Persero Cabang Pematang Siantar

10 Juli 2025

Jasa Raharja Raih Penghargaan dari ASEAN Risk Awards 2025, Bukti Pentingnya Tata Kelola Risiko di Sektor Publik

10 Juli 2025

Demo Kantor PAN Sumut, GARANSI Soroti Program STMK Oknum DPRD DS Fraksi PAN

9 Juli 2025

Jasa Raharja Cabang Medan dan Bapenda Kota Medan Laksanakan Verifikasi & Validasi Kendaraan Tidak Daftar Ulang (KTMDU)

9 Juli 2025

Jasa Raharja Sosialisasikan Aplikasi JR Safety ROAD di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan

8 Juli 2025
Plang yang didirikan Kejatisu terkait alihfungsi lahan di kawsan SMKGLTL.

Netizen: Oknum DPRD Langkat Inisial DS Diduga Bekingi Perambah Kawasan SMKGLTL

7 Juli 2025

Pimpin Porserosi Deliserdang, Daniel Roponda Siap Cetak Atlet Sepatu Roda Berprestasi

6 Juli 2025

Sosialisasi Perda No 1 Tahun 2012, Wong Chun Sen Ingatkan Warga Bahaya Penyebaran HIV/AIDS

6 Juli 2025

Populer

  • Medan Amplas Juara Umum Porkot XIII, Aulia Rachman: Wadah Lahirkan Atlet Berprestasi

    1360 shares
    Share 544 Tweet 340
  • Gawat!!! Bupati Langkat Bangun Vila di Kawasan Hutan?

    1059 shares
    Share 424 Tweet 265
  • Netizen: Oknum DPRD Langkat Inisial DS Diduga Bekingi Perambah Kawasan SMKGLTL

    1039 shares
    Share 416 Tweet 260
  • Seorang Siswi Terjaring Razia BNNK Binjai, Kepseknya Ngaku Belum Tahu

    1330 shares
    Share 532 Tweet 333
  • Indentitas Mayat Wanita Dalam Karung Goni Tanpa Busana Terungkap. 

    1311 shares
    Share 524 Tweet 328
  • Irian Supermarket & Dept Store di Jalan Karya Sei Agul Resmi Dibuka

    1227 shares
    Share 491 Tweet 307
  • Jaksa Agung Promosikan Muhammad Syarifuddin Jadi Kajati Papua Barat

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Ketua Suku Madura di Labura Perkenalkan Songkok Tinggi Khas Madura Jawa Timur

    1101 shares
    Share 440 Tweet 275
  • Foto Mesranya Beredar Di Medsos, Sang Kekasih Ketahuan Hanya Tentara Gadungan

    1126 shares
    Share 450 Tweet 282
  • Ekonomi Sumut Waspada, Kenaikan Tarif Mulai Ganggu Industri Sawit

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
METRO 24 JAM

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Navigate Site

  • Indeks
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • News
  • Internasional
  • Nasional
  • Sumut
  • Medan
  • Politik
  • Hukum
  • Bisnis
  • Sport
  • Edukasi
  • Rileks
  • Galeri
  • Advertorial
  • Video

© 2022 Metro24Jam.Net - Fakta Terkini

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In