Satuhati.co, Jakarta – Sebanyak 69 orang ditetapkan Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera dan Kalimantan, sejak 1 Januari hingga 21 Juni 2020.
“Dari data Bareskrim Polri periode 1 Januari sampai 21 Juni 2020, ada 69 perorangan tersangka Karhutla. Untuk korporasi belum ada yang ditetapkan tersangka,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Rabu (24/6/2020).
Dikatakan, lahan yang terbakar dari Januari hingga Juni 2020 seluas 261,4875 hektare. Awi menjelaskan, pihaknya menerima 64 laporan dengan 63 kasus pelaku perorangan. Sementara, satu kasus terkait korporasi. “Kemudian untuk penyelesaian perkara sendiri, ada 43 kasus dengan perincian 2 kasus P-21 (berkas lengkap) dan 41 kasus tahap 2. Jadi tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke JPU (jaksa penuntut umum),” ucapnya.
Polri sendiri belum menerima laporan kasus karhutla pada tahun ini. Namun dua kasus yang terjadi pada tahun 2019 sudah masuk tahap P-21 dan 1 kasus korporasi masuk tahap 2 tahun ini.
Kepada para tersangka polisi menjerat pasal berlapis, yaitu Pasal 187-188 KUHP, Pasal 98-99, dan 108 UU tentang Lingkungan Hidup serta Pasal 108 Undang-Undang tentang Perkebunan. (*/pkc)