Bawa Sabu dan Pil Ekstasi ke Medan, Warga Malaysia Ngaku Keluar Masuk Penjara

News45 Dilihat

MEDAN-Sidang perkara narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan terdakwa Eddi Noor Izham Bin Zulkepar (36) dan Mohd Norizlan Bin Izham (38) warga asal Malaysia kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan Karin sore

Jaksa Penuntut  Umum (JPU) Fransiska Panggabean dihadapan Majelis Hakim diketuai Ulina Marbun dan Penasehat Hukum terdakwa menghadirkan kedua terdakwa secara daring diruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam sidang lanjutan itu kedua  terdakwa yang ditanya mejelis hakim soal kebenaran BAP, yang kedua terdakwa tandatangani tidak membantahmya bahkan kedua terdakwa membenarkannya.

“Benar yang mulia, kalau kami telah menanda tangani BAP, dan BAP itu benar,”sebut kedua terdakwa Eddi Noor Izham Bin Zulkepar  dan Mohd Norizlan Bin Izham .

“Jadi benar kalian berdua telah dilakukan pemeriksaan terkait barang bukti narkotika yang kalian bawa dari Malaysia,”tanya Majelis Hakim Ulina Marbun  kepada kedua terdakwa Warga Negara Malaysia tersebut.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, kedua terdakwa Eddi Noor Izham Bin Zulkepar  dan Mohd Norizlan Bin Izham melalui peterjemah bahasanya menyebutkan, kedua terdakwa tidak membantah dan mengaku benar kalau narkotika itu sengaja dibawa kedua terdakwa dari Malaysia melalui perjalan udara tujuan Medan.

BACA JUGA :  Bawa Sabu dan Pil Ekstasi Dari Malaysia ke Medan, Warga Malaysia  Diadili di PN Medan

“Dari Malaysia narkotika yang simpan dalam tas itu lolos dari pemeriksaan, tapi herannya saat tiba di Kuala Namu,ketika diperiksa oleh petugas di Kuala Namu  ditemukan narkotika yang kami simpan di dalam tas,”jelas kedua terdakwa menjawab pertanyaan majelis hakim.

Kembali ditanya, apa tujuan datang ke kota Medan, Kedua terdakwa Eddi Noor Izham Bin Zulkepar  dan Mohd Norizlan Bin Izham secara bergantian mengaku melancong karna cuti bekerja.

“Mereka berdua ngaku datang ke Medan tujuannya hanya melancong atau jalan-jalan yang mulia,”kata peterjemah bahasa kedua terdakwa.

“Coba tolong kamu tanyakan, kenapa di Bandara Udara Kuala Lumpur Malaysia Norkotika itu bisa lolos,”tanya majelis hakim kepada penterjemah bahasa kedua terdakwa WNA tersebut.

Namun kedua terdakwa, terlihat hanya mengeleng-gelengkan kepalanya, sebari menjawab tidak tau “Mereka mengatakan tidak tau yang mulia,”sebut penterjemah bahasa kedua terdakwa.

Kepada majelis hakim kedua terdakwa juga mengaku, di Malaysia sudah sering pakai narkoba, dan bahkan sudah berulangkali dihukum penjara.

BACA JUGA :  Terkait Rekomendasi Mabes Polri Diabaikan,Oknum Polisi Polda Sumut Dilaporkan Ke Kadiv Propam,

Kamu sudah berapa kali dihukum di Malaysia,”tanya majelis hakim, “Sudah 5 kali dan di Indonesia baru kali ini,”jawab Eddi Noor Izham Bin Zulkepar .

“Kalau kamu Mohd Norizlan Bin Izham sudah berapa kali hukum penjara di Malaysia,”tanya majelis Hakim. “Sudah 4 kali dan di Imdonesia baru kali ini,”jawab Mohd Norizlan Bin Izham sambil tertunduk.

Menjawab pertanyaan majelis hakim kedua terdakwa mengaku, Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi kami beli di Malaysia seharga 300 ringgit dan narkotika itu untuk dipakai sendiri di hotel.

Menurut kedua terdakwa lagi, kalau tidak pakai narkotika bisa pusing, maka  kemana-mana harus bawa narkotika, “Kalau tidak pakai narkotika kepala bisa pusing,”kilah kedua terdakwa kompak menjawab pertanyan majelis hakim.

“Kalian tau tidak, kalau di Indonesia ada peraturan dan pengawasannya sangat ketat, maka kamu tidak bisa lolos saat di periksa di Bandara Kuala Namu, Kalau di Negara kamu, kami tidak tau,”bilang majelis hakim dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasehat hukum kedua terdakwa.

BACA JUGA :  Silaturahmi Bersama Wartawan, Konten Creator & Komunitas Kreatif, Wali Kota Ajak Bergandengan Tangan Bangun Kota Medan

 Usai mendengarkan keterangan kedua terdakwa, selanjunya majelis hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan dengan ageda keterangan saksi lainnya.

Sidang ini kita tunda, akan kita lanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi lainnya,”bilang majelis hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya diketahui, dalam perkara ini barang bukti yang diamankan yakni Kode A satu bungkus plastik sedang plastik bening berisikan kristal putih dengan berat total berat netto akhir Sampel 1 5,7336 gram.

Kode B satu buah sedotan pipet plastik berisikan serbuk warna putih dengan berat total berat netto akhir sampel 02 0,16675 

Kode C satu bungkus plastik sedang plastik bening berisikan 5 butir tablet dengan berat total berat netto akhir Sampel 3: 0,4645 gram .

Kode D satu bungkus plastik sedang plastik bening berisikan 5 butir tablet dengan berat total berat netto akhir Sampel 40,1828 gram.

“Perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata JPU dalam dakwaannya.(esa)