MEDAN-Sidang pembacaan tuntutan perkara karena sengaja membiarkan anaknya Aditya Abdul Ghany Hasibuan, menganiaya temannya Ken Admiral pada Desember 2022 selam dengan terdakwa Mantan Kaur Bin Ops Satuan Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan kembali ditunda di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan,
Pasalnya pada sidang yang seharus digelar Rabu (13/9/23)tersebut AKBP Achirudin Hasibuan tidak mau menghadiri sidang secara virtual yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Medan, dari Rumah tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
Pantauan diruang sidang diketahui ,terdakwa Achirudin Hasibuan mengirim surat secara tertulis kepada majelis hakim melalui penasehat hukumnya meminta agar sidang tuntutan terkait kasus penganiayaan secara offline (langsung)
Setelah membacakan surat tertulis dari AKBP Achirudin Hasibuan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Oloan Silalahi sempat menanyakan maksud dari Achirudin Hasibuan.
“Kira kira apa kepentingan hukum terdakwa yang lebih besar sehingga meminta offline, ” kata Majelis Hakim Oloan di ruang sidang cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Menjawab pertanyaan Majelis Hakim Kuasa Hukum terdakwa Achirudin, Joko P Situmeang mengatakan, bahwa hal tersebut sudah tertuang dalam surat permohonan yang sampaikan terdakwa, dan terdakwa meminta agar sidang tuntutan tersebut dilakukan secara offline (langsung)
“Itu surat permohonan dari terdakwa ditulis sendiri oleh terdakwa yang mulis, kami mengikuti keputusan majelis hakim, “ucap Penasehat Hukum terdakwa.
Kemudian Majelis Makim kembali berusaha menghubungi Achirudin Hasibuan secara virtual melalui petugas Rutan tanjung Gusta, namun tidak bisa terhubung dengan terdakwa, karena terdakwa tidak mau bicara secara virtual.
“Izin pak Hakim dia tidak mau bicara, dia tidak mau sidang secara online, terdakwa menyampaikan sudah memberikan suratnya pak Hakim, surat sudah di sampaikan pak hakim, “kata Charles Simanjuntak petugas rutan tersebut.
Sementara Jaksa penuntut umum (JPU) Rahmi mengatakan, sidang ini dibuat secara online karena untuk menjaga situasi sidang yang kondusif.
” Untuk menghindari suasana yang tidak kondusif majelis,” kilah JPU.
Dikatakan JPU Rahmi, bahwa sidang tuntutan ini juga sudah siap dibacakan didepan Majelis Hakim tinggal kesiapan terdakwa.
“Sudah siap untuk dibacakan hari ini yang Milia, “ujarnya.
Menyikapi hal itu, Majelis Makim Oloan Silalahi mengatakan pihaknya akan konsultasi kepada ketua Pengadilan Negeri (PN)Medan terkait sidang lanjutan tuntutan terhadap terdakwa Achirudin Hasibuan.
“Karena terdakwa tidak mau menghadiri sidang secara online. Nanti akan kita konsultasikan lagi ke pimpinan ,sidang ini kita ditunda, dan dilanjutkan Senin (18 /9/23) b,” bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya (Red)