MEDAN – Ayah yang tega membanting anak kandungnya hingga tewas, ternyata seorang pemakai narkoba. Pelaku diketahui berinisial F (31 tahun). Kini, ayah pecandu tersebut telah mendekam di rumah tahanan Polrestabes Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku sebagai pemakai narkoba. Namun, belum diketahui apakah saat kejadian pelaku di bawah pengaruh narkoba atau tidak.
“Kami sempat tanyakan, apakah yang bersangkutan pernah menggunakan narkotika? Pelaku menyampaikan pernah menggunakan, tapi untuk waktunya yang bersangkutan lupa,” kata Fathir, Minggu (15/5/2022).
Fathir juga mengatakan, pihaknya juga telah mengintrogasi F tentang alasannya sampai tega membanting anaknya sendiri. Dari pengakuan yang bersangkutan, F membanting anaknya karena emosi.
“Kita coba dalami pemeriksaan mengapa pelaku ini melakukan hal tersebut. Dari hasil keterangan, pelaku ini emosi sehingga tidak bisa mengendalikan emosinya,” sebutnya.
Atas perbuatannya, kata Fathir, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
“Untuk ancaman pidana terhadap pelaku ini bisa 15 tahun, dikenakan pasal penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia,” ucapnya.
Sebelumnya sempat heboh, seorang bocah perempuan berusia tiga tahun, meninggal dunia di tangan ayah kandungnya sendiri. Bocah malang tersebut berinisial R. Ia tewas setelah dibanting oleh pelaku berinisial F (31) yang merupakan ayah kandungnya. Kejadian itu terjadi di rumah mereka, Jalan Pasar V Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kamis (28/4/2022) malam. (rh/t-mc)