MEDAN – Kota Medan menjadi kota Metropolitan adalah dambaan masyarakat Kota Medan. Geliat pembangunan disetiap sudut kota Medan tumbuh pesat. Tetapi yang menjadi kendala adanya oknum yang menjadi makelar pengurusan administrasi untuk perolehan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam pengurusan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas terkait.
Hal ini terlihat pada bangunan ‘siluman’ di Jalan Rakyat Kelurahan Tegalrejo Kecamatan Medan Perjuangan. Walaupun mendapat protes dari warga dan disinyalir tidak mengantongi PBG dari instansi terkait, bangunan bertingkat 3 (tiga) tersebut tetap berlanjut hingga hampir selesai.
Amatan awak media di lokasi pada Selasa (9/9/2025), terlihat pekerja beraktivitas menyelesaikan pekerjaan bangunan tersebut. Tiang-tiang bangunan dan dinding bangunan yang berdiri kokoh, seakan tidak mempedulikan aturan pendirian bangunan yang ada.
Menurut keterangan warga sekitar, saat dikonfirmasi oleh wartawan Selasa,(9/9/2025) mengatakan sejak awal dibangun, mereka tidak melihat ada terpampang izin mendirikan bangunan atau yang sekarang di sebut PBG.
Salah seorang warga yang tak mau disebut namanya mengatakan, bahwa mereka sudah mengajukan keberatan ke pihak Kelurahan dan ke Kecamatan. Dikarenakan pihak Kecamatan “slow respon”, warga berencana akan menyurati DPRD Kota Medan dan Pemko Medan terkait keberadaan bangunan yang sejak berdiri tidak pernah melakukan sosialisasi kepada warga.
“Kami warga di lingkungan ini akan mengirim surat ke DPRD Kota Medan, untuk menindaklanjuti bangunan yang tidak memiliki PGB tersebut. Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan juga sudah pernah kami coba hubungi juga tidak merespon,” ucap warga penuh tanya.
Warga juga heran, keberatan warga atas adanya bangunan tanpa PBG tersebut tak dihiraukan oleh pemilik bangunan maupun para pemangku jabatan di kecamatan.
“Apakah pemko Medan dan DPRD Kota Medan takut atau tidak berani melakukan penindakan. Ada apa ini, kami tidak tahu ditempat itu akan dibangun apa, tiba tiba sudah ada berdiri pondasi dan tidak terlalu lama bangunan sudah hampir selesai, ” ujar warga tersebut.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas PKPCKTR Kota Medan John Ester Lase saat di konfirmasi belum memberikan tanggapan. Dan Kasatpol PP Kota Medan, Rakhmat Harahap ketika dikonfirmasi awak media hanya mengatakan kalau soal bangunan tanya saja ke Dinas Perkim bukan ke kita.
“Ini siapa, wartawan ya.. kalau soal bangunan tanya saja ke Dinas Perkim bukan ke kita,” ujar Rahmat ketika di konfirmasi.
Menyikapi hal ini, Direktur Eksekutif Barisan Rakyat Pemerhati Korupsi (Barapaksi),Otti Batubara angkat bicara. Otti menegaskan akan mengadukan keberadaan bangunan ruko tanpa izin tersebut kepada komisi IV DPRD Kota Medan, Pemko Medan dan Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan sebagai pemberi rekomendasi teknisnya.
Sesuai yang kami ketahui, bahwa sebelum dibangun harus terlebih dahulu ada PBGnya.
Terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan mengacu pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 yang mengatur tentang pelaksanaan UU tersebut. Selain itu, Kota Medan memiliki Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwal) yang mengatur secara spesifik mengenai PBG, serta mengacu pada Keterangan Rencana Kota (KRK) sebagai dokumen wajib untuk pengajuan PBG.
“Sudah ada pernyataan keberatan warga atas berdirinya bangunan tersebut, jika tidak ditanggapi maka kami akan Demo ke kantor Walikota Medan, DPRD Medan dan Dinas DPKPCKTR Kota Medan. Kami tidak tahu apakah bangunan itu juga sudah memiliki Izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) atau tidak, karena sejak awal berdiri memang tidak ada izinnya,” ujar Otti tegas.
“Bagaimanalah pemerintah kita ini, warga mengadukan ada bangunan tanpa izin juga tidak segera direspon dan ditindak lanjuti. Kami minta agar wakil rakyat di DPRD Kota Medan yang membidangi masalah ini segera turun ke lokasi,” ujar Otti lebih lanjut.
Terpisah, trantib Kecamatan Medan Perjuangan, saat dikonfirmasi membenarkan bangunan tersebut sedang diributi warga terkait izin. Pihak Trantib pun mengaku tidak mengetahui terkait izin PBG bangunan tersebut.
“Kalau bangunan itu kabarnya sudah di komplain warga, terkait permasalahan izinnya bang, informasi yang kami terima, humas bangunan tersebut berinisial S yang meninggalkan nomor kontak HP nya di bangunan ruko tersebut,” ucap pihak kecamatan.
Kemudian melanjutkan ucapannya bahwa makelar ini adalah oknum yang malang melintang di Dinas Perkim Kota Medan dan ianya sebagai makelar bangunan. (Red)











