56 Kg Sabu Gagal Diedarkan di Medan

News41 Dilihat

MEDAN – Timsus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut meringkus seorang asal Provinsi Aceh karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 56 kilometer gram (kg).

Direktur Resnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, Sabtu (8/3/2025) menjelaskan, dari pengungkapan ini pihaknya menangkap seorang diduga pelaku atas nama ABH(39) warga Lhoksukon, Kecamatan Lapang, Aceh.

BACA JUGA :  Antisipasi Pengoperasian Tol Simpang Panei, Raharja Bersama Tim FKLL Pematangsiantar Bahas Strategi Keselamatan Transportasi

Tersangka disergap petugas di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Bukit Selamat, Kabupaten Langkat pada Minggu 23 Februari 2025 lalu.

Dikatakan, keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat menyebut adanya satu unit mobil Toyota Avanza silver nomor polisi BL 1310 KZ, membawa narkotika jenis sabu dari Aceh menuju Medan.

Petugas segera melakukan penyelidikan, dan berhasil menghentikan mobil tersebut di Jalan lintas Aceh-Medan.

BACA JUGA :  Polsek Medan Baru Tetapkan 4 Tersangka Kasus Perjokian UTBK di Medan

“Tim langsung mendekati sasaran dan membuntuti dari belakang,” katanya.

Namun, seorang pelaku lagi atas nama 1 Saiful berhasil melarikan diri. Dari dalam mobil Avanza itu ditemukan 1 koper dibungkus goni besar berisikan 28 kemasan sabu.

Kemudian, 1 koper dibungkus goni besar terdapat 28 kemasan sabu, sehingga totalnya 56 kg.

Pengakuan tersangka, barang haram tersebut dibawa dari Lhokseumawe, Aceh dengan tujuan kota Medan.

BACA JUGA :  Polres Karo Gelar Razia Narkoba di Dua Lokasi, Pastikan Tidak Ada Aktivitas Ilegal

“Pelaku lainnya sedang dalam pengejaran,” pungkasnya. (Red)