Kurir 135 Kg Ganja Supriadi CS Kompak Dituntut Hukuman Mati

News57 Dilihat

MEDANSupriadi (26) warga Dusun Rahayu Kelurahan Kemuning Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa Provinsi Aceh bersama dua rekannya yakni Wildan Alias Willy dan Arwanda Anggara terdakwa perkara Narkoba jenis ganja seberat 135.000- gram  (135 kg) kompak dituntut hukuman mati di ruang cakra III Pengadilan Negeri (PN) Selasa (19/9/23)petang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU)Randi H Tambunan dalam nota tuntutannya menyebutkan, perbuatan ketiga terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

“Meminta  kepada majelis hakim yang menangani perkara ini, agar menghukum ketiga terdakwa dengan pidana mati,” sebut Jaksa Penuntut Umum Randi H Tambunan kepada Majelis Fahren Senin (27/11).

Menurut JPU, hal yang  memberatkan tiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.

“Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan,” ucap Randi. 

BACA JUGA :  Dirwatkeshab Ditjenpas Apresiasi Program kesehatan di Rutan Medan

Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutannya,Majelis Hakim menunda sidang, dan akan dilajutkan pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa. 

Sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).Randi H Tambunan mengatakan, awalnya sebelum polisi menangkap terdakwa Supriadi bersama rekannya pada  Jum’at  (26/5/2023 sekira pukul 14.00 Wib saksi Wildan bertemu dengan Alo (lidik) di Kecamatan Piding Kabupaten Gayo Lues.

Disebutkan Randi, kepada Wildan alias Willy Ali menawarkan pekerjaan  untuk mengantarkan narkotika jenis ganja menuju Medan dengan ongkos sebesar Rp.30 juta.

“Ganja itu untuk diserahkan kepada Alfi( lidik) lalu saksi Wildan Alias Willy menyetujuinya untuk mengantarkan ganja tersebut,” ujar Randi dalam dakwaannya.

Selanjutnya sekira pukul 14.20 Wib saksi Wildan pergi menuju  Dusun Mude Lah Desa Kuteng Lintang Kecamatan Blangkejeren Kabupate Gayo Lues untuk menemui saksi Riki Syahriadi untuk merental mobil Kijang Innova warna putih No. Pol BL-1437-BB.

BACA JUGA :  Empat Terdakwa Panti Rehabilitasi Narkoba Dituntut 3 Tahun Penjara

Singkat cerita setelah bertemu dengan Ali lalu saksi Wildan mengangkat goni warna putih berisikan narkotika jenis ganja yang di balut dengan lakban warna merah sebanyak  135.000- gram ke dalam mobil Kijang Innova warna putih No. Pol BL-1437-BB.

Lanjut Randi, sebelum berangkat ke Medan sekira pukul 17.00 Wib terdakwa Supriadi bertemu dengan Ali di rumah makan Simpang Kampung Besar Kabupaten Aceh Timur.

Lalu Ali menawarkan pekerjaan kepada terdakwa Supriadi untuk ikut bersama dengan saksi Wildan mengantarkan narkotika jenis ganja ke Medan untuk diserahkan kepada Alfi (dalam lidik) dan terdakwa Supriadi pun menyetujuinya.

Dengan mengendarai mobil Kijang Innova warna putih No. Pol BL-1437-BB, terdakwa Supriadi, dan Wildan pergi menuju Medan  dimana terdakwa sebagai supirnya.

BACA JUGA :  Pro Kontra Pemerintah dan Pengusaha soal Proyek MYC Rp2,7 Triliun, Kader LSM LiRA Angkat Bicara

Randi kembali menjelaskan, sampai di Medan, setelah bertemu terdakwa Supriadi, dan Wildan bertemu dengan Arwanda Aggara di rumahnya dan ketiganya langsung menuju Warkop 08.

Kemudian kata Randi transaksi narkotika jenis ganja itu di Gudang  di Jalan Setia Budi Gang Rukun Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.

Naas ternyata gerak-gerik terdakwa Supriadi, Wildan dan Arwanda Aggara telah tercium Anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut yang sebelumnya  telah mendapatkan informasi dari  masyarakat.

Akhirnya terdakwa Supriadi, Wildan dan Arwanda Aggara saat berada didalam Gudang tak berkutik dan polisi langsung melakukan penangkapan, sedangkan Alfi berhasil melarikan diri

“Selanjutnya terdakwa,Supriadi, Wildan dan Arwanda Aggara, berikut barang bukti  dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  untuk penyidikan lebih lanjut,”pungkas JPU.(Red.)