Satuhati.co, Jakarta – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menyatakan tak segan mendiskualifikasikan calon kepala daerah berstatus petahana yang maju pada Pilkada 2020 jika melakukan mutasi atau pergantian pejabat daerah.
Bawaslu melarang mutasi jabatan jelang penyelenggaraan Pilkada untuk menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) di masing-masing daerah.
“Imbauan kami bapak ibu petahana jangan melakukan mutasi jabatan karena itu ancamannya bisa sanksi administratif dan bisa diskualifikasi,” kata Abhan, Selasa (16/6/2020).
Abhan mengakui sempat kesulitan menerapkan aturan larangan mutasi yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada karena jadwal penyelenggaraan Pilkada yang sempat tertunda akibat pandemi virus corona (Covid-19).
Dalam UU 10/2016, para kepala daerah petahana dilarang melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon. Aturan itu bisa di kecualikan bila mendapatkan persetujuan tertulis dari menteri terkait.
Ia menilai penundaan tahapan Pilkada itu pasti berdampak pada jadwal penetapan pasangan calon. Padahal, Bawaslu berkeinginan agar ada kepastian mengenai tahapan, program dan jadwal Pilkada untuk dapat memberlakukan aturan itu.
“Kemarin masih bingung kita mau memakai (peraturan) yang mana, karena PKPU yang 15/2019 kan 23 September pemungutan (suara), 8 Juli baru penetapan (calon),” kata Abhan.
Meski demikian, KPU sudah resmi menetapkan revisi PKPU terkait tahapan, program, dan jadwal Pilkada 2020 lewat PKPU Nomor 5 Tahun 2020 pada Jumat (12/6/2020) lalu.
Dalam aturan perubahan itu, jadwal penetapan pasangan calon yang semula digelar 8 Juli mundur menjadi 23 September 2020. Dengan demikian, aturan larangan mutasi pejabat petahana yang maju di Pilkada 2020 sudah mulai berlaku sejak 23 Maret 2020.
“Nah sekarang dengan adanya PKPU Nomor 5 ini, sudah ada sebuah kepastian terkait dengan petahana,” kata Abhan.
Selain itu, Abhan menyatakan akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait potensi penyalahgunaan bantuan sosial Covid-19 oleh para petahana jelang Pilkada 2020 ini.
Ia menilai ada potensi penyalahgunaan kekuasaan yang bisa dilakukan para kepala daerah calon petahana dalam pendistribusian bantuan sosial untuk masyarakat terdampak pandemi.
“Ini potensi petahana banyak. Dari 270 itu data kami ada 200. maka harapan kami agar Bansos ini tak di salahgunakan oleh calon yang berpotensi jadi petahana,” ujarnya.
Pilkada serentak tahun 2020 akan digelar di 270 daerah, baik provinsi, kabupaten,maupun kota. Jadwal pencoblosan Pilkada serentak 2020 yang semula digelar pada 23 September diundur hingga 9 Desember 2020.
Keputusan mengenai penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). (*/cnn)