HUMBAHAS – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan orangtuanya sendiri.
Tersangka berinisial GT (40) warga Kecamatan Parlilitan, Humbahas. Sementara korban, yang merupakan putri kandungnya berinisial YT (12).
Kapolres Humbahas AKBP Achmad Muhaimi melalui Kasat Reskrim Iptu S Maruli T Purba Tanjung menjelaskan kronologi kejadian. Pencabulan itu terjadi, Minggu (1/5/2022) sekira jam 08.00 WIB, korban datang ke tempat tinggal ibunya di desa Kecamatan Sitolu Tali Urang Julu, Kabupatan Pakpak Bharat.
Di tempat itu, sambil menangis korban menceritakan kepada ibunya ia telah dicabuli ayah kandungnya sebanyak 10 kali di rumah orangtua pelaku. Mengetahui hal tersebut, ibu korban mendatangi Polres Humbahas untuk membuat laporan pengaduan.
Selanjutnya, Satreskrim Polres Humbahas, Rabu (11/5/2022) sekira jam 18.30 WIB, menangkap GT di gubuk perladangan di desa tempat tinggalnya, dipimpin Kasat Reskrim Polres Humbahas Iptu Master Purba Tanjung, bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Humbahas dan personel Polsek Parlilitan.
“Tersangka kita amankan dan langsung dibawa ke Polres Humbahas untuk proses lebih lanjut. Dari hasil keterangan tersangka kepada penyidik, ia tega melakukan hal tersebut karena sering dipengaruhi minuman alkohol sampai mabuk,” ujar Iptu Master yang baru menjabat 3 minggu di Polres Humbahas.
Ditambahkannya, terhadap pelaku dikenakan pasal 76 D Yo Pasal 81 ayat (1) Yo Pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Humbahas.
“Tersangka GT terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar. Karena dilakukan orangtuanya sendiri, pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1,” pungkasnya. (rh/sib)