MEDAN-Thomson Jumadi Aruan warga Tanjungbalai terdakwa perkara perkara narkoba jenis sabu seberat 5 Kg dituntut.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu)selama 16 tahun penjara.
“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman selama 16 tahun penjara, dendan Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara kepada terdakwaThomson Jumadi Aruan,” ujar Maria Fr.Br.Tarigan diruang cakra 7 Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (1/8/23) .
Menurut JPU, perbuatan terdakwa Thomson Jumadi Aruan terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,
Diketakan JPU, jal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerimtah dalam pemberantasan narkoba,
“Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, dan mengakui dan menyesali perbuatannya,”kata JPU Maria yang menghadirkan terdakwa secara daring.
Setelah membacakan nota tuntutan itu, majelis hakim yang diketuai oleh Mohammad Yusafrihardi Girsang menunda persidangan pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa (pledoi).
“Sidang ini kita tunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa,”bilang majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Dalam dakwaan, Maria Fr.Br.Tarigan mengatakan, awalnya terdakwa dihubungi Aritonang (lidik) untuk berjumpa sekaligus menerima sabu seberat 5 Kg.
“Setelah menerima telefon tersebut, lalu terdakwa menghubungi orang yang akan menyerahkan sabu tersebut dengan tas ransel Kota Tanjungbalai,” ujarnya..
Selanjutnya,bilang JPU, terdakwa naik bus untuk menuju Kota Medan. Saat di Jalan SM Raja, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut yang sebelumnya mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba jenis sabu dari Tanjungbalai ke ibu kota Medan melakukan pengintaian.
Kemudian kata JPU, petugas kepolisian menemukan ciri-ciri terdakwa, tanpa ragu polisi langsung mengamankan terdakwa saat berjalan keluar dari salah satu loket bus yang ada di Jalan Sisingamangaraja.
“Ternyata dugaan polisi benar , saat dilakukan penggeledahan terhadap barang terdakwa , didapatkan satu tas ransel berisikan narkoba jenis sabu seberat 5 Kg,”jelas JPU.
Saat diamankan terdakwa tak bisa berkilah dan mengaku kalau sabu tersebut milik Aritonang (DPO)
“Untuk proses lebih lanjut, terdakwa dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Ditres Narkoba Polda Sumut,”pungkas JPU (Red)