MEDAN-Achiruddin Hasibuan mantan Perwira Polisi berpangkat AKBP tardakwa perkara membiarkan anaknya Aditiya Hasibuan berkelahi dengan Ken Admiral dihukum 6 bulan penjara di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (26/9/23).
Dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai Oloan Silalahi berpendapat bahwa perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 335 ayat 1 KUHP.
“Perbuatan terdakwa terbukti melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain,” tegas Majelis Hakim.
Selain hukuman penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan Achiruddin Hasibuan membayar uang restitusi senilai Rp53 juta lebih dengan subsider 1 bulan kurungan
Setelah membacakan vonis, Majelis Makim memberikan waktu selama 7 hari untuk terdakwa maupun jaksa penuntut umum untuk pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.
Diketahui vonis hakim jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut AKBP Achiruddin dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan.
Sementara dalam dakwaannya jaksa mengatakan bahwa, AKBP Achiruddin membiarkan anaknya Aditiya Hasibuan untuk melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral di depan kediamannya.
Bahkan, Ia terlihat seperti menyangati anaknya yang sedang menganiaya Ken Admiral. Aksinya itupun viral di media sosial. (Red))