MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyatakan berkas perkara AKBP Achiruddin Hasibuan terkait perkara penganiayaan Ken Admiral yang dilakukan oleh anaknya AH sudah lengkap secara formil dan materil atau P21.
“Ya benar, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, maka proses perkara akan masuk ke tahap berikutnya yaitu menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) dari Polda Sumut,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan dalam keterangannya, Selasa (13/6/2023) siang.
Yos mengatakan, setelah nantinya penyidik Polda Sumut menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada pihak kejaksaan, selanjutnya akan dilakukan proses penuntutan yaitu penyusunan dakwaan.
“Setelah proses tahap II berjalan dan dakwaan sudah dibuat, bekas perkara pun diajukan ke pengadilan dan siap untuk disidangkan AH (AKBP Achiruddin Hasibuan) tersebut,” ujar Yos.
Kasi Penkum Kejati Sumut ini menyatakan, AKBP Achiruddin dijerat Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55, Pasal 56 atau Pasal 304 dari KUHPidana.
“Untuk solar ilegal dalam pematangan penelitian, namun prinsipnya tim jaksa penuntut umum (JPU) menunggu dan kembali kepada penyidik,” tutur Yos.
Diketahui perkara ini bermula pada 21 Desember 2022 lalu sekira pukul 02.00 WIB, ketika Ken Admiral mendatangi kediaman AH di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia untuk meminta ganti rugi atas kerusakan kaca spion mobil Mini Cooper miliknya.
Hanya saja sampai di rumah, ayah dari tersangka AH, AKBP Achiruddin Hasibuan yang menjabat sebagai Kabag Bin Ops Dit Narkoba Polda Sumut itu bukannya melerai, melainkan membiarkan anaknya bergumul.
Kasus ini sempat viral di media sosial dengan sebuah video beredar, seorang pria yang memakai jaket hitam dan celana itu tampak menganiaya korban Ken Admiral tersebut. Sejumlah orang tampak mengelilingi melihat penganiayaan tersebut. (Red)