MEDAN-AKBP Achiruddin Hasibuan yang menjadi terdakwa perkara penganiayaan Aditya Hasibuan anaknya dengan Ken Admiral.kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (7/8/23) siang.
Dalam persidangan kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan menghadirkan terdakwa Aditya Hasibuan sebagai saksi untuk didenarkan keterangannya di hadapan majelis hakim diketuai Oloan Silalahi,
Dalam keterangannya, Aditya Hasibuan mengakui ayahnya AKBP Achiruddin Hasibuan sempat menasehatinya saat berkelahi dengan Ken Admiral.
“Ayah (Achiruddin Hasibuan) memang ada dibilangnya jangan emosi saat bergumul dengan Ken Admiral karena tenaga cepat terkuras,” ujar Aditya yang dihadirkan Jaksa sebagai saksi dihadapan Majelis Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Oloan Silalah.
Aditya mengatakan, pernyataan terdakwa Achiruddin tersebut karena dirinya bergumul berkalahi satu lawan satu dengan Ken Admiral. Aditya juha mengakui saat bergumul tersebut tidak ada yang melerai.
“Saya berhenti memukul Ken ketika Ken bilang minta ampun,” ujarnya.
Setelah itu, menurut Aditya Ayahnya (Achiruddin)lalu mengajak Ken Admiral bersama temannya untuk masuk ke rumahnya.
“Lalu setelah itu Ayahnya menyuruh Ken Admiral ke kamar mandi untuk membersihkan luka-lukanya, setelah itu kami dinasihati ayah (Achiruddin),” tutur Aditya.
Saat ditanya JPU Rahmi Shafrina adanya senjata saat di kejadian tersebut, Aditya mengakui ada, tetapi tidak tau siapa yang menyuruh.
“Saya melihat yang memegang senjata itu Nico, tidak tau siapa yang menyuruh ambil,” ucapnya.
Joshua selaku saksi dari Polda Sumut mengaku senjata yang dipegang saat kejadian tersebut adalah organik. Ia mengatakan selaku kanit dia bisa memegang senjata.
“Itu senjata ada register, seharusnys senjata itu dibalikkan karena peralihan dari kanit ke kabag ops,” ucapnya.
Sementara itu, saksi Raja tidak mengetahui siapa yang menyuruh Niko memegang senjata karena dia fokus pada merekam video di ponsel.
Usai mendengar keterangan terdakwa dan saksi lainnya yang dihadirkan ke persidangan, selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan.
“Sidang ini kita tunda hingga pekan depan,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.
Dalam dalam dakwaan JPU, diketahui akibat perbuatan AKBP Achiruddin tersebut, terdakwa dijerat dengan Pasal Psl 351 Ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana dakwaan primer.QAtau Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana dakwaan sibsider. (Red)






